Pemecahan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan resmi
disahkan. Gelar dekan antar waktu pun tersemat.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2013 Pasal 6 tentang
pendidikan kedokteran, disebutkan bahwa setiap perguruan tinggi yang memiliki
program studi (prodi) kedokteran wajib membentuk fakultas kedokteran. Tak
terkecuali Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang
merupakan salah satu perguruan tingi yang memiliki prodi Kedokteran.
Oleh karenanya, pada 27 Februari 2018 lalu, Dede
Rosyada resmi melantik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Ilmu
Kesehatan (FIK). Mantan Lektor Kepala Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
(FKIK), Hari Hendarto diangkat menjadi Dekan FK. Sementara itu, Dekan FIK
dijabat oleh Arif Sumantri yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan FKIK.
Terjadinya pengangkatan dekan kedua fakultas tersebut
sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10
Tahun 2012 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia. Dalam peraturan
tersebut menjelaskan dekan penyelenggaraan program dan pendidikan kedokteran harus
berlatarbelakang kedokteran.
Pemisahan fakultas pun berdampak pada pemberian lebel
dekan antar waktu pada Hari. Lalu apa yang sebenarnya dimaksud dengan dekan
antar waktu? Bagaimana prosedur pemisahan fakultas? Berikut ini hasil wawancara
reporter Institut Nurlely Dhamayanti dengan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Amsal Bakhtiar di Gedung Kementerian Agama Lantai 18
Jalan Thamrin No.6, Jumat (16/3).
Apa yang dimaksud dekan antar
waktu?
Dikatakan dekan antar waktu, ketika dekan yang sedang
menjabat mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian,
kedudukannya digantikan oleh dekan baru dengan masa jabatan sesuai masa jabatan rektor.
Bagaimana prosedur
pengangkatan dekan?
Pengangkatan dekan mengacu
pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 17 Tahun 2014 Pasal 46.
Pemilihan dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan
kinerja dan mutu fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
Bagaimana prosedur pembentukan
fakultas baru?
Mulanya dibuat naskah akademik, tentang alasan
pendirian fakultas baru. Alasan ini dapat dilihat dari segi akademik, peraturan
yang mendukung, kurikulum serta aspek sosiologis. Selanjutnya naskah akademik diajukan
kepada rektor yang kemudian diputuskan dalam rapat Senat Universitas.
Ketika terjadi kesepakatan, maka berkas dilimpahkan
kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk dikaji. Selanjutnya, berkas dikirim
kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan) selaku pengelola barang milik negara. Ketika Kemenpan menyetujui
berkas tersebut, maka Kemenag akan mengeluarkan Surat Keputusan.
Mengapa
terjadi pemekaran fakultas?
Sebenarnya, dua fakultas dapat
digabung. Namun, Kemenag menyarankan agar
keduanya dipisah. Terutama jika penggabungan
fakultas itu menimbulkan kerugian. Misalnya ruang kelas yang tidak memadai. Belum
lagi, fakultas kesehatan, harus punya laboratorium. Sehingga, perlu lebih
banyak ruang.
Pemisahan fakultas pada
dasarnya hanya terletak pada berkurangnya jurusan yang ternaungi dekan
sebelumnya. Dampak yang ada hanya pada penambahan ruangan untuk dekan baru
beserta wakilnya. Sedangkan untuk beberapa staf seperti halnya staf
perpustakaan antar fakultas dapat jadi satu.
Bagaimana
syarat pembentukan fakultas?
Standar minimal pembentukan
fakultas, terdapat di dalam Peraturan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan, serta tentang standar
penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya mengenai
pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan
sumber daya perguruan tinggi. Ketika perguruan tinggi mengajukan pembentukan
fakultas, maka Kemenag akan mempertimbangkan visi, misi, tujuan, sumber daya
manusia, kurikulum, sarana prasarana, mahasiswa, cara pendaftaran, administrasi,
serta ruang penelitian sebelum mengesahkan. Terutama Fakultas Kesehatan, yang
memerlukan laboratorium mayat.