Upaya penyelesaian kasus kekerasan yang melibatkan
staf Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) disesalkan aktivis pemerhati gender.
Dara Ayu Nugroho, pendiri komunitas Gender Talk, menyayangkan sikap Dekanat
FDIK dalam surat klarifikasi yang dikeluarkan Dewan Mahasiswa FDIK, Sabtu
(9/10) kemarin.
Dara menilai, narasi yang dibangun dalam
surat klarifikasi itu tidak cukup untuk menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya,
jika terjadi kasus semacam itu, kampus seharusnya melaksanakan prosedur yang telah
diterbitkan Kementerian Agama pada tahun 2019 terkait penanggulangan kasus
kekerasan seksual.
“Kata prihatin saja tidak cukup untuk kita
bisa meminimalisir kasus kekerasan yang terjadi di kampus,” kata Dara kepada Institut
saat dihubungi via Zoom, Sabtu (9/10).
Dara juga mengatakan bahwa pernyataan
Dekanat FDIK yang mengimbau untuk tidak membesar-besarkan kasus itu, ditambah
sikap Dema FDIK yang menurutnya terkesan manut terhadap pernyataan dekanat, dinilainya
sebagai bentuk normalisasi terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari keterangan yang diterima Institut, kasus
kekerasan itu disebut melibatkan sepasang suami istri. “Tapi yang terjadi
adalah, itu terjadi di tempat umum, di kampus, bukan di rumah mereka,” ujar
Dara.
Jika pihak dekanat mengklaim telah
menyelesaikan kasus tersebut, kata dia, mereka harusnya mengeluarkan ultimatum lagi
agar bisa menanggulangi kasus-kasus serupa. “Kok, ya bisa, di lingkungan kampus
terjadi kekerasan, yang mana pas ditanya klarifikasi, jawabannya menurut saya,
itu seharusnya bukan jawaban seorang dekanat,” tegas Dara.
Sehari sebelumnya, menjelang salat Jumat
(8/10), Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FDIK Cecep Castrawijaya juga telah
mengonfirmasi kepada Institut, bahwa pihaknya telah menyelesaikan perkara
tersebut. “Sudah diselesaikan,” jelas Cecep.
Saat dihubungi Institut pada Sabtu (9/10)
sore via WhatsApp, Ketua Dema FDIK, Aji Juasal Mahendra, juga mengaku
bahwa pihaknya mendukung respons pihak dekanat yang menurutnya tanggap dalam
menangani kasus ini. Aji pun menangkis anggapan bahwa pihaknya dinilai ikut
menormalisasi kejadian tersebut.
Ia berkata, pihaknya telah berupaya sigap
untuk mencari kebenaran kejadian tersebut. “Mencari tahu kebenaran dengan tabayyun
dan melakukan audiensi bersama dekanat terhadap isu domestik dalam kampus
tersebut kami rasa, itu bukan berarti kami menormalisasi tindakan KDRT yang
dimaksud,” jelas Aji.
Semula kasus dugaan kekerasan yang
melibatkan civitas academica UIN Jakarta ini ramai diketahui publik pada
Kamis (7/10) pagi. Dalam video yang tersebar di media sosial, seorang perempuan
nampak sedang dianiaya oleh seorang pria. Kejadian itu diketahui terekam di
Gedung Fakultas Ushuluddin/Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.
Maulana Ali Firdaus