Tak kurang dari 20 organisasi
media massa yang terkumpul dalam serikat pekerja media, pers mahasiswa,
pegiat pers alternatif, dan masyarakat pro demokrasi menyatakan menolak
kebijakan barcode terhadap media yang dicananggkan Dewan Pers. Hal ini ditempuh
untuk menanggulangi menjamurnya berita bohong atau hoax. Namun, dalam penerapannya kebijakan itu dinilai cacat hukum
dan memiliki efek samping yang tak diperhitungkan Dewan Pers.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan pada dasarnya hanya mewajibkan
perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, namun Dewan Pers dalam mengeluarkan
aturan verifikasi membatasi badan hukum tersebut hanya berbentuk Perseroan
Terbatas (PT). Perusahaan yang dimaksud Dewan Pers pun harus memiliki modal
paling sedikit Rp50 juta. Kondisi ini jelas hanya menguntungkan media dengan
modal jumbo dan merugikan media rintisan (startup media), media berbasis
komunitas serta media alternatif yang sedang bergeliat di Indonesia.
Selain itu, mekanisme verifikasi perusahaan pers juga perlu perbaikan
karena tidak melibatkan unsur serikat pekerja. Padahal 17 pasal pada Standar
Perusahaan Pers, terdapat enam pasal
diantaranya sangat pro terhadap kepentingan pekerja media. Oleh karena itu,
keterlibatan unsur serikat pekerja sangat penting dalam tim verifikator Dewan
Pers untuk memastikan aspek kesejahteraan.
Tak hanya itu, catatan penting dari kegaduhan dua bulan terakhir ini
terkait efek samping yang terjadi dari proses verifikasi perusahaan pers.
Apalagi proses verifikasi mulai gencar
dijalankan hampir bersamaan dengan lahirnya Undang-undang No 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang represif dan menjamurnya
berita hoax yang berkaitan dengan
memanasnya suhu politik nasional. Efek samping lain yang tidak diantisipasi
oleh Dewan Pers adalah adanya pembatasan kerja-kerja jurnalistik yang akan
dialami media belum terverifikasi, pers mahasiswa, dan jurnalis warga.
Berita hoax memang penumpang gelap dari kebebasan pers dan kebebasan
berekspresi dan tentunya juga sebagai musuh bersama yang harus diatasi. Namun,
mengarahkan publik bahwa media mainstream sebagai sumber kebenaran informasi adalah
sikap yang membahayakan demokrasi dan cenderung diskriminatif. Padahal, bukan
tidak mungkin, melalui media mainstream itulah penguasa menyelundupkan
kepentingan hegemoninya.
Oleh karena itu, kami menyatakan:
1. Berkomitmen tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik dalam
menjalankan kerja jurnalistik.
2.Mendesak Dewan Pers mengakomodir badan hukum selain PT sebagai
perusahaan pers seperti koperasi, yayasan, dan perkumpulan.
3. Meminta Dewan Pers memperluas pemangku kepentingannya dengan
memasukkan organisasi serikat pekerja media, pegiat media komunitas,
alternatif, dan pers mahasiswa.
4. Meminta Dewan Pers agar melibatkan organisasi serikat pekerja dalam
proses verifikasi data perusahaan pers khususnya pada syarat mengenai
ketenagakerjaan.
5. Mendesak Dewan Pers menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers
bagi media yang belum diverifikasi selama bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
6. Mendorong Dewan Pers membuat kesepakatan bersama untuk melindungi
pers mahasiswa.
7. Mencabut pasal-pasal duplikasi tindak pidana yg sudah diatur dalam
KUHP didalam UU ITE.
8. Menagih peran negara dalam meningkatkan literasi media dan akses
informasi bagi semua warga negara.
9. Mengimbau semua media bekerja profesional sesuai Kode Etik
Jurnalistik dan tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk tindak kejahatan
seperti memeras dan menyebarkan ujaran kebencian.
Kami yang menyatakan sikap:
1. SINDIKASI ( Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk
Demokrasi)
2. FSPM (Federasi Serikat Pekerja Media) Independen
3. LBH Pers
4. APPI (Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia)
5. Indoprogress
6. Matinyala.com
7. Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ)
8. Islam Bergerak
9. ICT Watch
10. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
11. SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression)
12. Koperasi Riset Purusha
13. SuaraPapua.com
14. Remotivi
15. Berdikarionline.com
16. Gema Demokrasi
17. SelamatkanBumi.com
18. KabarBuruh.com
19. Konde.co
20. Media Rakyat Baru
Oleh : Redaksi