Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) tak mendapatkan
alokasi dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Oleh
karenanya, Program Pengabdian Dosen Terintegrasi Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Mahasiswa 2018 disinyalir tak memiliki dana pengabdian.
PPM Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta melalui Surat Pengumuman Nomor 01/LP2M-PPM/PP.06/56/2018 resmi
menetapkan daftar kelompok dan lokasi KKN 2018. Pengumuman itu dipublikasikan
pada Selasa (10/4) yang memuat 200 kelompok KKN yang bertempat di Kabupaten
Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Penetapan kelompok KKN sontak menjadi bahan pembicaraan
mahasiswa pelbagai jurusan. Sebagai calon peserta KKN 2018, Mahasiswi Fakultas
Syariah dan Hukum Rafida Fauzia berantusias untuk melaksanakan program
pengabdian itu. Segala persiapan pun dibincangkan kelompoknya. Namun, ia
keberatan dengan informasi yang beredar terkait dana KKN yang tidak diberikan
kampus.
Menurut Rafida, KKN sebagai program wajib seharusnya disubsidi kampus. Pasalnya, dalam merealisasikan program kerja pasti
membutuhkan dana. Selain itu, tidak semua mahasiswa mampu untuk membiayai
segala keperluan KKN. “Saya keberatan,” ungkap Rafida, Kamis (19/4).
Rafida tak sembarang bicara, pada KKN 2017 dana yang diberikan
pihak kampus mencapai Rp10 juta per kelompok. Berdasarkan pengalaman seniornya,
meski dana KKN diberikan, namun belum cukup untuk memenuhi akomodasi dan
kebutuhan program KKN. Terlebih jika tidak adanya dana KKN tentu akan membebani
peserta.
Senada dengan Rafida, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
Faisal Ma’ruf pun merasakan hal yang sama. Menurutnya, jika pendanaan KKN
ditiadakan akan mempersulit mahasiswa. “Harus ada dialog terbuka antara
mahasiswa, PPM dan rektorat,” ungkap Ma’ruf, Kamis (19/4).
Menanggapi hal tersebut, Kepala PPM UIN Jakarta Djaka
Badranaya angkat bicara. Ia mengatakan pendanaan KKN hanya dialokasikan untuk
dosen pembimbing, pembekalan KKN, dan survei lokasi oleh dosen. Sedangkan
pendanaan untuk akomodasi dan program kerja KKN ditanggung peserta. Ia pun
menegaskan, dana KKN sebenarnya dana pengabdian dosen yang diintegrasikan
dengan KKN mahasiswa.
Lebih lanjut, Djaka mengatakan pemberian dana KKN itu
sudah berlangsung sejak lima tahun yang lalu. Dana KKN itu sesungguhnya biaya
Program Pengabdian Dosen Terintegrasi KKN Mahasiswa. Kebetulan, banyak dari
dosen mengalokasikan dana tersebut di saat mahasiswa sedang melakukan KKN.
“Pola tersebut membuat mahasiswa ketergantungan terhadap dana bantuan,” ujar
Djaka di Hotel Soll Marina Bumi Serpong Damai, Senin (16/4).
Dalam pelaksanaan KKN tahun 2018, pihak PPM selaku
pengelola KKN hanya mendapatkan dana dari Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta
sebesar Rp1,5 miliar. Tidak ada sokongan dana yang bersumber dari BOPTN sepeser
pun. Berbeda dengan tahun 2015, setiap kelompok KKN mendapatkan dana Rp10 juta,
2016 berkisar Rp5 juta, dan 2017 kembali ke nominal Rp10 juta.
Djaka menambahkan, pada 2017, PPM mendapatkan sumber dana
Program Pengabdian Dosen Terintegrasi KKN Mahasiswa dari BOPTN sebesar Rp3,2
miliar dan BLU sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, untuk KKN 2018, PPM hanya
mendapatkan Rp1,5 miliar dari dana dari BLU saja. “Kami tetap akan mengusahakan
agar ada bantuan dana,” tegas Djaka Senin (16/4).
Tidak adanya anggaran bantuan Program Pengabdian Dosen
Terintegrasi KKN Mahasiswa dari BOPTN, Kepala Biro Perencanaan (BP) UIN Jakarta
Kuswara turut bicara. Jika tahun sebelumnya satuan kerja UIN Jakarta secara
keseluruhan mendapatkan dana BOPTN kisaran Rp92 miliar, namun tahun 2018
terjadi pengurangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi Rp
46.656.012.000 termasuk dipotong 30% untuk dana penelitian.
