Isu mengenai Omnibus Law menjadi
pembicaraan dari berbagai kalangan. Terdapat pro serta kontra dalam menetapkan konsep
ini dan sejauh mana manfaat Omnibus Law bagi khalayak.
Pada Oktober
2019 silam, dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa
bakti 2019—2024, Joko Widodo akan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cika). Cikal bakal yang
menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan undang-undang (UU) yang
menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan Usaha
Mikro Kecil Menegah.
Sayangnya, Omnibus Law yang menjadi RUU Cika
memiliki kelemahan. Ada beberapa aspek menjadikan
Omnibus Law banyak merugikan masyarakat. Mulai dari aspek prosedural
dinilai tidak transparan dan partisipatif, kemudian pada aspek substansi dimana
peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi yang dimaksud dalam motivasi
Omibus Law mensyaratkan penghancuran ruang hidup lewat ekstrasi sumber daya
alam besar-besaran dan ektrasi tenaga kerja manusia.
Perihal
bagaimana mekanisme Omnibus Law dalam RUU Cika? Berikut hasil wawancara Reporter Lembaga Pers Mahasiswa Institut Aldy Rahman dengan Indra Rahmatullah selaku Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Selasa (17/3).
Apa itu Omnibus Law?
Di dalam Black Law Dictionary Ninth
Edition Bryan A. Garner disebutkan, omnibus: relating to or
dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes. Secara sederhananya
merupakan satu UU yang mencakup berbagai jenis UU sektoral dalam lingkup tema
yang sama, seperti halnya menyoal investasi serta-merta. RUU ini juga bisa disebut RUU Sapu
jagat.
Bagaimana penerapan Omnibus law dalam RUU Cika?
Menurut saya, Omnibus Law belum bisa diterapkan
sebab masih berupa bentuk RUU. Bahwasannya sebuah RUU yang akan dibuat harus
memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan yaitu asas formil
dan asas materil sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang undangan. Bila kedua asas ini ditinggal, maka RUU tersebut akan cacat hukum.
Sudah sejauh mana RUU Cika Dirumuskan?
Menurut informasi RUU ini sudah berada
di DPR untuk dibahas. Kuncinya harus ada keterbukaan dan partisipasi publik yg
luas untuk memberikan masukan terhadap RUU ini. Tidak boleh ada pasal titipan
atau pasal siluman yang menyelinap dalam RUU ini.
Apa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan Omnibus Law RUU Cika?
Perlu ada assement report terlebih dahulu terkait apakah bangsa Indonesia mampu mengadopsi Ominbus Law Cipta Lapangan Kerja ini. Hal tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Vietnam yang dinilai oleh World Bank. Dari assesment report tersebut, kita akan tahu di mana kekurangan dan kelebihan Indonesia ketika menerapkan konsep Omnibus Law.
Apa dampak dari isu Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bagi
buruh serta mahasiswa?
Mahasiswa harus mampu menelaah secara
detail dan kritis terhadap isu-isu apa saja dalam setiap norma dalam RUU
tersebut yang berpotensi merugikan rakyat. Terlebih lagi khusus soal isu
ketenagakerjaan karena setelah lulus dari studinya mahasiswa akan menjadi
konsumen jika RUU tersebut disahkan.
Tak hanya itu, menjadi bagian dari kita
berdemokrasi dan partisipasi publik selama tidak bertentangan dengan ketertiban
umum. Pasti pun setiap RUU harus mengakomodir aspirasi publik baik yang pro
maupun kontra.