Perencanaan
perundang-undangan No 17 tahun 2014 tentang MD3 di Indonesia sangat
mengkhawatirkan. Perdebatan di Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) masih alot.
Melihat
permasalahan itu, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan seminar nasional untuk
membahas polemik perundangan-undangan itu. Seminar tersebut menghadirkan 3
narasumber Kepala Seksi Pengabdian kepada Masyarakat Kementerian Agama RI, M. Aziz Hakim, Koordinator Perancangan Perundang-undangan Politik, Hukum, dan HAM Badan Keahlian DPR RI, Mardi Santori, dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams.
Ketua
pelaksana Muhammad Fazrul Rahman Adinugraha, mengungkapkan, seminar nasional ini
untuk memberikan pemahaman perencanaan dan permasalahan Perundangan-Undangan
(UU) di Indonesia. Lebih lanjut, tutur pria dari Jurusan Perbandingan
Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Jakarta seminar ini diharapkan memberikan dampak
positif di kalangan mahasiswa yang mempertanyakan persoalan MD3. “Biar
mahasiswa melek pada permasalahan UU negeri ini,”
Menurut
salah satu peserta seminar dari Nia Ramadanti, mengatakan dengan adanya seminar
nasional itu memberikan pengetahuan dan pengalaman tentang sistem UU di
Indonesia. “Seminar itu sangat menarik untuk memahami bagi kalangan mahasiswa,”
ungkapnya saat ditemui di depan Auditorium Harun Nasution seusai acara, Jumat
(23/3).
Tidak
hanya Nia, salah satu mahasiswa jurusan Perbandingan Mazhab Hukum Novis
pupitasari, mengungkapkan dalam rangka acara itu bisa mempelajari dan
memperdalami tentang materi hukum.” Saya ingin tahu seperti apa rancangan dan
permasalahan di Indonesia,” tuturnya, Jumat(23/3).