Tindak
pelecehan seksual kerap kali menimpa kaum perempuan. Budaya patriarki di
kalangan masyarakat menjadikan perempuan objek rentan terhadap tindak
pelecehan.
Ciputat, LPM Institut - Senin (21/8) Kala itu, Pengenalan
Budaya Akademik dan Kemahasiwaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
tengah berlangsung. Salah seorang mahasiswa baru tengah sakit ketika mengikuti
PBAK 2017. Tak berselang lama, Ia meminta salah satu panitia PBAK (terduga
tersangka) untuk menjenguknya. Ketika pertemuan berlangsung, tersangka mulai
melancarkan aksinya dengan mengungkapkan rayuan kepada korban. Tak cukup sampai
di situ, tersangka mulai meraba dan mengelus tangan korban.
Tindakan pelecehan
terungkap setelah teman korban angkat bicara. Korban menceritakan hal yang menimpa
dirinya kepada salah satu temannya. Sebelum saksi mengungkapkan kejadian
pelecehan, Ia sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku. Pelaku memaksa saksi
untuk membuat pengakuan bahwa isu pelecehan merupakan berita hoax. Geram adanya
dugaan kabar hoax tentang pelecehan seksual, DD pun muncul memberi pengakuan korban
tindak pelecehan. Akibat korban bermunculan, kasus pelecehan tersebut akhirnya
berujung pada pelaporan pada pihak kampus UIN Jakarta.
Pelecehan seksual
merupakan salah satu tindakan penyimpangan sosial yang kerap kali terjadi di
kalangan masyarakat. Dalam kasus ini,
kalangan perempuan rentan menjadi korban bagi pelecehan. Berdasarkan catatan
tahunan 2017 Komnas Perempuan tak kurang terdapat 259.150 kasus kekerasan
terhadap perempuan. Kerap kali para korban tak memiliki keberanian melaporkan
tindak pelecehan yang dialami. Akibat dari minimnya perhatian dan perlindungan
di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Tak hanya di kalangan
masyarakat umum, akademisi pun memungkinkan terjadinya
tindak pelecehan seksual. Misalnya saja kasus pelecahan seksual yang terjadi di
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada Agustus 2017
lalu. Bertepatan dalam acara Pengenalan Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
(PBAK) seorang mahasiswa baru UIN Jakarta menjadi korban tindakan pelecehan
seksual yang dilakukan oleh salah satu panitia PBAK.
Sayangnya, sebagian
masyarakat masih belum memahami tindakan-tindakan yang masuk ke dalam pelecekan
seksual. Lalu apa saja perilaku yang masuk ke dalam tindak pelecehan seksual?
Faktor apa yang membuat seorang menjadi pelaku pelecehan seksual? Berikut hasil
wawancara reporter Institut Atik Zuliati dengan Komisioner Komisi
Nasional Anti Kekerasan Perempuan Magdalena Sitorus, Jumat (15/9).
Apa
itu pelecehan seksual?
Pelecehan seksual
merupakan tindakan yang mengandung unsur merendahkan diri seseorang. Tindak
pelecehan yang cenderung mengarah ke seks ini masuk ke dalam kategori kekerasan
seksual dalam taraf rendah. Pelaku tindak pelecehan seksual dalam melancarkan
aksinya belum mencapai tingkat penetrasi.
Apa
saja perilaku yang dianggap pelecehan?
Perilaku pelecehan
seksual digolongkan menjadi dua jenis yaitu verbal dan tindakan. Secara verbal
pelecehan seksual dilakukan pelaku dengan melontarkan perkataan yang bersifat
merendahkan diri korban. Seperti halnya seorang laki-laki yang bersiul ketika
melihat perempuan. Sayangnya banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui hal
tersebut merupakan tindakan pelecehan seksual.
Sedangkan pelecehan
seksual berupa tindakan biasanya dilakukan pelaku langsung terhadap tubuh
korban. Tindak pelecehan seksual golongan ini sangat beragam, seperti halnya
mencolek tubuh korban. Jenis pelecehan secara tindakan lebih diketahui di
kalangan masyarakat. Kerap kali tindak pelecehan ini terjadi ketika berada di
transportasi umum, hingga tempat-tempat yang sepi.
