Sertifikat akreditasi Prodi Bahasa dan Sastra Inggris (BSI) BAN-PT No. 0887/SK/BAN-PT/Akred/III/2017. Berdasarkan keputusan yang tertera, akreditasi BSI mendapat nilai B, setelah sebelumnya mendapat A.
Pupus sudah
harapan mahasiswi Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Jurnalistik Tria
Hermalis untuk bisa wisuda November nanti. Awal Oktober silam dirinya mengajukan
permohonan mengikuti wisuda ke-106. Kala itu semua berkas persayaratan wisuda sudah
lengkap dan Ia juga telah menjalani sidang skripsi. Nahas, keinginannya kandas.
Pasalnya program studi (Prodi) yang ditekuninya
sedang reakreditasi.
Tria menceritakan,
permasalahan wisuda Agustus lalu menjadi penyebab dirinya tak bisa mengikuti
wisuda November nanti. Pihak Prodi saat itu meyakini bahwa bersamaan dengan
berlangsungnya wisuda, akreditasi akan didapat. Tetapi hingga Oktober ini,
akreditasi tak kunjung turun. “Ada rencana ijazah yang sudah wisuda ditarik
lagi,” kata Tria via WhatsApp, Rabu (18/10).
Ketua Prodi KPI
Masran membenarkan pihaknya tak dapat mengikutsertakan mahasiswa untuk wisuda November
nanti. Masran menjelaskan BAN-PT belum melakukan visitasi ke prodi yang
dipimpinnya, sehingga akreditasi KPI belum mendapat pembaharuan. Padahal KPI telah
mengajukan reakreditasi pada 31 Maret 2017. “BAN-PT kehabisan anggaran, jadi
belum visitasi,” kata Masran saat ditemui di kantornya, Senin (16/10).
Masran
melanjutkan, universitas tidak bisa meluluskan mahasiswa ketika prodi tidak
terdaftar karena masih dalam proses reakreditasi. Namun jika keukeuh maka hal tersebut menyalahi Peraturan
Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No 100 Tahun
2016. Imbasnya mahasiswa bisa ditolak ketika melamar kerja lantaran ijazahnya dianggap
ilegal.
Menilik lebih
jauh, dalam situs resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
akreditasi KPI kadaluarsa tertanggal 12 Juli. Tak hanya KPI, akreditasi ketiga
program studi lainnya juga kadaluarsa dan sudah mengajukan reakreditasi yakni
Tafsir Hadist, Perbandingan Agama serta Bimbingan dan Penyuluhan Islam.
Lain KPI, lain
pula Teknik Pertambangan. Prodi pecahan dari Fakultas Sumberdaya Alam dan
Lingkungan ini belum mengajukan akreditasi sama sekali, sejak ijin dikeluarkan
2016 silam. Sekretaris Prodi Teknik Pertambangan Andrew Fiade beralasan
akreditasi prodi terhambat karena jumlah dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen
Nasional (NIDN) belum memenuhi persyaratan. “Baru dua orang yang punya NIDN,
saya dengan kajur,” keluh Andrew, Kamis (19/10).
Sementara, lanjut
Andrew untuk bisa mengakses Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO)—per satu April bagi prodi
dan satu Juni bagi institusi 2017 akreditasi sudah berbasis daring—syarat
minimal 6 dosen mempunyai NIDN harus dulu dipenuhi. Tak hanya NIDN, jumlah
penelitian dosen yang masih minim juga menjadi sebab tersendatnya proses
akreditasi.
Rupanya Teknik
Pertambangan tak sendiri. Berdasarkan data dari Lembaga Penjaminan Mutu terdapat
beberapa prodi di UIN Jakarta yang belum mengajukan akreditasi. Seperti Prodi Magister
Manajemen Pendidikan Islam, Magister Perbankan Syariah dan Profesi Apoteker.
Sejatinya, menurut
UU No 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi program studi dan perguruan tinggi pasal
5 Akreditasi program studi berlaku selama lima tahun sejak Surat Keputusan
ditandatangani. Tetapi bagi prodi baru, pasal 4 menjelaskan otomatis
mendapatkan akreditasi minimum setelah memperoleh izin menteri dan berlaku
selama dua tahun.
Berdasarkan data
terbaru BAN-PT, terdapat satu prodi turun akreditasinya, yakni Bahasa dan
Sastra Inggris, Fakultas Adab dan Humaniora (FAH). Sebelum reakreditasi BSI
memperoleh akreditasi A, sayang setelah reakreditasi 2017 turun
ke-B. Dekan FAH Syukron Kamil menilai penurunan itu diakibatkan tidak
adanya perkembangan jumlah dosen yang bergelar doktor. Berbeda dengan Prodi
Pengembangan Masyarakat Islam yang mendapat akreditasi A, sebelumnya B.
Sorot Akreditasi Program Studi
Ihwal reakreditasi
beberapa prodi, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Jakarta Sururin angkat
bicara. Ia mengamini bahwa mahasiswa yang prodinya sedang reakreditasi tidak
bisa diluluskan terlebih dulu hingga BAN-PT mengeluarkan hasil akreditasi baru.
“Saya tidak dapat memastikan kapan, hanya BAN-PT yang tahu,” ucap perempuan
yang juga sebagai salah satu assesor BAN-PT ini, Kamis (19/10).
Sesuai Undang-Undang
(UU) No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 Ayat 2
menyatakan, Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atas
prestasi dan/atau telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Apabila setiap orang
yang tanpa hak menggunakan ijazah sebagaimana dimaksud Pasal 61 dan terbukti
palsu, maka dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda
Rp500.000.000.
Muhamad
Ubaidillah