Konten
pertelevisian di Indonesia saat ini menjadi sangat mengkhawatirkan. Tidak
adanya kontrol terhadap tayangan televisi membuat pihak perusahaan stasiun televisi
swasta memunculkan konten-konten yang tidak beredukasi. Dari pemerintah pun
sudah membentuk lembaga independen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar dapat
mengawasi dan membuat regulasi terhadap tayangan yang dikonsumsi oleh
masyarakat.
Melihat
permasalahan itu, Lembaga Otonom (LO) Dakwah dan Komunikasi (DNK) TV
Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDIKOM) menyelenggarakan seminar nasional
untuk membahas konten televisi di Indonesia. Mahasiswa pun antusias untuk
mengikuti seminar yang diselenggarakan tersebut.
Ketua
Pelaksana Campus Broadcasting Expo (CBX) 2017 Haris Munandar dalam
sambutannya mengungkapkan dunia pertelevisian merupakan media yang sangat penting
untuk masyarakat Indonesia. Konten yang disiarkan harus terus dipantau dalam
penyebaranya. “Hal Ini menjadi PR kita sebagai televisi kampus untuk
perkembangan Indonesia,” ujarnya, Selasa (26/9).
Seminar
nasional yang bertema Televisi Kok Begitu merupakan rangkaian acara dari
CBX DNK TV FIDIKOM. Acara tersebut berlangsung dari 25-29 September. Seminar
yang diadakan di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta dengan menghadirkan tiga
narasumber. Salah satu narasumber dari Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Nuning
Rodiyah yang menjelaskan terkait regulasi KPI.
Menurut
Nuning, KPI merupakan lembaga Independen yang dibentuk oleh pemerintah dalam
mengawasi setiap stasiun pertelevisian di Indonesia. Dalam isi konten siaran
televisi, dari KPI telah membuat regulasi yang harus diikuti oleh setiap
televisi. “Regulasi isi siaran yang kami buat tidak ada yang mengandung kekerasan
ataupun seksual. Sanksi yang kami berikan bagi yang melanggar akan kami
hentikan penayangannya,” tegasnya, Selasa (26/9).
Selain
itu Direktur Remotivi Muhammad Hecyhael pun memberikan kritik terhadap isi
konten yang disiarkan oleh stasiun televisi di Indonesia. Banyaknya pihak
perusahaan televisi memanfaatkannya
untuk kepentingan pribadi dalam isi siaran televisi tersebut. Padahal dalam
penyebaran isi konten televisi menggunakan frekuensi yang dikelola oleh pemerintah
untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
“Frekuensi
tersebut milik masyarakat yang dikuasai oleh negara dan untuk kepentingan
masyarakat Indonesia. Bukannya malah dimanfaatkan oleh perusahaan televisi,”
ungkap Hecyhael, Selasa (26/9). Ia menambahkan sering kali menemukan isi konten
yang disiarkan melanggar aturan yang ada. Selain itu hadir pula dari InewsTV
sebagai pembicara.
Salah
seorang peserta dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Pendidikan
Agama Islam Mustopa Kamal tertarik mengikuti seminar karena mendapatkan ilmu
tentang isi konten siaran stasiun televisi di Indonesia. Apalagi ternyata isi
siaran televisi di Indonesia banyak yang tidak mendidik. “Kita jadi tahu isi
konten apa saja yang melanggar menurut KPI,” tuturnya, Selasa (26/9).
Berbeda
dengan Mustopa, peserta dari mahasiwa FIDIKOM Jurusan Bimbingan Penyuluhan
Islam semester satu Jamaluddin pun berharap dengan adanya acara seminar ini
stasiun televisi di Indonesia lebih banyak menyiarkan isi konten yang
beredukasi. “Stasiun televisi kedepannya lebih baik lagi dalam menyiarkan isi
kontennya,” ujarnya Selasa (26/9).
HS