Sabtu, 2 Oktober kemarin menjadi hari yang
begitu memilukan untuk Anna —bukan nama sebenarnya—ketika mendapati putri
semata wayangnya diantar pulang oleh tetangga dengan keadaan setengah
telanjang.
Putrinya, Hayat—bukan
nama sebenarnya—biasa main di depan rumah dengan teman-teman seumurannya. Namun
malam itu kejadiaan nahas menimpa Hayat. Anak berusia enam tahun itu mengalami
pemerkosaan.
Berdasarkan keterangan
saksi, Hayat dibawa secara paksa oleh pelaku ke sebuah sawah yang tidak jauh
dari rumahnya. Tidak lama setelah peristiwa itu terjadi, tepatnya sekitar pukul
20.30, tetangga Anna mendapati Hayat seorang diri tidak jauh dari lokasi
pemerkosaan.
‘’Hayat biasa main di
depan rumah dengan teman-teman sebayanya, jadi saya tidak terlalu khawatir
karena mainnya juga di sekitaran depan
rumah saja. Namun tiba-tiba ada tetangga yang datang ke rumah mengantar Hayat
sudah dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam,’’ tutur Anna Selasa (5/10).
Sesampainya di rumah, tubuh Hayat gemetaran. Anna begitu kaget melihat kondisi putrinya yang hanya menggunakan celana dalam. Terlihat bercak darah di celana tersebut. Terdapat juga luka cakar di bagian perut dan lengan Hayat.
‘’Saya kaget sekali
melihat kondisi anak saya, tetangga yang mengantar bilang kalau dia melihat
Hayat di lapangan dekat sawah sendirian dan sambil menangis,’’ lanjut Anna.
Anna menambahkan,
setibanya di rumah, Hayat terus menangis dan menyebut-nyebut nama pelaku sambil
menunjuk ke arah luka-luka yang ada di sekujur tubuhnya. ‘’Saya tanya ke Hayat,
kamu kenapa? siapa yang jahatin kamu? meskipun anak kecil tapi Hayat mencoba
memberi tahu saya apa yang telah dialami dengan menunjuk-nunjuk luka yang ada
di bagian sekitar kemaluannya’’, ujar Anna.
Senin, 4 Oktober 2021
Anna melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang, kemudian ia dirujuk ke
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak
(P2A) untuk mendapatkan penyelidikan lebih mendalam. Esok harinya, Selasa, pengecekan visum
dilaksanakan di RSUD Kabupaten Tangerang. Hasil visum akan keluar 24x3 jam setelah
pemeriksaan berlangsung.
Namun karena pelaku
masih berusia 16 tahun alias berstatus di bawah umur, kuasa hukum korban, Yuli
Supriati mengakui bahwa kondisi tersebut bakal mempersulit penyelesaian proses
hukum.
Yuli berkata, pelaku
seharusnya bisa dijerat dengan pasal 81
ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.
"Kasus ini sulit
sekali karena pelakunya anak di bawah umur. Selain itu kondisi pelaku juga anak
yang berkebutuhan khusus, sehingga akan banyak pasal-pasal kekerasan seksual
yang berguguran", kata Yuli kepada Institut, Rabu (6/10).