Dari penuturan Kuswara, tak adanya dana KKN karena imbas
pengurangan dana BOPTN 2018. Sehingga Program Pengabdian Dosen Terintegrasi KKN
Mahasiswa menggunakan dana BLU. Tak hanya itu, UIN Jakarta sebenarnya dapat
mengajukan penambahan dana BLU. Namun, pengajuan itu terhambat karena harus
menunggu pembukaan blokir anggaran belanja dari Kemenkeu.
Lebih lanjut, Kuswara menuturkan sebesar Rp25 miliar dana
yang dianggarkan UIN Jakarta diblokir oleh Kemenkeu. Ia tak tahu alasan
pemblokiran tersebut, menurutnya UIN Jakarta sudah mengajukan anggaran secara
rinci namun tetap mengalami pemblokiran.“Saya tak tahu penyebab pemblokiran,
padahal rincian anggaran sudah jelas diajukan,” ujar Kuswara di ruangan BP UIN
Jakarta, Senin (16/4).
Sepuluh hari setelah mewawancarai Kuswara, pada Jumat
(27/4) Institut mendapatkan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Anggaran
(DJA) Kemenkeu Republik Indonesia. Pihak DJA Kemenkeu membantah adanya
pemotongan dana BOPTN 2018. Pembagian dana BOPTN ke setiap satuan kerja diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian
Agama (Kemenag). Sehingga pemotongan anggaran disandarkan kepada prioritas
Kemenag yang berdampak pada alokasi BOPTN UIN Jakarta lebih kecil dari tahun
sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 2 disebutkan dana BOPTN digunakan
untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di PTN dan PTS. Sedangkan
sisanya digunakan untuk anggaran nonpenelitian. Namun berdasarkan data DJA
Kemenkeu, alokasi BOPTN 2018 UIN Jakarta untuk pengabdian kepada masyarakat
sebesar Rp 6.350.000 sedangkan untuk penelitian Rp 11.440.000.000.
Berbeda Manuver
Sementara itu, terkait BOPTN 2018 UIN Jakarta, Kepala
Sub-bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam (Diktis) Suwendi angkat bicara. Dalam pengelolaan BOPTN, Diktis
membagi menjadi dua bagian yaitu 30% untuk penelitian, pengabdian, dan publikasi
(PPP). Sedangkan sisanya 70% untuk keperluan yang lainnya di masing-masing PTKIN.
Suwendi menuturkan, total anggaran BOPTN Diktis pada
tahun 2018 berkisar Rp800 miliar. Dari total anggaran BOPTN tersebut, 30% atau
setara dengan Rp240 Miliar dialokasikan untuk PPP. Ada pun pengelolaan anggaran
PPP, Diktis pusat hanya mengunakan 20% sekitar Rp48 miliar untuk dana ilmiah.
Sedangkan 70% anggaran PPP setara dengan Rp152 miliar diberikan sepenuhnya
kepada seluruh PTKIN di Indonesia. “Kami hanya mengelola 20% dana ilmiah,” ujar
Suwendi, Rabu (18/4).
Namun pendanaan Pengabdian Dosen Terintegrasi KKN 2018 di
UIN Jakarta hanya bersumber dari BLU berkisar Rp 1,5 miliar. Menaggapi hal
demikian, Suwendi menduga UIN Jakarta tidak mengunakan manuver BOPTN
sebagaimana Diktis terapkan. Sedangkan mestinya, dari total 30% dana BOPTN
tidak hanya digunakan untuk penelitian saja, namun juga untuk pengabdian.
“Setidaknya 10% dari dana BOPTN digunakan untuk pengabdian,” tegas Suwendi.
BOPTN telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 89 Ayat 5 tertera,
“Pemerintah mengalokasikan dana BOPTN dari anggaran fungsi pendidikan.” Sedangkan pengunaannya, diatur dalam Ayat 6 “Pemerintah mengalokasikan paling sedikit
30% dari dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 5 untuk dana Penelitian di
PTN dan PTS.”
Moch. Sukri dan M. Rifqi Ibnu Masy
Tulisan cetak dapat ditemui di Tabloid Institut edisi LV April-Mei 2018 dengan judul "Dana KKN Suram"