UIN Jakarta Watch melaporkan dugaan praktik maladministratif dan
penggelapan dana oleh Rektor dan Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN
Jakarta kepada Polda Metro Jaya. Namun, sang oknum dengan tegas menyangkal
segala tuduhan.
Rektor Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Amany Burhanuddin Umar Lubis dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan
Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas dugaan tindak korupsi, Kamis (19/11). Sang pelapor ialah pihak UIN Jakarta Watch,
sebuah perkumpulan orang yang bertujuan mengawasi pelanggaran hukum oleh
pemangku kebijakan dalam kampus. UIN Jakarta Watch memperoleh bukti pelaporan
dari e-mail demokrasimukidi@protonmail.com yang mengindikasi
penyalahgunaan kekuasaan dan pemalsuan keterangan atas pembangunan asrama
mahasiswa.
Dugaan tersebut berawal dari adanya Surat
Permohonan Klarifikasi Proposal Kemaslahatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH) yang dilayangkan kepada Rektor UIN Jakarta pada Senin (12/10). Pasalnya, proposal permohonan dana yang dikirim menggunakan dua stempel berbeda. Sebelumnya, pihak pemohon dana menggunakan
stempel Panitia Pembangunan Asrama – Pembangunan Gedung Padepokan Aswaja-NU PMII Tangerang Selatan. Namun kemudian, ditemukan proposal
permohonan dana dengan stempel Panitia
Pembangunan Gedung Pondok Pemuda UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Bukan hanya itu, terdapat nomer rekening yang dinilai janggal.
Pasalnya, proposal tidak
mencantumkan Rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Semua
uang terkait pengembangan fasilitas seharusnya masuk ke Rekening BLU. Namun dalam proposal, malah Rekening
Panitia
Pembangunan
Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang tertera untuk menerima dana bantuan.
Fuad selaku pihak UIN Jakarta Watch mengaku, ia harus menunggu kurang lebih 8 jam dari pukul 10.30 hingga 20.00 saat proses pelaporan. Ia pun harus melalui beberapa bagian hingga akhirnya mencapai bagian reskrim umum. Penyelidikan Kepala Polda Metro Jaya membutuhkan waktu dua sampai tiga
hari untuk proses pemanggilan berikutnya.
Fuad menambahkan, pengaduan pada minggu ketiga November ditolak karena
tak
mendapat surat laporan dan hanya berupa penaruhan surat.
Pihaknya kemudian
melaporkan kembali pada Senin (30/11) dengan
melengkapi semua berkas. Oknum yang akan ia laporkan adalah atas nama Panitia Pembangunan
Asrama Mahasiswa yakni Mundzier Suparta. “Untuk melaporkan rektor, kami
belum dapat bukti yang kuat,” ujar Fuad terkait alasannya mengubah target oknum yang
akan dilaporkan, Kamis (26/11).
Institut pun mengonfirmasi terkait
pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Jakarta kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer. Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak
kemahasiswaan tak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Masri
kemudian baru mengetahui hal itu setelah mendapat informasi dari BPKH. “Tepatnya ketika
adanya Surat
Permohonan Klarifikasi Proposal Kemaslahatan dari
BPKH,” ungkap Masri, Kamis (26/11).
Adapun Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Andi M. Faisal Bakti menyatakan,
tak ada tindak lanjut dari pihak UIN Jakarta terkait pelaporan rektor kepada
Polda Metro Jaya. Ia juga mengatakan,
dirinya sudah diwawancarai oleh pihak UIN Watch sebelumnya. “Saya ditanya oleh
mereka, apakah saya tahu terkait bantuan ini? Saya jawab, tidak,” ungkap Andi melalui
WhatsApp, Kamis (26/11).
Sementara itu, Ketua
Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa UIN Jakarta Mundzier Suparta
membantah dugaan-dugaan UIN Watch dalam pers rilisnya. Ia mengatakan, proposal
yang diajukan ke BPKH pada Jumat (14/6) itu memang keliruan perihal stempelnya.
Maka pada Sabtu (15/6), ia mengirim lagi surat dan proposal yang sudah diralat.
