Pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah dimulai sejak Senin (21/8) lalu. Sorak sorai dari mahasiswa baru (Maba) terdengar dari sebelas fakultas di UIN Jakarta. Demikian halnya dengan panitia pelaksana PBAK. Mereka mulai terlihat berbenah demi mewujudkan kelancaran pelaksanaan acara tersebut.
Seperti
yang dilakukan oleh Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK) Fahmi Alfin Ibrahim. Di hari pertama, ia
beserta panitia lain tengah sibuk mempersiapkan pelaksanaan PBAK di tingkat
jurusan. Sebab, pelaksanaan PBAK di tingkat jurusan akan dilaksanakan pada 24
Agustus mendatang.
Sebelum
dimulainya PBAK, Fahmi mengaku telah ditunjuk oleh pengurus Himpunan Mahasiswa
Jurusan (HMJ) PBI untuk menjadi panitia pelaksana di tingkat jurusan. Terlebih,
Ia sendiri telah tergabung dalam struktur panitia HMJ PBI. “Saat itu, IPK dan
semester saya sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi panitia PBAK. Jadi, saya
tinggal menunggu pengumuman surat keputusan mengenai susunan panitia tersebut,”
ujar mahasiswa yang tengah menempuh semester tiga ini, Senin (21/8).
Sama
halnya dengan Fahmi, Mahasiswi Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) Fakultas
Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDIKOM) Nur Fauziah juga ditunjuk langsung oleh
pengurus HMJ untuk menjadi panitia PBAK tingkat jurusan. Ia mengaku terpilih
dengan alasan rekam jejak organisasinya di tingkat HMJ. “Namun saya tak tahu
pasti mengapa saya bisa menjadi panitia itu, apalagi dengan jabatan sebagai
Ketua Pelaksana PBAK tingkat jurusan,” jelasnya, Senin (21/08).
Perihal
penunjukan panitia PBAK tingkat jurusan, Ketua HMJ PBI Ajeng Rahmawati Dewi
turut berkomentar. Sewaktu pemilihan panitia, Ia menunjuk salah satu
anggota aktif dari HMJ BPI. Ia berdalih, hal ini ditujukan demi mempermudah
koordinasi saat pelaksanaan PBAK tingkat jurusan.
Namun,
Ia tak menampik bahwa penunjukkan panitia dari HMJ BPI tetap menyesuaikan dari
kebijakan di tingkat universitas. “Untuk menjadi panitia PBAK, syarat mahasiswa
sermester tiga dan IPK minimal 3,00 tetap berlaku,” ungkapnya, Selasa (22/8).
Di
pihak lain, Ketua HMJ BPI M. Milzam menjelaskan terkait mekanisme perekrutan
panitia di tingkat jurusan. Ia bercerita, saat pemilihan kepanitiaan, mereka
memanfaatkan formulir online untuk menyeleksi calon panitia. Dalam formulir
itu, terdapat beberapa pertanyaan yang menyangkut komitmen saat pelaksanaan
PBAK di tingkat jurusan. “Selain itu, hanya mahasiswa BPI semester dua dan
empat saja yang bisa mengisi formulir tersebut. Dengan demikian, kami tetap
menyaring calon panitia pelaksana di Jurusan BPI,” katanya, Rabu (23/8).
Namun,
Milzam memiliki pengecualian saat menunjuk panitia PBAK tingkat jurusan dengan
jabatan sebagai ketua pelaksana, sekretaris, dan bendahara. Ia berdalih,
jabatan itu dikhususkan kepada mahasiswa yang siap memiliki rekam jejak lebih
di tingkat HMJ. Terebih, Ia lebih percaya kepada orang-orang yang sudah siap
dengan menunjuk mereka lewat jabatan tersebut.
Akan
tetapi, syarat untuk menjadi kepanitiaan di PBAK UIN Jakarta sendiri
bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen
Pendis) Nomor 4962 Tahun 2016. Dalam poin 1 tentang Pihak Penyelenggara
tertulis bahwa syarat untuk menjadi panitia pelaksana adalah mahasiswa aktif
minimal semester empat dan maksimal semester delapan. Sedangkan dalam Ketetapan
Senat Mahasiswa UIN Jakarta Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan PBAK Pasal
23 tertulis bahwa syarat untuk menjadi penitia pelaksana adalah mahasiswa aktif
minimal semester tiga dan maksimal semester delapan.
Perihal
perbedaan syarat panitia PBAK, Ketua Badan Pengawas PBAK (Banwaspak) Ikhwan Affandi
mengakui hal ini. Ia beranggapan, ketetapan dari SEMA-U sendiri sudah tepat.
Alasannya, Ikhwan melihat bahwa penerapan Keputusan Pendis keliru karena syarat
panitia berada di semester genap. “Sedangkan penerapan di UIN Jakarta sendiri
di waktu semester ganjil,” dalihnya, Selasa (22/8).
Untuk
mengatasinya, Ikhwan mengajukan rekomendasi kepada Wakil Rektor (Warek) III
Bidang Kemahasiswaan. Pada akhirnya, permintaan Ikhwan pun mendapat persetujuan
dari pihak universitas dan langsung diterapkan dalam Ketetapan SEMA-U tentang
pelaksanaan PBAK 2017.
Terkait
pengajuan mekanisme perekrutan panitia dari Ketetapan SEMA-U, Kepala Biro
Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (Kabiro AAKK) Zaenal Arifin
mengamini hal tersebut. Menurutnya, usulan itu sudah disampaikan kepadanya
terlebih dulu. “Jika saya dan Warek III sudah setuju, maka ketetapan itu bisa
langsung diserahkan kepada Rektor UIN Jakarta untuk disahkan,” jelasnya, Selasa
(22/8).
Mengenai
perbedaan mekanisme pemilihan kepanitiaan, Warek III Bidang Kemahasiswaan
Yusron Razak mengakui bahwa syarat mahasiswa aktif minimal semester empat dan
maksimal semester delapan itu diterapkan untuk kepanitiaan tingkat universitas.
“Sedangkan untuk syarat yang tertera di Ketetapan SEMA-U sendiri saya serahkan
kepada masing-masing fakultas,” katanya, Senin (21/8).
HS
HS