Apa
faktor menjadi pelaku pelecehan seksual?
Budaya patriarki yang
masih kental dalam budaya masyarakat turut mempengaruhi pola pikir seseorang.
Seperti halnya pembentukan pola pikir laki-laki terhadap seorang perempuan.
Banyak mereka yang masih beranggapan gender seorang perempuan lebih rendah di
bandingkan laki-laki. Sehingga mereka enggan menghargai kedudukan wanita dalam bersosial
dan bermasyarakat.
Begitu juga lingkungan
masyarakat. Kondisi lingkungan memiliki peran yang penting dalam pembentukan
karakter seseorang. Seseorang dapat terbentuk menjadi pelaku pelecehan karena
melihat lingkungan yang masyarakatnya memandang tindakan tersebut.
Selain itu, lingkungan
masyarakat juga turut berperan dalam membentuk seorang pelaku pelecehan. Pelaku
juga dapat dianggap sebagai korban dari lingkungan, jika masyarakatnya
memandang tindakan itu adalah sesuatu hal yang wajar. Dari lingkungan
tersebutlah pelaku merasa dirinya tidak salah ketika melakukan tindakan
pelecehan.
Apa
faktor menjadi korban pelecehan?
Perempuan dan anak-anak
menjadi objek yang paling rentan menjadi korban pelecehan. Hal itu terjadi
karena perempuan dan anak-anak memiliki kesan yang lemah di mana masyarakat.
Anggapan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindak pelecehan terhadap wanita
dan anak-anak. Situasi lingkungan pun menjadi salah satu kesempatan seseorang
menjadi seorang korban. Misalnya saja di transportasi umum dan berada di lokasi
yang sepi pelaku seringkali melancarkan aksinya.
Apa
sanksi yang diterima pelaku pelecehan seksual?
Sanksi bagi pelaku
pelecehan seksual dilihat dari seberapa besar tindakan yang dilakukan dan
dampak yang diterima oleh korban. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tercantum hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dengan maksimal 15 tahun
penjara. Sedangkan untuk kasus pelecehan seksual masuk ke dalam kasus pencabulan.
Bagaimana
Perlindungan yang diberikan untuk korban?
Sering kali korban enggan
mengakui tindak pelecehan yang dialaminya. Rasa malu yang melekat membuat
korban bungkam terkait pelecehan yang dialami. Hal ini tak terlepas dari
masyarakat, karena masyarakat biasanya mencemooh dan menggunjing korban. Akibatnya
pelaku dengan lenggang berkeliaran di tengah-tengah masyarakat. Tanpa
mendapatkan hukuman atas tindakannya.
Selain itu tindak
pelecehan seksual juga sangat berpengaruh pada psikologi korban. Tak jarang
korban mendapatkan intimidasi dari pelaku hingga tak memilki keberanian untuk
melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib. Dengan demikian dukungan keluarga dan
masyarakat sangat dibutuhkan oleh korban. Begitu juga dengan jaminan
perlindungan oleh aparat keamanan negara ketika melakukan pelaporan.
Terjadi
pelecehan seksual di UIN Jakarta, bagaimana pendapat Ibu?
Pelecehan seksual dapat
terjadi di mana saja termasuk di lembaga pendidikan seperti halnya perguruan
tinggi. Bahkan di sekolah pun sering terjadi tindakan-tindakan yang mengarah ke
pelecehan seksual. Sayangnya, tindakan tersebut jarang sekali disadari hingga
akhirnya tumbuh bibit-bibit menjadi seorang pelaku. Oleh karenanya, kita saat
ini tengah marak menggalakkan gerakan anti kekerasan terhadap perempuan yang
melibatkan kalangan mahasiswa. Ini juga bertujuan memberi pengetahuan tentang
persamaan gender.
Apa
yang perlu dilakukan agar terhindar menjadi korban pelecehan?
Waspada terhadap orang
di sekitar sangat diperlukan. Misalnya ketika kita tengah berada dalam
kendaraan umum kita dapat menghidar ketika merasa seseorang dengan perilaku
mencurigakan. Begitu pun, tidak seorang diri ketika berada di tempat yang sepi.