Penerapan UKT digadang dapat
membantu biaya kuliah mahasiswa kurang mampu. Namun, beberapa mahasiswa
memperoleh golongan UKT tak sesuai.
Sejak 2013
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat edaran
penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pemberlakuan UKT diwajibkan bagi seluruh
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Tak terkecuali PTN di bawah
Kementerian Agama (Kemenag). Dengan sistem
subsidi silang, UKT digadang dapat membantu biaya kuliah mahasiswa kurang
mampu.
Sebagai
Perguruan Tinggi di bawah naungan Kemenag, Universitas Islam Negeri Agama Islam
(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pun diwajibkan menerapkan UKT. Surat Keputusan
Kemenag nomor 157 2017 menjadi landasan utama. Pelbagai regulasi dan sistem pun
disusun oleh pihak rektorat UIN Jakarta. Dalam penerapannya terdapat lima
golongan UKT. Untuk menentukan golongan,
pihak rektorat menetapkan 13 variabel penentu mahasiswa masuk golongan
1-5.
Alih-alih
meringankan biaya kuliah, dipelbagai fakultas terdapat mahasiswa baru yang
gagal masuk UIN Jakarta. Pasalnya golongan UKT yang Ia peroleh tak sesuai
dengan kondisi keuangan keluarga. Lalu, bagaimana penentuan kelompok UKT?
Berikut hasil wawancara reporter Institut
Atik Zuliati dengan Kepala Biro
Keuangan dan Perencanaan UIN Jakarta Subarja, Jumat (15/9).
Apa fungsi UKT?
Tujuan UKT pada
dasarnya untuk membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dalam
tata kelolanya UIN Jakarta menetapkan lima golongan. Biaya kuliah UKT tiap golongan
pun berbeda. Penentuan golongan UKT berdasarkan pendapatan orang tua atau wali
mahasiswa. Dengan menggunakan sistem subsidi silang, UKT diharapkan dapat
membantu mahasiswa lain. Dengan demikian, mahasiswa dari kalangan kurang mampu
pun dapat terbantu dengan biaya UKT yang lebih ringan.
Bagaimana mekanisme penentuan besaran biaya tiap kelompok UKT?
Penentuan biaya
UKT mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 157. Dalam KMA tersebut tertuang
rentangan biaya kuliah tiap golongan. Tapi, sebelum penetapan biaya UKT, pihak
Keuangan UIN Jakarta terlebih dahulu berkoordinasi dengan fakultas untuk
membuat rancangan biaya kuliah. Selanjutnya, berbekal rancangan biaya kuliah
dari fakultas pihak Keuangan UIN Jakarta merumuskan biaya tiap golongan UKT
dipelbagai prodi di 11 fakultas yang ada di UIN Jakarta. Kemudian, UIN Jakarta
pun menyerahkan draf biaya kuliah kepada Kemenag untuk dibuat Surat Keputusan
yang ditandatangani Menteri Agama.
Bagaimana penentuan golongan UKT?
Ada tiga belas
variabel yang menentukan mahasiswa masuk ke dalam golongan satu sampai lima. Yaitu
penghasilan orang tua, daya listrik, status kepemilikan rumah, luas bangunan
yang ditempati luas tanah bangunan, kepemilikan rumah lainnya, luas tanah
kepemilikan rumah lainnya. Variabel selanjutnya, luas kepemilikan tanah kebun,
jumlah kepemilikan mobil, taksiran harga pasar mobil, jumlah kepemilikan motor,
taksiran harga pasar motor dan jumlah anggota keluarga. Tiga belas variabel tersebut
memiliki bobot poin yang berbeda.
Untuk
menghitung perolehan poin, UIN Jakarta menggunakan aplikasi UKT. Aplikasi ini
berbasis online dikelola langsung
oleh Pustipanda UIN Jakarta. Seluruh poin yang didapat dari ketiga belas variabel
tersebut diakumulasikan dan secara otomatis mahasiswa masuk ke golongan UKT
tertentu. Bagi mahasiswa yang salah dalam input
data bisa melakukan klarifikasi.
Apa fungsi klarifikasi UKT?
Klarifikasi
dilakukan untuk menunjukkan benar atau tidaknya data yang telah diinput oleh mahasiswa. Seringkali terjadi
kesalahan ketika mahasiswa melakukan input
data via online. Selain itu, klarifikasi
bertujuan menjelaskan kepada mahasiswa alasan memperoleh golongan UKT tersebut.
Lebih lanjut, klarifikasi
ditempuh mahasiswa untuk memperoleh UKT lebih rendah. Misalnya, ada mahasiswa
UKT golongan tiga, Ia kemudian meminta klarifikasi untuk mendapat UKT dua atau
satu. Pada satu sisi, ada mahasiswa yang turun UKT dari yang semula Ia peroleh.
Namun, terkadang tak jarang justru UKT-nya naik ke golongan UKT yang lebih
tinggi setelah melakukan klarifikasi.
Mekanisme klarifikasi seperti apa?
Proses klarifikasi
terlebih dahulu dilakukan di tingkat fakultas. Mahasiswa melakukan pengajuan
klarifikasi kepada dekan fakultas masing-masing. Dekan menerima keterangan data
perbaikan yang diajukan mahasiswa. Setelah menerima berkas perbaikan, dekan pun
memutuskan untuk menerima pengajuan klarifikasi atau menolak. Jika klarifikasi
diterima, draf perbaikan diserahkan ke Bagian Keuangan UIN Jakarta.
Apa saja persyaratan klarifikasi?
Ketika pengajuan
klarifikasi berlangsung pihak fakultas meminta orang tua atau wali mahasiswa
hadir dalam pertemuan. Pertemuan itu bertujuan mendengarkan keterangan dari
pihak yang mengajukan klarifikasi. Tak hanya itu, mahasiswa juga dianjurkan
untuk membawa bukti tambahan yang menunjukkan kebenaran data yang Ia ajukan.
Terdapat mahasiswa yang langsung masuk ke dalam UKT lima, tanpa
proses. tanggapan Bapak?
Mahasiswa
dimasukkan UKT lima berdasarkan cara pengajuan UKT via online. Terdapat tiga cara pengajuan UKT, pada cara pertama
mahasiswa tidak perlu menginput data diri pada borang online. Cara kedua mahasiswa diharuskan mengisi data diri via online sebagai tolok ukur penentuan UKT.
Sedangkan cara terakhir mahasiswa baru yang berhasil masuk melalui bentuk
kerjasama dengan UIN Jakarta. Berdasarkan cara pengajuan pertama, Secara
otomatis mahasiswa tersebut digolongkan pada UKT lima.