Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis memperpanjang masa bakti pengurus Senat
Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Jakarta masa bakti tahun 2019. Kebijakan
tersebut dimuat pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 323 Tahun 2020 akibat makin luasnya penyebaran pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Di dalamnya, perpanjangan masa bakti pengurus Sema dan Dema UIN Jakarta terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
terbentuknya pengurus Sema dan Dema UIN
Jakarta masa bakti 2020.
Menurut Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer, sesuai intruksi pemerintah
untuk menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19,
mahasiswa dilarang berkumpul dan berkerumun dalam jumlah yang banyak. Hal
tersebut mengakibatkan Sema tidak bisa melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa
(Pemilwa). Masri menerangkan, Pemilwa juga tidak bisa dilaksanakan
melalui dalam jaringan
atau online. “Maka, masa bakti diperpanjang supaya tidak terjadi kekosongan pengurus
Sema dan Dema,” ujarnya Rabu (20/5).
Ketua Dema UIN
Jakarta Sultan Rivandi menjelaskan, perpanjangan masa bakti ini adalah penyesuaian
karena dampak kasus pandemi virus corona atau Covid-19. SK yang telah diberlakukan tersebut menjadi kepastian hukum dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan organisasi
kemahasiswaan. Dema pun akan berkoordinasi dengan Sema. “Semestinya, pemilihan bisa dilakukan. Namun karena dikhawatirkan akan banyak
mobilisasi manusia, Pemilwa tidak bisa
dilakukan,”
ucap Sultan, Sabtu (23/5).
Sementara itu, Wakil Ketua Dema
UIN Jakarta Riski Ari Wibowo mengaku
cukup kaget dengan keputusan
tersebut. Menurutnya, hal itu tidak sesuai kesepakatan pada saat rapat koordinasi. “Saya sangat
menyayangkan atas diperpanjangnya kepengurusan tahun 2019
karena dengan begini, akan menutup kesempatan angkatan selanjutnya untuk merasakan kepengurusan Dema UIN Jakarta,” terang Ari, Jumat (22/5). Ari juga berharap agar Sema segera mengadakan pemilihan
Ketua Sema dan Dema Universitas maupun Fakultas.
Ketua Sema UIN
Jakarta Jamsari menuturkan, SK perpanjangan masa bakti yang telah dikeluarkan untuk kedua kalinya di periode ini
memang sangat tidak terduga. Jika mengacu pada rancangan awal, Pemilwa akan digelar pada April. Untuk itu, pihak Sema UIN Jakarta akan segera menggelar Pemilwa setelah suasana dirasa cukup kondusif menurut kebijakan pemerintah
serta pimpinan universitas. “Kita tidak bisa memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir sedangkan regenerasi
dalam poros organisasi harus berjalan,” ungkap Jamsari, Minggu (31/5).
Lain halnya dengan UIN Jakarta, UIN Sumatra Utara (SU) tidak
memperpanjang masa bakti Dema dan Sema. Dilansir dari Majalah Lembaga Pers Mahasiswa Dinamika Edisi 53, per Januari 2020
Warek Bidang Kemahasiswaan UIN SU Amroeni resmi menonaktifkan Sema dan Dema Universitas sampai pada waktu yang tidak dapat
ditentukan. Amroeni mengeluarkan surat nonaktif atas perintah langsung dari
rektor dengan keterangan keuangan yang tidak transparan. Pada Majalah LPM Dinamika Edisi 51, yang di maksud tidak transparannya laporan keuangan adalah
ketiadaan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Sema dan Dema Universitas.
Aldy Rahman