Tak kunjung
membaik, kerusakan demi kerusakan terus melanda Gedung baru FAH. Sivitas akademika pun mengeluhkan fasilitas rusak
minim perbaikan.
Fakultas Adab dan
Humaniora (FAH) telah melewati masa pemeliharaan konstruksi yakni enam bulan
terhitung sejak Januari 2017 silam. Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
(Permenpu) Nomor: 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara menyebutkan, dalam tahap uji coba, kontraktor berkewajiban
memperbaiki segala kerusakan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang
signifikan dari berbagai kerusakan FAH.
Pertengahan Oktober ini, Mawar (nama samaran) melihat
tetesan air di ruangan kelas 4.2.3 saat perkuliahan berlangsung. Mahasiswi Jurusan
Sejarah Peradaban Islam itu mengeluhkan kondisi bangunan FAH. Menurutnya gedung
baru yang terletak di Jalan Tarumanegara No. 17B Pisangan ini seharusnya lebih
baik dari bangunan sebelumnya yang berdampingan dengan Fakultas Syariah dan
Hukum di Kampus 1 Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tak hanya ruang kelas
4.2.3 FAH saja yang mengalami kebocoran, ruang sidang skripsi pun mengalami hal
yang sama. Tak
jarang, kala bocor mahasiswa menampung air dengan ember. “Prihatin sama kampus baru yang sekarang,”
ungkap Mawar, Jumat (20/10).
Lain halnya yang
dirasakan Andi Sarah Hanifah, Mahasiswi Jurusan Sastra Inggris FAH ini terpaksa
menaiki anak tangga karena lift gedung sering tak berfungsi. Ruangan kelas Andi
yang berada di lantai lima ini membuatnya kepayahan apalagi ketika jam masuk
kuliah sudah mepet. “Kan
liftnya suka korslet” keluhnya, Jumat (20/10).
Tak sampai di situ,
mahasiswi semester lima ini pun mengeluhkan genangan air yang ada di pelataran
FAH jika hujan. Debit air yang mencapai betis kaki membuatnya harus menunggu
sampai air surut untuk bisa pulang ke rumah. Andi berharap pihak kampus lebih
memperhatikan penyerapan aliran air di sekitar kampus supaya tidak menggenang.
Masalah yang dialami
Mawar dan Andi menambah daftar kerusakan gedung FAH. Sebelumnya, masalah teknis
pun terjadi pada gedung baru lima lantai ini. Pada November 2016 bangunan
lantai empat ambruk hingga menyebabkan beberapa pekerja bangunan luka-luka. Kemudian
28 Februari 2017 lalu seusai diresmikan oleh Rektor Dede Rosyada, lantai empat
gedung itu mengalami kebakaran akibat korsleting listrik. Namun sayang, ketika
kejadian berlangsung alat detektor si jago merah tak berfungsi.
Menanggapi hal ini, Dekan
FAH Sukron Kamil mengaku perbaikan masih terus di lakukan untuk membenahi
gedung berlantai lima itu. Menurutnya, segala kerusakan seharusnya sudah
diselesaikan oleh kontraktor bangunan FAH yaitu PT Satyagi Cipta Prima (SCP).
“Masalah ini cukup memalukan,” ungkap Sukron ketika ditemui di ruangannya
lantai dua gedung FAH, Kamis (19/10).
Lebih lanjut, Sukron tak
bisa mengeluarkan anggaran fakultas untuk memperbaiki kerusakan bangunan,
menurutnya hal itu masih tanggung jawab dari PT SCP. Kendati demikian, Ia sudah
menghubungi pihak kontraktor untuk segera memperbaiki kerusakan yang terjadi.
“Perbaikan ya tidak bisa cepat, butuh proses juga,” jelasnya lagi.
Tak hanya itu, sebagai
gedung baru, kelengkapan sarana dan prasarana harus memadai. Dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung dijelaskan sarana dan prasarana antaranya lahan parkir,
akses penyandang disabilitas dan ruang terbuka hijau (RTH).
Terkait RTH, dalam PP
Nomor 26 Tahun 2007 pasal 29 tentang Penataan Ruang disebutkan RTH sebanyak 30%
dari luas area. Namun, FAH tak banyak memiliki ruang terbuka hijau seluas area
tersebut. Sukron pun menjelaskan, terkait RTH akan segera direncanakan mengingat
masih terdapat sengketa lahan dengan masyarakat sekitar. “Perlahan-lahan kita
akan memperluas area RTH,” katanya.
Kendati demikian, Sukron
mengatakan akan membuat vertical garden dan taman di lantai lima gedung
FAH. Dekorasi gedung dan tanaman hias sedang dipesan untuk segera dipasangkan
di gedung tersebut. “Kita sudah memesan dekorasi dan tanaman,” pungkasnya.
Merujuk Permenpu Nomor
45/PRT/M/2007, bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan
dinas yang menjadi kekayaan milik negara. FAH termasuk bangunan negara karena
menggunakan sumber dana
Kementerian Agama melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan anggaran
Rp40.007.554.400.
Temuan BPK RI
Laporan keuangan yang
dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tentang
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2016.
Isinya menyebutkan, FAH memiliki catatan Kelebihan Pembayaran Atas Jasa
Konstruksi Pembangunan Gedung Perkuliahan UIN Jakarta Program SBSN sebesar
Rp142.660.548. Uang itu merupakan denda yang harus dibayarkan PT SCP kepada UIN
Jakarta karena mengurangi volume bangunan dari yang sudah direncanakan.
Merespons hal ini, Sekretaris
Satuan Pemeriksa Intern UIN Jakarta Ady Cahyadi mengatakan, temuan BPK RI itu
sudah diselesaikan PT SCP dengan membayar denda. Uang itu pun segera dibayarkan
UIN Jakarta kepada Kementerian Keuangan RI. “Temuan gedung FAH sudah diselesaikan
PT SCP,” katanya, Kamis (12/10).
Sementara itu, hingga
tulisan ini diterbitkan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga UIN Jakarta yang juga
kepala proyek pembangunan gedung FAH Abdul Halim tidak memberikan konfirmasi
terkait tindak lanjut perbaikan dari PT SCP mengenai kerusakan yang terjadi di gedung
tersebut.
Alfarisi Maulana