Senat Mahasiswa (Sema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah
mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor I tentang Panitia Khusus Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual pada
Senin (7/9). Surat tersebut ditetapkan dengan menimbang perlu halnya
pengaturan lebih rinci untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban pelecehan di
lingkup UIN Jakarta. Serta
menumbuhkan keberanian korban untuk melapor segala bentuk kekerasan
seksual atau perbuatan asusila yang menimpanya.
Melalui pertimbangan tersebut, Sema Universitas (Sema-U) memutuskan untuk membentuk Panitia atau Tim Khusus Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual. Koordinator
Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Siska Irma Diana
menjelaskan latar belakang dibentuknya Timsus. Menurutnya, Timsus ini berangkat dari keresahan para mahasiswa akan maraknya kasus
pelecehan seksual baik di dalam maupun di sekitar kampus, oleh dan kepada
mahasiswa.
Pembentukan Timsus Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual ini
bertujuan untuk meminimalisir kasus kekerasan seksual di kampus
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengusulkan draf kode etik kepada rektorat
agar memuat kode etik secara tegas mengenai kekerasan seksual. Siska berharap, adanya Timsus ini, tindakan asusila tidak lagi menjadi gaya hidup
yang ‘lumrah’ bagi seluruh civitas akademika UIN Jakarta. “Sebagai kampus Islam
hendaknya norma agama dapat ditegakkan,” ujar Siska ketika diwawancarai via WhatsApp
Selasa, (15/9).
Setelah dikeluarkannya SK Timsus Penanganan kekerasan dan pelecehan seksual dari Sema-U, Timsus telah melakukan beberapa pergerakan. Mereka membuat
formulir pengaduan daring terkait kasus kekerasan yang pernah dialami oleh dan kepada mahasiswa. “Dan saat ini, kami sedang berusaha
menyusun draf kode etik tentang kekerasan seksual berdasarkan telaah dari beberapa kampus di Indonesia,” lanjut Siska.
Salah satu anggota Timsus Penanganan Kekerasan dan
Pelecehan Seksual Laeli Ayu Handaruni menyatakan dirinya sangat menentang keras
tindakan kekerasan atau pelecehan seksual dan mendukung dibentuknya Timsus ini.
“Saya berharap dengan dibentuknya timsus ini semua mahasiswa akan mendapatkan informasi
dan edukasi,” ungkap mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora ini, Selasa (15/9).
Ketua Sema-U Jamsari memberi
tanggapan, ia berharap dengan dibuatnya Timsus ini, dapat membuat
korban tidak takut untuk melapor kasus kekerasan seksual yang menimpa
dirinya. Timsus pun dapat memberikan penyelesaian
sebagaimana mestinya. “Sebagai mahasiswa UIN Jakarta, kita harus sama-sama menjaga nama baik mahasiswa dan kampus,”
pungkas Jamsari ketika diwawancarai via WhatsApp Rabu, (16/9).
Roshiifah
Bil Haq