Awal Desember lalu, Gubernur Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta Anies
Baswedan mempublikasikan kondisinya yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui kanal YouTube pribadi. Ia menuturkan,
tak ada gejala yang menyertai sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Yusuf Mansur, tepatnya Kamis (10/12). Ia pun meminta kepada para masyarakat untuk mendoakan kesembuhannya.
Seiring
dengan hasil tes usap yang publik figur publikasikan, peliputan oleh media
nasional pun dilakukan. Namun, sesuatu yang berbeda terjadi dengan kasus Habib
Rizieq Shihab pascapernikahan anaknya, Sabtu (14/11). Kenduri tersebut
berbuntut panjang, Rizieq pun harus menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Untuk memenuhi protokol kesehatan, ia juga perlu melakukan tes usap terlebih
dahulu. Akan tetapi kemudian, pihak Rizieq dan Front Pembela Islam sempat menyembunyikan
hasil tes tersebut.
Menurut Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan
Indonesia Mahesa Paranadipa dilansir dari KOMPAS.com, pasien memang berhak
merahasiakan rekam medis miliknya, kecuali yang berkaitan dengan wabah. Ketua Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Hari
Hendarto pun turut menanggapi isu tersebut. Pada kasus Covid-19, tak ada kewajiban tokoh masyarakat untuk
mengumumkan hasil tes usap mereka kepada publik.
“Umumnya secara moril, pasien yang punya potensi berinteraksi dengan banyak orang dengan
kesadaran sendiri akan mempublikasikannya,” jelas Hari, Kamis (10/12).
Walau
demikian, setiap pasien harus mengikuti arahan tenaga kesehatan untuk menghentikan rantai
penularan seperti isolasi mandiri maupun
menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Hari menambahkan, tindakan yang tidak dibenarkan adalah
tidak mematuhi arahan tenaga kesehatan. Seperti
halnya jika mereka
dengan sengaja merahasiakan penyakitnya dan tetap berinteraksi dengan banyak orang dengan potensi menularkan.
Menurut
Hari, keterbukaan
informasi tentu sangat penting bagi pejabat publik. Hal yang sama juga berlaku bagi
masyarakat umum apabila dinyatakan positif Covid-19. Masyarakat umum tak berkewajiban untuk mengumumkan hasil tesnya, tetapi tetap harus mengikuti arahan dan tindak lanjut dari
tenaga kesehatan.
Komunikasi yang baik berguna untuk mengurangi stigma juga disampaikan oleh salah seorang Anggota
Satgas Covid-19 Wilayah
Kabupaten Tangerang Rama Rizq Rahayu. Ia mengungkapkan, baik publik figur maupun masyarakat umum sebetulnya tak berkewajiban untuk mengungkapkan hasil
tesnya kepada publik, hal itu merupakan
hak prerogatif pasien. Namun,
pengungkapan hasil tes dimaksudkan untuk memutus rantai
penyebaran Covid-19 sejak dini. Rama juga mengungkap, edukasi kepada masyarakat
juga dapat meminimalisir stigma yang bermunculan.
GF,
DA, ARA