Civitas akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta dikejutkan dengan edaran Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 846 Tahun
2017 pada Desember 2017 lalu. SK rektor tersebut menganulir SK Rektor Nomor 630
Tahun 2017 tentang Kalender Akademik (KA), sebagaimana tertera dalam Buku
Pedoman Akademik 2017/2018. Imbasnya perkuliahan semester genap pun aktif
sebulan lebih cepat dari yang seharusnya, yaitu 1 Februari 2018.
Pelbagai persoalan di kalangan mahasiswa pun bermunculan
akibat perubahan KA ini. Seperti yang dialami Selon (Nama samaran). Mahasiswa
semester enam Ilmu Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta ini harus memutar otak
terkait waktu pelaksaan magang yang Ia jalani. Pasalnya, sejak awal Februari
2018 hinggga akhir Maret 2018 Ia telah terikat kontrak magang dengan Kementrian
Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia (RI).
Berbekal lembaran SK Rektor Nomor 846 Tahun 2017 dan SK
Rektor Nomor 630 Tahun 2017 Selon mendatangi koordinator magang Kemhan RI untuk
meminta perubahan jadwal magang. Tak terelakkan, Ia pun menuai protes dari
pihak Kemhan RI karena tak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Setelah
perbincaangan panjang, akhirnya Ia pun memperoleh pengurangan waktu magang
menjadi 35 hari dari Kemhan RI. “Saya
sendiri bingung tidak bisa berkata apa-apa lagi, karena memang ini sudah
menjadi keputusan kampus,” tuturnya Rabu, (14/2).
Tak hanya itu, perubahan KA ini pun berimbas dalam proses
perkuliahan. Hal ini dirasakan oleh salah satu Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab
Fakultas Adab dan Humaniora, Amaluddin. Melalui ponsel pintarnya, setiap hari
Amal mengakses laman Academic Information System (AIS). Saat itu pula
lah Amal harus berulang kali menelan pil pahit. Pasalnya, hingga minggu
kedua aktif perkuliahan terdapat dua nilai mata kuliah yaitu I’jazul Qur’an dan
Nadharyah Adab tak kunjung keluar di AIS.
Alhasil Ia pun tidak bisa ambil mata kuliah dengan bobot
penuh 24 Satuan Kredit Semester (KRS). “Kalau nilai mata kuliah belum keluar berimbas ke IP,
tentu tidak bisa mengambil KRS penuh,” tegasnya, Senin (12/2).
Hal yang sama
pun menimpa Mahasiswa Fakultas Ilmu Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK),
Miftahul Jannatul Madaniyah. Tak kunjung menerima pemberitahuan perihal Praktek
Belajar Lapangan (PBL) membuat mahasiswa semester enam ini gamang. Bak gayung tak bersambut, Ia justru menemui adanya edaran SK KA bahwa perkuliahan semester genap aktif lebih cepat
dari tahun-tahun sebelumnya. Ia pun mendapatkan informasi dari Kepala Jurusan Kesehatan Masyarakat terjadinya penundaan
pelaksanaan PBL.
Miftah mengaku
berat hati adanya surat edaran tersebut.
Menurutnya, adanya penundaan tersebut menambah beban kuliah mengingat akan
diselenggarakannya seminar profesi pada semester enam. “Karena diundurnya PBL, akan mengganggu
persiapan Semprof,” sanggah Miftah, Rabu (14/2).
Terkait
persoalan tersebut LPM Institut menemui Ketua Program Studi Kesmas Fajar Ariyanti di ruangannya
gedung FKIK lantai satu. Ia menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan
ditundanya PBL, yaitu belum adanya kesiapan untuk menyelenggarakan PBL baik
persiapan teknis maupun observasi lapangan. Selain itu juga, Pertimbangan durasi
waktu yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan PBL. “Akibat perubahan KA,
maka tidak memungkinkan untuk
melaksanakan PBL” tegasnya, Kamis (15/2).
Menanggapi
pelbagai persoalan mengenai perubahan KA semester genap, ditemui di kantor
kerjanya Wakil Rektor I Bidang Akademik Fadhilah Suralaga menegaskan bahwa
perubahan KA memungkinkan di Perguruan Tinggi dengan alasan kondisional. Ia
beralasan perubahan KA dilakukan agar perkuliahan tidak bentrok dengan Ramadhan
dan Idul Fitri. “Banyaknya dosen dan mahasiswa meminta percepatan perkuliahan
jika sudah datang waktu Ramadhan,” ungkapnya, Jumat (2/2).
Tak hanya itu,
Fadhilah juga menuturkan akan diadakannya semester antara pada libur antara
semester ganjil dan genap. “Kita akan memperkenalkan lagi semester antara,
sebagaimana dulu dikenal dengan semester pendek,” ujah Fadhilah, Jumat (2/2).
Fadhilah
membenarkan terdapat beberapa dosen yang telat menginput nilai mata kuliah yang
diampu. Oleh karenanya, untuk pembayaran dan pengisisan KRS diperpanjang hingga
1 Februari 2018. “Setelah batas waktu usai, dapat langsung mendatangi kantor
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data,” ungkapnya, Jumat (2/2).
Menurut Rektor
UIN Jakarta Dede Rosyada perubahan KA semester genap bukan bersifat prinsip,
hanya sebatas teknis. Adanya SK tersebut Ia berharap perkuliahan sudah mencapai
14 pertemuan, menimbang Juni sudah lebaran. Ia menghimbau agar semuanya
persoalan terkait perkuliahan dapat disesuaikan di internal prodi
masing-masing. “Semua permasalahan bisa diselesaikan,” tegasnya, Senin (5/2).
M. Rifqi Ibnu Masy