Beberapa
waktu lalu, cuitan dengan tagar #KemenagJagoPHP dan #KemenagPrank sempat menjadi tren di media sosial Twitter. Hal itu berawal dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) terkait
pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada seluruh mahasiswa Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Namun, Kemenag justru mengeluarkan surat
edaran baru bernomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 terkait pembatalan pengurangan
UKT tersebut pada Senin (20/4).
Menanggapi
hal itu, Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta Sultan Rivandi menyampaikan bahwa munculnya tagar tersebut
sebenarnya mewakili semua kemarahan mahasiswa PTKIN. Menurutnya, keputusan
Kemenag untuk mengurangi beban UKT di tengah krisis ini sama saja dengan
memberikan bantuan langsung tunai, namun hal tersebut malah dibatalkan. “Kemenag
melakukan kesalahan yang sangat fatal,” sesal Sultan, Kamis (30/4).
Langkah
yang direncanakan Sultan dalam menanggapi permasalahan ini berupa berkoordinasi
dengan sesama Ketua Dema UIN se-Indonesia dalam menyampaian aspirasi secara
formal ataupun informal. Tak hanya itu, pihak Dema UIN juga akan konsolidasi
antar Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) beberapa kampus lain.
Tanggapan lain datang dari Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum Rulli Agustin yang menekankan bahwa surat edaran pemotongan UKT sebelumnya dikeluarkan oleh Ditjen Pendis. Padahal dalam Keputusan Menteri Agama Nomor
777 Tahun 2016, Ditjen Pendis sendiri tidak punya wewenang untuk mengurangi,
menambahkan, atau menghilangkan UKT.
Selain
itu,
tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 Pasal
3 Ayat
2 yang menyebutkan, hak
keputusan pemotongan UKT hanya boleh dilakukan Kemenag, bukan Ditjen Pendis. Menurut
Rulli, adanya pemotongan UKT oleh Ditjen Pendis dinilai cacat formal. Ia menambahkan, surat tersebut akan menjadi disadministrasi
dalam pembentukan kelembagaan. “Mana bisa timbul surat edaran tanpa keputusan
Kemenag,” ungkap Rulli.
Lebih
lanjut,
Rulli mengungkapkan bahwa hal yang perlu dilakukan saat ini ialah meminta
Kemenag agar mengeluarkan surat resmi untuk pemotongan UKT terhadap mahasiswa. “Bagaimanapun juga, Kemenag tidak boleh lari dari kewajiban meringankan beban
mahasiswa,” tutup Rulli dalam diskusi online Kebijakan Kementerian Agama RI
Untuk Mahasiswa via Google Meet, Sabtu (2/5).
Nurlailati Qodariah