Proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2018 tengah berlangsung. Dalam akun media
sosial Instagram, @uinjktofficial mempublikasikan harga khusus untuk tes
kesehatan calon mahasiswa baru (maba) di Rumah Sakit (RS) Syarif Hidayatullah.
Pengumuman itu diterbitkan pada Selasa (3/7) dengan menampilkan Rp120 ribu dari
harga harga normal Rp350 ribu.
Penetapan harga khusus tes kesehatan sontak menjadi bahan
pembicaraan mahasiswa. Sebagai mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Perguruan
Tinggi Negeri (SNMPTN) Nurul Hilaliyah merasa keberatan dengan kebijakan ini.
Ia merasa saat daftar ulang sudah melakukan test kesehatan dan tidak ada
sosialisasi mengenai tes kesehatan dengan harga khusus ini.
Menurut Nurul, seharusnya tes kesehatan ini tidak bayar. Pasalnya,
tahun 2017 dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) tes kesehatan dilakukan
gratis. Selain itu, harga yang diberikan tidaklah murah. “Saya keberatan karena
UIN lain juga gratis,” ungkap Nurul di halaman Gedung Akademik, Selasa (3/7).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Yusron
Razak mengatakan calon mahasiswa UIN harus memenuhi 9 persyaratan daftar ulang
untuk memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Salah satunya surat keterangan
sehat yang meliputi pemeriksaan narkoba, rontgen thorax dan fisik termasuk buta
warna.
Lebih lanjut, Yusron mengatakan bahwa calon mahasiswa jalur Seleksi
Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) dan SNMPTN yang sudah melakukan
pemeriksaan fisik wajib tes kesehatan lagi untuk pemeriksaan narkoba dan
rontgen thorax. Tes kesehatan bisa dimana saja, tidak harus di RS Syarif
Hidayatullah. “Pihak RS hanya menawarkan saja, tidak bersifat wajib,” ujar
Yusron di Ruang Sidang Utama, Rabu (4/7).
Yusron menambahkan, pelaksanaan daftar ulang calon mahasiswa baru
2018 berbeda dengan 2017. Pada 2018 untuk mendapatkan NIM harus memenuhi syarat
daftar ulang yang kemudian baru diberlakukan UKT. Syarat daftar ulang lain yang berbeda saat
ini yaitu harus memiliki BPJS. Dasar diberlakukan kebijakan ini yaitu
pertimbangan kemudahan. “Kami juga mengusahakan agar semuanya gratis, tetapi
akomodir ini belum bisa membantu,” tegas Yusron.
Dalam Surat Keputusan Kementerian Agama No. 211 Tahun 2018
disebutkan, perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal
dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program
sarjana. Menanggapi hal itu, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan
dan Kerjasama Zaenal Arifin turut bicara. Ia menyatakan tidak ada
hubungannya sama sekali aturan itu dengan biaya cek kesehatan.
Lebih lanjut, Zaenal mengatakan jika kuota lulus yang sudah
didapatkan tidak diambil calon maba maka kuota akan diberikan untuk jalur
selanjutnya. Menurut Zaenal, tes
kesehatan di RS UIN sudah murah berbeda jika di luar harganya bias lebih mahal.
“Justru di RS UIN harganya sesuai mahasiswa,” ucap Zaenal.
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat RS Syarif Hidayatullah
Sri Anggreni mengatakan pihaknya tidak memungut uang dari calon mahasiswa UIN
Jakarta. Harga khusus yang diberikan sudah sesuai perhitungan. Sistem
pembayarannya pun harus diurus pihak bank yang bermitra dengan UIN Jakarta.
“Kami hanya melayani saja,” jelasnya
RH