Surat
Keterangan Pendamping ijazah (SKPI) tak kunjung diterbitkan. Penerjemahan
bahasa menjadi persoalan.
Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi
sumber daya manusia Indonesia, yang menyandingkan dan mengintegrasikan sektor
pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja. Penerapan KKNI
berimbas pada perubahan berbagai sektor. Salah satunya adalah pemberlakuan
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
SKPI adalah
surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi (PT), berisi
informasi pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan PT bergelar.
Kualifikasi lulusan ini diuraikan dalam bentuk narasi yang deskriptif menyatakan
lulusan sudah sesuai dengan jenjang KKNI yang relevan. Namun SKPI bukan
pengganti ijazah, hanya dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja,
penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral lulusan. Landasan hukum SKPI sendiri
tertuang dalam Permendikbud No. 81 tahun 2014.
Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sudah menerapkan SKPI sejak
wisuda ke-102 lalu. Namun praktiknya, hal itu belum sepenuhnya
terimplementasikan. Padahal SKPI
diberikan kepada seluruh lulusan sarjana pendidikan akademik, vokasi, profesi
maupun spesialis.
Salah seorang
lulusan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Jakarta, Ahmad Fatah Yasin,
mengaku dirinya belum mendapatkan SKPI. Padahal sudah mengajukan dan mengikuti
semua prosedur yang ada. Fatah wisuda pada Agustus 2017 silam, namun sampai
kini SKPI yang diajukannya belum juga terbit. “Seharusnya sudah terbit
bebarengan dengan ijazah, surat keterangan lulus dan transkip akademik,”
keluhnya di WhatsApp, Rabu (14/3).
Lebih lanjut,
Fatah menjelaskan dirinya sudah mengajukan SKPI lewat laman Academic
Information System (AIS) namun tak kunjung divalidasi oleh dosen pembimbing
akademiknya, hingga akhirnya Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyarankan
untuk manual dan memberikan data prestasi akademik ke kemahasiswaan pusat, “Disarankan
manual dan mengisi form dari kemahasiswaan,” tambahnya.
Senada dengan
yang dikatakan Fatah, salah seorang lulusan Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah
dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta, Muhammad Fikri Ainun Najib mengatakan hingga
saat ini dirinya belum mendapatkan SKPI. Padahal, lanjut pria yang wisuda
Agustus 2017 ini, ia telah mengajukan SKPI sejak semester lima. “Sudah pernah
ditanyakan ke kajur terkait SKPI, tapi sampai sekarang belum terealisasi,”
katanya via WhatsApp, Senin (19/3).
Najib
menambahkan dirinya juga pernah menanyakan SKPI miliknya kepada kepala jurusan
(kajur). Alih-alih mendapat kepastian, Najib justru menelan kecewa lantaran
kajurnya hanya menjawab akan mengusahakan SKPI miliknya. Namun hal itu tak
berpengaruh signifikan, Najib mengaku setelah lulus dirinya tak mempunyai
kendala dalam mendapatkan pekerjaan, “SKPI kan hanya pendukung saja,” tambahnya.
Terkait belum
terbitnya SKPI, Wakil Rektor I Bidang Akademik Fadhilah Suralaga memberikan
klarifikasi. Fadhilah menjelaskan SKPI ditulis dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris,
sedangkan di AIS baru tersedia bahasa Indonesia. Sampai saat ini, masih ada
SKPI sedang diterjemahkan Pusat Pengembangan Bahasa (PPB) ke dalam bahasa
Inggris. “Dalam proses, belum terbit, kan bertahap,” ucapnya, Senin (19/3).
Imbasnya, Fadhilah
menambahkan, UIN Jakarta hanya mengeluarkan SKPI bagi mahasiswa yang mengajukan.
Pusat Informasi dan Pangkalan Data UIN Jakarta masih memperbaiki laman AIS, ini
dilakukan agar mahasiswa bisa mengunggah prestasi kompetensinya secara mandiri.
“Nanti setelah AIS diperbaiki, SKPI akan dikeluarkan untuk seluruh lulusan,” ujarnya.
Mengenai hal
ini, Yenni Rahmawati selaku Koordinator Bahasa Inggris membenarkan bahwa PPB
sedang menerjemahkan SKPI mahasiswa. PPB menerjemahkan SKPI dari 59 prodi di
UIN sejak 9 Maret 2018 dan akan diprediksi selesai minggu ini. Setelah
menerjemahkan, tim penerjemah yang terdiri dari 4 orang akan melakukan proses reading,
reviewing, dan editing. “Penerjemahan ini membutuhkan langkah yang
panjang,” jelasnya, Rabu (21/3).
Yenni
berpendapat, untuk menerjemahkan SKPI ini bukanlah hal yang sederhana.
Diperlukan kesamaan persepsi, istilah , dan lainnya. “Bukan hal sederhana yang
satu dua kali kerja selesai,” tambahnya.
Terkait tak
meratanya penerapan SKPI di UIN Jakarta, Kepala Seksi Pengakuan Capaian
Pembelajaran Kemenristekdikti, Didi Rustam mengatakan bahwa semua perguruan
tinggi harusnya mengeluarkan SKPI untuk semua lulusannya tanpa terkecuali. SKPI
wajib dikeluarkan oleh perguruan tinggi untuk lulusannya. “Jadi, baik mahasiswa
itu mengajukan sertifikat kompetensinya maupun tidak, SKPI wajib dikeluarkan
oleh perguruan tinggi,” tutupnya, Rabu (14/3).
Didi
menambahkan, SKPI ini nanti akan berguna bagi lulusan, misalnya untuk
melanjutkan jenjang akademis, seperti magister. SKPI bisa juga digunakan untuk
industri, contohnya lulusan mempunyai kompetensi di bidang pemrograman
komputer. Jadi kompetensi yang tertera dalam SKPI tak harus sesuai jurusan yang
diambil.
Menurut Didi,
Apabila ada perguruan tinggi yang tidak menerapkan SKPI akan ada sanksi. Namun
bukan berupa pidana, hanya bersifat administratif. Misalnya akreditasi
perguruan tinggi tersebut menjadi turun, “Tak ada sanksi pidana, paling hanya
yang bersifat administratif,” tutupnya.