“Saya sadari itu keliru, maka segera saya revisi,” jelas Suparta, Sabtu (28/11).
Terkait nomor rekening
pada proposal, Suparta menyatakan rekening Bank Syariah Mandiri merupakan rekening
permintaan dari pihak BPKH. Padahal sebelumnya, ada pula bantuan dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dikirimkan melalui Rekening BLU UIN Jakarta. “Jadi, itu memang permintaan pihak pemberi
dananya. Hingga saat ini, pihak BPKH pun belum
menyetujui permohonan dana yang kami ajukan,” imbuh Suparta.
Suparta mengaku, UIN Jakarta Watch tidak
pernah sama sekali menanyakan kebenaran kronologi secara langsung kepadanya.
Tanpa klarifikasi, Suparta menyayangkan sikap UIN Watch yang tergesa-gesa
melakukan pelaporan. Baginya, tak masalah jika UIN Jakarta Watch melapor ke
pihak mana pun. “Saya tidak menipu atau menyalahgunakan wewenang,” pungkas
Suparta ketika Institut wawancara di kediamannya.
Kronologi Pelaksanaan Pembangunan Gedung
Sesuai lampiran yang Institut peroleh dari Suparta, pelaksanaan
pembangunan gedung itu sendiri bermula sejak September 2014. Pada awalnya,
Suparta meminta Rektor UIN Jakarta Periode 2006—2015 Komaruddin Hidayat untuk
memberi kompensasi atas tanah hak guna pakai Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Cabang Ciputat yang digunakan oleh UIN Jakarta untuk gedung perkuliahan.
Jauh mundur ke belakang, PMII Cabang Ciputat telah diberi izin hak pakai tanah seluas 1000 meter persegi oleh Yayasan Badan Wakaf Al-Islam Jakarta di Ciputat pada 1970. Tanah tersebut dulunya merupakan Jalan
Nurul Huda, Kampung Utan yang sekarang ialah
pagar Kampus
I UIN Jakarta.
Kemudian pada 8 Oktober 2014, terbitlah Surat Keputusan (SK)
Rektor UIN Jakarta Nomor Un.01/R/KS.01.1/531/2014 tentang Penunjukan Pengguna
Lahan Kementerian Agama casu quo (c.q.) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada
hari itu pula telah dilakukan penandatanganan surat
perjanjian antara Pembina PMII Ciputat dengan Kementerian Agama c.q. UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam surat perjanjian tersebut, UIN Jakarta memberi izin
kepada PMII Ciputat untuk memanfaatkan tanah milik Kementerian Agama c.q. UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta seluas 500 meter
persegi yang terletak di Jalan
Tarumanegara, Ciputat Timur. Kemudian pada 24 Juli 2017, Rektor UIN Jakarta Periode 2015—2019 Dede Rosyada melakukan adendum surat perjanjian yang mengizinkan PMII Ciputat untuk memanfaatkan tanah seluas 1.106 meter persegi.
Gedung yang dibangun di atas tanah hak guna tersebut nantinya terdiri
dari dua bangunan gedung, yakni Padepokan Aswaja NU-PMII dan Asrama Pemuda
Mahasiswa UIN Jakarta. Penamaan Gedung Asrama Pemuda Mahasiswa UIN Jakarta itu sendiri atas dasar permintaan dari Kemenpora sebagai pemberi dana bantuan.
“Dana pembangunan gedung tersebut sepenuhnya dari Kemenpora,” tambah Suparta.
Sedangkan itu, dana pembangunan Padepokan Aswaja NU-PMII bersumber dari
berbagai kontribusi Alumni PMII.
Pembentukan Panitia Pembangunan Asrama Pemuda Mahasiswa UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta sendiri dilaksanakan oleh Dede Rosyada pada 2017 silam, kemudian
diperbaharui oleh Amany Lubis pada 2019. Hingga berita ini ditulis, Amany Lubis
masih belum memberi tanggapannya terkait dugaan penyimpangan, pemalsuan
keterangan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi yang dilaporkan UIN Watch kepada
Polda Metro Jaya.
Ika Titi Hidayati, Roshiifah Bil Haq, Sefi Rafiani