Penulis
: Amrullah
Uang Kuliah
Tunggal (UKT) merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk
beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, semisal Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang sudah mulai diterapkan pada tahun
2017. UKT
ini berfungsi untuk memenuhi biaya perkuliahan mahasiswa seperti fasilitas dan
lain sebagainya.
UKT kerap
menjadi perbincangan mahasiswa UIN Jakarta. Sistem UKT dinilai untuk
meringankan mahasiswa yang kurang mampu dengan mahasiswa yang berkecukupan.
Justru sistem UKT makin memberatkan mahasiswa serta fasilitas yang tak sesuai
dengan jumlah di keluarkan.
Ternyata sistem UKT yang salah sasaran ini disebabkan oleh
faktor tidak transparan. Penggolongan kelompok UKT pun kerap kali tak sesuai
dengan pendapatan orang tua. Kondisi tersebut sering dikeluhkan mahasiswa yang
kurang mampu memenuhi pembayaran UKT yang tinggi.
Seharusnya, pihak kampus harus mengutamakan sikap transparan
terhadap para mahasiswa terkait permasalahan UKT sekarang ini. Karena sikap
transparan ini bisa membuat mahasiswa mempunyai rasa percaya kepada pihak
kampus dengan UKT yang diterima mahasiswa. Tapi berbeda dengan apa yang kita
lihat sekarang, sikap tidak transparan ini bisa kita lihat terkait
laporan-laporan mahasiswa yang kecewa dengan UKT yang mereka terima.
Menurut laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) calon
mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Jurusan Pendidikan Bahasa
Inggris Ferdiansyah gagal menjadi mahasiswa UIN Jakarta. Lantaran mendapat
golongan UKT 4 sebesar Rp2,5 juta yang orang tuanya bekerja sebagai buruh
bangunan dengan penghasilan tak tentu dan situasi saat itu orang tuanya sedang
mengalami kondisi kesehatan yang buruk.
Di TGPF itu sendiri terdapat 330 laporan mahasiswa dari
berbagai fakultas yang ingin mangajukan banding sistem UKT yang mereka terima.
TGPF telah menerima sebanyak 217 berkas yang telah melakukan verifikasi yang
tertanggal sampai 10 september 2019. Diantaranya, FITK sebanyak 25 mahasiswa,
FSH 9 mahasiswa, FIDIKOM 48 mahasiswa, FST 84 mahasiswa, FIKES 11 mahasiswa,
FAH 13 mahasiswa, FEB 12 mahasiswa, FK 4 mahasiswa, FISIP 3 mahasiswa, FU 3
mahasiswa, FPSI 5 mahasiswa, total semuanya 217.
Berkas yang telah diajukan itu merupakan mahasiswa yang
kurang mampu dan UKT yang diterimanya tidak sesuai dengan pendapatan
orangtuanya. Harapannya adalah agar berkas tersebut dapat di pertimbangkan oleh
pihak kampus, dan bisa segera melakukan pemerataan terhadap mahasiswa baik yang
mampu maupun yang tidak mampu, agar perkuliahan
mahasiswa tersebut berjalan lancar tanpa terkendala biaya.
Terkait UKT yang dinilai salah sasaran ini, ada baiknya pihak
kampus bisa membuat suatu kebijakan yang bisa diterima oleh semua kalangan
mahasiswa dengan demikian kegiatan kampus bisa berjalan dengan lancar tanpa
kendala apapun khususnya dalam hal ekonomi. Karena ekonomi merupakan akses
untuk melakukan suatu kegiatan, tanpa ekonomi semua berjalan tidak lancar.
Sistem UKT harus serius dipertimbangkan oleh pihak kampus,
terutama terkait masalah sikap transparansi sebuah kebijakan. Agar mahasiswa
tahu data serta penyebab mereka mendapat UKT tertentu. Dengan begitu pihak
kampus dapat menentukan UKT yang sepadan dengan penghasilan orang tua.