Surat
Edaran Nomor B-310/R/HK.00.7/02/2019 resmi ditetapkan pada Rabu (13/02), hal
tersebut sontak menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Isi surat memuat peraturan
batas akhir kegiatan malam mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Hal tersebut
dipandang sebagian kalangan dapat mematikan kegiatan organisasi mahasiswa.
Kalangan
mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UIN Jakarta
menolak sepenuhnya isi peraturan yang termaktub. Surat edaran yang ditanda tangani
oleh Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis dianggap membatasi
kegiatan mahasiswa, khususnya aktivitas UKM yang banyak dilaksanakan pada malam
hari.
Seperti
yang diungkapkan oleh Ketua Umum Teater Syahid Rusydi Jamil Fiqri. Ia merasa
keberatan dengan peraturan tersebut, karena pukul 21.00 WIB UKM Teater Syahid
baru memulai kegiatan. Dengan adanya surat edaran, otomatis aktivitas mereka
terhenti. Rusydi sendiri berharap kepada pihak kampus agar lebih
mempertimbangkan kebijakan jam malam. “Kebijakan yang dibuat harus memikirkan
kegiatan UKM,” ujarnya, Kamis (14/2).
Ketua
Umum Komunitas Musik Mahasiswa (KMM) Riak Juliansyah pun menyatakan hal yang
sama. Menurutnya kebijakan jam malam sangat mengganggu kegiatan UKM seperti
pendidikan dan rapat di malam hari. “Kebijakan jangan berat sebelah. Harus ada
pertimbangan dan jalan tengahnya bagi kedua belah pihak,” ujar Juliansyah,
Kamis (14/2)
Senada
dengan Rusydi dan Juliansyah, bagian operasional Resimen Mahasiswa (Menwa)
Muhammad Ridwan juga menolak peraturan yang ada di surat edaran. Sebab
menurutnya kebijakan tersebut salah
sasaran. Akibatnya, jika diberlakukan jam malam aktivitas UKM tidak maksimal.
Melihat
pelbagai persoalan yang ditimbulkan dari peraturan tersebut, mahasiswa yang
tergabung dalam forum UKM nantinya akan mengadakan mediasi. Mediasi dilakukan antara
mahasiswa khususnya anggota UKM dengan pihak kampus karena memang surat secara
tiba-tiba beredar tanpa adanya pemberitahuan serta komunikasi kepada mahasiswa.
Menanggapi
hal tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer memberikan
tanggapan kebijakan diberlakukannya jam malam. Ia pun menambahkan, dengan
adanya surat edaran bukan berarti mahasiswa dilarang berkegiatan di kampus pada
malam hari. Kegiatan di atas jam yang telah ditentukan boleh dilaksanakan
dengan izin dan laporan kepada pihak keamanan.
Untuk
terganggunya aktivitas UKM sendiri, mahasiswa diharapkan harus mampu mengatur
waktu. Karena pada dasarnya, kegiatan mahasiswa berbentuk minat dan bakat bukan
tujuan utama mahasiswa. Menurut Masri, mahasiswa yang ikut UKM ada indikasi
kemerosotan penyelesaian studi. Menginap dalam kampus juga melanggar kode etik
yang tercantum. “Solusinya, jadwal UKM harus ditata ulang,” pungkasnya, Jumat
(15/2).
Usut
punya usut sebelum surat edaran dikeluarkan, telah terjadi tiga kali kasus
pencurian di UIN Jakarta. Misalnya di Fakultas Sains dan Teknologi telah
kehilangan Closed Circuit Television (CCTV) dan Router Wi-Fi.
Selain itu Liqiud Crystal Display (LCD)
di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi juga turut raib.
Pencurian
tak hanya terjadi di beberapa fakultas, melainkan juga menjarah Perpustakaan
Utama (PU) UIN Jakarta. Beberapa barang seperti Printer, Scanner,
Hingga sejumlah uang hilang tak diketahui pelakunya. Yang lebih mencengangkan,
sabu-sabu beserta alat hisapnya ditemukan disalah satu fakultas UIN Jakarta.
“Ada tiga pencurian di UIN jakarta, ditambah penemuan alat hisap sabu-sabu di
dalam botol,” tegas Masri pada Jumat (15/2).
ITH dan RDA