Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) merupakan momen yang banyak
mahasiswa tunggu-tunggu. Satu dari sekian proses regenerasi ini dilakukan untuk
memilih Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa, baik di tingkat
universitas maupun fakultas. Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan atau Program
Studi pun turut dipilih pada Pemilwa. Dalam rangkaian pra-Pemilwa, tentu banyak
proses yang harus Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) lewati.
Namun dalam
pelaksanaannya, ekspetasi tak selalu sesuai dengan kenyataan. Setidaknya,
terdapat tiga linimasa rangkaian Pemilwa 2020 yang telah KPM publikasi—mulai
dari sosialisasi perdana, pendaftaran calon atau pemberkasan, kampanye, hingga
hari-H pemilihan. Awalnya, hari-H pemilihan jatuh pada Selasa (24/11), tetapi
mundur ke Kamis (26/11). Menurut Divisi Sosialisasi KPM Taufik, kemunduran
jadwal tersebut disebabkan banyaknya calon yang tidak bisa membuka tautan
pemberkasan. “Kami pun menambah waktu satu hari. Pada hari itu juga,
pemberkasan calon ditutup,” ungkapnya, Jumat (20/11).
Setelah itu, kemunduran
jadwal lagi-lagi terjadi untuk yang keduakalinya. Pada malam hari setelah
penutupan, KPM mengadakan rapat yang dihadiri oleh Koordinator KPM Fakultas, dan Koordinator Badan Pengawas
Pemilihan Mahasiswa (BPPM). Taufik mengaku, ia sendiri tak mengetahui
alasan mengapa jadwal lagi-lagi mundur saat rapat tersebut. “Padahal, peran Divisi
Sosialisasi penting terkait informasi apapun,” sesal Taufik.
Sistem E-Voting
Juga Penyebab Kemunduran Jadwal
Di masa pandemi, Pemilwa 2020
diadakan dengan sistem pemilihan elektronik atau e-voting. Sistem tersebut pernah
digunakan pada Pemilwa—sebelumnya bernama Pemilihan Umum Raya—pada Maret 2019
silam. Walau demikian, Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipanda)—yang notabene merupakan
penyelenggara sistem e-voting—tak siap untuk melaksanakan e-voting
sesuai jadwal yang KPM tentukan.
Hasil rapat Ketua KPM
Elita bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer serta Pustipanda memutuskan untuk menunda e-voting hingga Senin (30/11) mendatang. Masri mengatakan berdasarkan laporan yang
ia terima, penundaan tersebut terjadi karena aplikasi e-voting yang belum siap. “Pustipanda baru
siap tanggal 30 November,” tegasnya saat diwawancarai via WhatsApp, Jumat
(20/11).
Menanggapi hal tersebut, Staf Pustipanda Muhammad Ikhsan
Nasihin mengatakan, terdapat beberapa faktor yang ia pertimbangkan untuk memundurkan pelaksanaan e-voting. Salah satu faktornya ialah
kesiapan KPM sendiri yang akan berimbas pada kesiapan teknis aplikasi e-voting. “Dari segi aplikasi, sebenarnya sudah siap karena
menggunakan aplikasi seperti tahun sebelumnya,” tutur Ikhsan, Senin (23/11).
Pada tahun sebelumnya, terdapat indikasi
kebobolan sistem karena banyak mahasiswa yang telah tercatat mengisi suara pada
aplikasi, padahal belum memilih pasangan calon. Guna menghindari kecolongan-kecolongan itu, pihak Pustipanda telah menyiapkan sistem keamanan
baru bernama Double Get System. Nantinya, proses untuk
masuk ke dalam aplikasi tersebut tidak hanya satu, melainkan dua pintu. Pustipanda akan mengirimkan
berupa tautan melalui e-mail mahasiswa untuk masuk ke dalam aplikasi e-voting.
ARM, SNL, AFS