Gelar Sarjana Agribisnis menuai polemik. Wisudawan ke-107 mengambil
inisiatif dengan mengirim surat ke Rektor terkait perubahan gelar sarjana.
Pada 17 Februari lalu, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
menggelar prosesi wisuda ke-107. Dalam rangkaian wisuda tersebut, turut hadir
11 wisudawan Program Studi Agribisnis Fakultas Sains dan Teknologi. Acara
wisuda yang dilaksanakan di Auditorium Harun Nasution itu rupanya memuat
kejanggalan terkait nomenklatur gelar sarjana.
Seharusnya nomenklatur gelar terbaru mengacu pada Keputusan Kementerian
Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 257 tahun 2017 tentang Nama Program
Studi pada Perguruan Tinggi. Keputusan yang ditetapkan pada 5 September 2017
menyatakan, Prodi Agribisnis bergelar Sarjana Pertanian (S.P.). Tak sesuai
dengan peraturan yang berlaku, wisuda 106—yang dilaksanakan 4 November 2017
lalu—dan wisuda 107 masih menggunakan gelar S.Agr.
Kepada Institut, Wisudawan 106 Muchamad Ario Nugroho mengeluhkan
sikap UIN Jakarta yang kurang responsif terhadap perubahan nomenklatur gelar
yang berlaku. Seharusnya pihak UIN Jakarta memberikan instruksi kepada jajaran
dekan dan kepala prodi untuk melakukan pengecekan ulang terkait gelar sarjana.
“Jangan jadikan kami sebagai korban,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp,
Kamis (8/3).
Menurut Ario, institusi seperti bercanda dalam menanggapi permasalahan ini.
Pasalnya ia pernah mengalami penolakan saat melamar pekerjaan. Ia mengaku
ditolak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. “Saya langsung gugur di tahap
administrasi karena gelar S.Agr,” ucapnya.
Hal yang sama juga pernah dialami Syarifah, Wisudawati 102 dengan gelar
S.Agr. Ia menyatakan BUMN memiliki kualifikasi pelamar dari jurusan sosial
ekonomi pertanian. Namun saat mengisi profil gelar S.Agr tidak tertera dalam
sistem. “Bagaimana bisa diterima kerja kalau isi profil di sistem saja sudah
ditolak,” ungkapnya, Rabu (7/3).
Atas beredarnya kabar perubahan gelar ini, Mualim Muslim bersama tujuh
Wisudawan ke 107 mengajukan surat keberatan dan permohonan perubahan gelar
sarjana. Surat tersebut diajukan berselang dua hari setelah prosesi wisuda
dilaksanakan—19 Februari lalu. Karena keterbatasan waktu, mengingat 12 Maret
ijazah resmi sudah dikeluarkan, surat tersebut langsung diajukan pada Rektor
UIN Jakarta.
Mualim berharap, dengan dikirimnya surat ini gelar Sarjana Agribisnis bisa
diganti dari S.Agr menjadi S.P. Dalam kurun waktu tersebut, lulusan 107 belum
mendapatkan ijazah resmi, namun baru dummy—ijazah sementara yang belum
ditandatangani. “Kalau nama dalam dummy saja bisa diubah, kenapa gelar
tidak bisa?” tuturnya saat ditemui di lobi FST, Senin (5/3).
Dekan FST Agus Salim mengatakan, pada 12 Maret lalu, gelar Sarjana
Agribisnis telah diubah menjadi S.P. Parahnya, Dekan FST mengaku belum
mengetahui terkait perubahan gelar Sarjana Agribisnis. Ia mengaku, perubahan
gelar ini atas tuntutan dari mahasiswa.
Adanya kekeliruan ini, Agus Salim menambahkan, karena Wakil Rektor I Bidang
Akademik dan Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama
masih berpegang pada Surat Keputusan Rektor No. 850 tahun 2016 tentang
Perubahan Lampiran terkait Gelar Akademik Mahasiswa. Dalam SK tersebut
menyatakan gelar Sarjana Agribisnis masih S.Agr. “Semua ada dasarnya. Namun
Keputusan Kemenristekdikti tetap lebih kuat,” tuturnya saat ditemui di ruangan
Dekan FST, Selasa (13/3).
Meskipun gelar sarjana wisudawan ke-107 telah diganti, namun hingga kini
gelar sarjana wisudawan ke-106 masih tetap S.Agr. Faktanya Keputusan
Kemenristekdikti keluar lebih dulu dari pelaksanaan wisuda ke 106. Menurut
Agus, untuk menyelesaikan permasalahan ini harus ada komplain dari pihak
lulusan yang bersangkutan. “Nanti ijazah yang lama dihanguskan dan diganti
dengan ijazah yang baru,” katanya, Selasa (13/3).
Sementara
itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik Fadhilah Suralaga
mengatakan, pada wisuda ke-106 dan 107 pihak universitas masih mengacu pada SK
Rektor yang lama. Ia menyatakan, surat dari Kepala Prodi Agribisnis dan
mahasiswa telah ditanggapi dengan baik. “Ijazah yang sebelumnya dikeluarkan akan diganti menjadi S.P,” tuturnya, Senin
(19/3).
Terkait permasalahan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Arskal
Salim buka suara. Jika ada permasalahan pada prodi maka Pimpinan Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri harus mengajukan surat dan dokumen resmi terkait
ke Direktorat PTKI. Selain itu, Pimpinan PTKIN juga harus menjelaskan duduk
perkara dan menguraikan opsi jalan keluar terbaik yang diinginkan. “Nanti akan
diproses dan dikirim surat balasan kepada pimpinan PTKIN,” tutupnya, Kamis
(8/3).
Siti Heni Rohamna