Awal
tahun ini, UIN Jakarta memulai perkuliahan lebih awal dari biasanya. Dampaknya
harus di rasakan beberapa jurusan.
Pada
4 Desember 2017 lalu, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta kembali menerbitkan penetapan kalender akademik tahun ajaran 2017/2018–2018/2019
melalui Surat Keputusan (SK) rektor nomor 846 tahun 2017. SK rektor ini telah
menganulir keputusan rektor sebelumnya tahun 630 tahun 2017 dari halaman 499
sampai 500 yang dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan
kalender akademik tahun ini membawa banyak dampak bagi sivitas akademik.
Beberapa di antaranya ialah kurangnya kesiapan Fakultas Sains dan Teknologi
(FST) untuk sarana prasarana laboratorium, kacaunya kontrak magang mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), hingga tidak adanya waktu mahasiswa
Kesehatan Masyarakat (Kesmas) untuk mempersiapkan seminar profesi karena jadwal
Praktek Belajar Lapangan (PBL) diundur.
Lantas
apasajakah alasan di balik berubahnya kalender akademik? Bagaimana dampaknya
terhadap mahasiswa dan sivitas akademik lainnya? Berikut ini hasil wawancara
reporter Institut Ayu Naina Fatikha dengan Wakil Rektor
Bidang Akademik Fadhilah Suralaga di Gedung Rektorat lantai 2 UIN Jakarta, Sabtu
(17/02).
Apa
alasan perubahan kalender akademik?
Kita
punya pertimbangan sejak rapat pimpinan kemarin, ada usul mengenai Ramadan yang
biasanya dosen dan mahasiswa mempercepat perkuliahan. Pada kalender sebelumnya,
jadwal ujian terpotong lebaran. Rektor juga sudah menyetujui hal itu sesuai
kesepakatan rapat pimpinan.
Bagaimana
sosialisasi dari kebijakan ini?
Sosialisasi
ini kita lakukan secara bertingkat, sesuai dengan kesepakatan rapat pimpinan
yang diadakan 2 kali. Barulah setelah usul itu disetujui oleh rektor,
kesepakatan itu disampaikan kepada dekanat dan prodi untuk kemudian
sosialisasikan kepada mahasiswa.
Siapa
yang terlibat dalam membuat kebijakan ini?
Dalam
pembuatan kebijakan ini, yang terlibat ialah mereka yang tergabung dalam rapat
pimpinan itu sendiri. Antara lain rektor, wakil rektor, dekanat, kepala biro
akademik dan lembaga-lembaga terkait. Kemudian rektor menyetujui sesuai dengan
usul yang telah dibicarakan dan disepakati di rapat pimpinan.
Perubahan
kalender akademik ini mengakibatkan jadwal magang di Fisip dan FKIK terganggu,
bagaimana tanggapan Anda?
Terkait
waktu itu fleksibel. Masa kuliah kita pakai kan 4 bulan saja. Katakanlah satu
bulan itu 4 pertemuan, jadi ada 16 pertemuan. Sebenarnya, 12 kali pertemuan
saja sudah cukup untuk perkuliahan. Sehingga masih ada sisa waktu 4 kali
perkuliahan, yang biasanya sisa pertemuan itu dipakai untuk tugas lapangan,
observasi.
Perubahan
kalender akademik ini berdampak pada kesiapan Fakultas Sains dan Teknologi
(FST), bagaimana solusinya?
Perkuliahan
dimajukan menjadi Februari, jadwal mereka ke depannya yang terganggu. Pasalnya,
mereka belum siap sarana prasarana untuk laboratorium. Kebijakan ini kan
berkaitan dengan waktu, dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing prodi. Untuk
hal-hal yang seperti itu, kita berikan keleluasaan kepada fakultas untuk
mengatur.
Apakah
kebijakan ini akan diberlakukan di tahun-tahun selanjutnya?
Belum
tentu. Untuk semester depan tetap di bulan September mulai perkuliahan. Perubahan
kalender akademik ini kan ada sasaran dan tujuannya. Seberapa banyak prodi yang
menggunakan kesempatan itu untuk semester antara. Sehingga nanti akan diadakan
evaluasi dahulu. Bisa jadi dengan masalah-masalah seperti yang di FST atau
FISIP tadi, atau ternyata semester antara itu tidak terlalu dibutuhkan,
perkuliahan kembali dilakukan bulan Maret.