Kasus kekerasan seksual terjadi tiada henti mulai dari ranah privat, public, hingga media sosial yang menjadi sasarannya. Jumlah kasus yang kian terjadi selama pandemi Covid-19 dalam kurung waktu 16 Maret sampai 7 Juni 2020 sebanyak 366.
Melihat kasus kekerasan seksual yang
marak terjadi, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aspirasi mengadakan Pelatihan Jurnalistik
Mahasiswa (PJM) Ke-35 pada Jumat—Sabtu (28—29/8). Pembicara hadir dari Divisi
Komisi Nasional Perempuan Rainy Maryke Hutabarat, Lembaga Bantuan Hukum
Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Tuani Sondang Rejeki Marpaung serta
Aliansi Jurnalistik (AJI) Nurul Nur Aziza melalui Zoom Meeting. Tema
yang diusung tidak lain adalah ‘Kekerasan Seksual dan Pemberitaannya dalam
Media’.
Topik pun dibuka oleh Nurul Nur Aziza
yang menjelaskan poin kunci etika dalam pemberitaan isu kekesarasan seksual.
Mulai dari kesediaan korban untuk diwawancarai, tidak menayangkan berita
diskriminasi, tidak eksploitatif hingga stereotipe yang memperparah kondisi
korban.
Dari fenomena berita pelecehan
seksual, masih ada para jurnalis yang tidak memenuhi etika pemberitaan isu
seksual. Penggunaan bahasa serta stigmatisasi menjadi sebab pemicunya korban
semakin terpojok. “PJM tahun ini bertujuan memberi pengetahuan dalam meliput
kasus pelecehan seksual khususnya pers mahasiswa, " ujar Rafi, Ketua
Pelaksana PJM Ke-35 pada Minggu (30/8).
Dengan demikian, media memiliki peran yang signifikan dalam membentuk opini publik melalui informasi yang diberikan. Media harus mampu menetapkan ketepatan sesuai kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. “Selain itu, juga dapat menilai apakah pemberitaan terkait kekerasan seksual di media sudah tepat atau belum,” tutup Rafi.