Surat Keputusan Rektor Nomor 399 tentang Keringanan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa S1 pada Masa Pandemi Covid-19 Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah telah ditetapkan pada Jumat, (19/6). Surat ini
ditetapkan dengan menimbang adanya dampak pelaksanaan proses pendidikan. Guna
menyesuaikan kondisi tersebut, perlu halnya untuk memberikan keringanan UKT untuk
semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
Ketentuan keringanan UKT ini diantaranya ialah akan diberikan
kepada mahasiswa strata-1 dengan penurunan satu golongan UKT. Pengajuan
keringanan UKT diajukan melalui email fakultas masing-masing. Akan tetapi,
keringanan UKT ini tidak berlaku kepada beberapa mahasiswa seperti mahasiswa penerima
beasiswa (termasuk bidikmisi dan Program Beasiswa Santri Berprestasi), mahasiswa
dengan golongan UKT I, serta mahasiswa internasional.
Selain ketentuan tersebut, terdapat pula beberapa persyaratan
dalam mengajukan keringanan UKT. Syarat-syarat itu diantaranya ialah
melampirkan beberapa surat seperti permohonan keringanan UKT serta keterangan
terkait kondisi Orang Tua/Wali Mahasiswa sebagai bukti. Syarat
kondisi yang dimaksud ialah Orang Tua/Wali Mahasiswa meninggal dunia pada masa
pandemi, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau
pailit, mengalami penutupan tempat usaha, dan atau menurun pendapatannya secara
signifikan.
Beberapa mahasiswa mengeluhkan adanya syarat tersebut,
mengingat semua mahasiswa pasti terkena dampak pandemi dan syarat tersebut susah
dilakukan saat pandemi. Hal ini dirasakan oleh Mahasiswi Manajemen Dakwah Semester 2, Siti Hayati Nufus. Kondisi orang
tuanya tidak
memenuhi syarat untuk dapat mengajukan keringanan, tetapi merasa keberatan membayar UKT penuh karena kondisi keuangan yang tidak stabil serta adanya tambahan kebutuhan untuk perkuliahan daring.
“Kalau bisa diratakan
buat semua, soalnya kita pasti kesulitan ekonomi banget,” ungkap Nufus ketika
diwawancarai via WhatsApp, Jumat
(19/6).
Hal serupa dirasakan oleh Mahasiswi Kesehatan Masyarakat Semester 2, Indah Nurdiyanah. Indah merasa sedikit keberatan
kerena selain membayar UKT, ia juga harus keluar biaya untuk membeli kuota.
Sedangkan dalam kondisi seperti ini, susah adanya untuk mengurus segala persyaratan yang harus
dipenuhi.
“Menurut saya, kalau kampus berniat untuk memberi keringanan ke mahasiswa,
harusnya dipermudah,” ungkap Indah, Sabtu (20/6).
Lain halnya pendapat yang datang dari
Febi Nur Amelia, Mahasiswi Kesehatan Masyarakat Semester 4. Ia memenuhi syarat pengajuan keringanan UKT, tetapi merasa keberatan dengan
penurunan yang hanya turun satu golongan. Hal ini dikarenakan nominal
golongan UKT yang telah diturunkan hanya berbeda sedikit dengan golongan sebelumnya. “Suratnya kayak cuma formalitas, juga sama sekali tidak
menjamin UKT turun. Jadi kayak cuman ngerjain
orang saja,” kata Febi, Minggu (21/6).
Nyatanya, rasa keberatan pun juga
datang dari mahasiswa yang secara ekonomi masih mampu membayar UKT penuh. Mahasiswi Matematika Semester 2 Salma Abidah Faizah mengatakan,
hal tersebut dikarenakan dirinya tidak menikmati fasilitas kampus, terlebih lagi
kampus pun tidak menyediakan kuota internet seperti beberapa
universitas lain.
“Menurut saya,
bagus ada keringanan. Tapi setelah dibaca, banyak poin-poin yang
sebenarnya agak membuat sistemnya jadi sedikit ribet,” ujar Salma, Jumat (21/6).
Roshiifah Bil Haq