Menukarkan receh yang jumlahnya berjuta juta bukanlah hal
mudah. Hal ini dirasakan oleh mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI)
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Demi melanjutkan
masa studinya yang kini akan beranjak ke semester 5, membuat Saeful Margasana
terpaksa menukarkan koin-koin recehnya untuk membayar Uang Kuliah Tunggal
(UKT).
Penolakan satu bank dalam memberikan penukaran receh tak
membuatnya putus asa, ia kembali mencari tempat dimana koin koin receh tersebut
bisa ditukarkan dengan uang kertas. Nasib baik berpihak pada Saeful, pihak
Alfamart Jalan Raya Serang Balaraja berkenan menerima penukaran uang receh
seberat 17,5 Kilogram miliknya. Sejumlah Rp4 juta dalam pecahan kertas sudah ia
terima, ia pun bisa membayar tagihan UKT sebesar Rp3.500.000.
Pada awal masuk UIN Jakarta, ia sudah mendapat UKT golongan IV.
Hal ini seakan tidak adil mengingat Ayahnya hanya seorang tukang tambal ban,
serta ibunya yang menjadi tukang gorengan keliling. Ditambah lagi pada masa
pandemi, kesulitan membayar UKT semakin menjadi. Terpaksalah Saeful membuka tabungan receh kedua orang tuanya yang
telah ditabung selama bertahun tahun. Uang recehan tersebut sengaja dikumpulkan
ayahnya setiap ada pelanggan dari tambal ban dan isi angin maupun uang logam
hasil jualan gorengan dari sang ibu. Usai dibongkar, Syaeful tak mengira uang
receh yang berhasil dikumpulkan selama bertahun tahun mencapai Rp4.000.000.
Pria kelahiran Tangerang ini sudah pernah mencoba mengajukan
banding UKT ke pihak kampus sebanyak dua kali, yakni pada semester 1 dan
semester 3. Berkas sudah diajukan, tetapi tetap saja hasilnya nihil. Ia tetap
tak menerima penurunan UKT. Alhasil ketika ada keringanan UKT pada masa pandemi,
ia kapok untuk mengajukan keringanan. Menurutnya, adanya pemotongan UKT di masa
pandemi hanya untuk orang orang yang mengajukan sebab terdampak pandemi
terkesan kurang adil. Sebab, semua orang pun pada dasarnya merasakan dampak
Covid-19 ini. “Bahkan, UKT pun tidak boleh dicicil setiap bulannya,” keluh Saeful
kepada Institut, Kamis (13/08).
Dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 399 tentang Keringanan UKT
Mahasiswa S1 pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat beberapa persyaratan dalam
mengajukan keringanan UKT. Syarat syarat tersebut diantaranya melampirkan
keterangan terkait kondisi orang tua sebagai bukti. Syarat kondisi yang
dimaksud adalah Orang Tua / Wali mahasiswa meninggal dunia masa pandemi, mengalami
pemutusan hubungan kerja, mengalami pailit atau kerugian usaha, atau menurunnya
pendapatan secara signifikan.
Sementara itu keluhan Saeful agar UKT bisa dicicil tiap
bulannya tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Jurusan
KPI Armawati Arbi bahwa menurut Biro Keuangan UIN Jakarta tidak ada cicilan
UKT. “Sudah saya konsul ke pusat di Biro keuangan bahwa tidak ada cicilan UKT
untuk UIN Jakarta,” ungkapnya melalui Whatssapp Group, Senin
(10/8). Kedepannya, Saeful berharap UIN Jakarta dapat memberikan transparansi
dan bisa lebih mendengarkan suara mahasiswa.
Sefi Rafiani