Waktu
penetapan yang tidak tepat menjadi alasan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta belum menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Belum
mantapnya infrastruktur pun jadi kendala.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 289 Tahun 2016 mengenai Penerapan Sistem UKT pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri untuk Tahun Akademik 2016/2017. Namun, UIN
Jakarta belum melaksanakan penetapan tersebut.
Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Yusron Razak
berdalih, UIN Jakarta belum melaksanakan KMA karena Kemenag mengeluarkan
penetapan sistem UKT di waktu yang tidak tepat. Bukan tanpa alasan warek
berkata demikian, sistem UKT baru disahkan pada 9 Juni 2016, padahal saat itu
UIN Jakarta telah merancang struktur pembayaran untuk program akademik semester
baru.
Saat ini, lanjut Yusron, sistem pembayaran di UIN Jakarta
menerapkan sistem paket. Yusron menjelaskan pembayaran sistem paket ditetapkan
sesuai dengan jurusan atau program studi (prodi) yang dipilih oleh mahasiswa.
“Setiap mahasiswa pada prodi yang sama mendapatkan besaran biaya yang sama
tanpa melihat status sosial-ekonomi dari mahasiswa tersebut,” tegas Yusron,
Rabu (9/11).
Berbeda dengan paket, sistem pembayaran UKT diterapkan
sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi dari masing-masing mahasiswa. Seperti yang
termaktub dalam KMA, besaran biaya yang dibayarkan mahasiswa ditetapkan
berdasarkan golongan kemampuan finansial dari masing-masing mahasiswa. Sebagian
mahasiswa membayar lebih mahal dan sebagian lagi membayar lebih murah,
tergantung keadaan ekonomi dari mahasiswa tersebut.
Pada KMA tertulis, pembayaran menggunakan sistem UKT dibagi
menjadi enam golongan. Golongan pertama merupakan golongan yang membayar uang
kuliah terendah, kisaran pembayaran mereka di antara Rp0-400 ribu. Golongan
kedua merupakan golongan yang membayar uang kuliah lebih tinggi dari golongan
pertama. Namun jumlah uang kuliahnya tergantung dari jurusan atau prodi
masing-masing mahasiswa.
Tak hanya golongan kedua, golongan ketiga hingga kelima
jumlahnya pun tergantung dari jurusan atau prodi yang mahasiswa minati. Semakin
tinggi golongan, maka semakin mahal bayaran uang kuliahnya. Akan tetapi, itu
tak berlaku bagi golongan keenam yg merupakan golongan penerima Biaya
Pendidikan Mahasiswa Miskin dan Berprestasi
(Bidikmisi) dengan pembayaran uang kuliah sama rata sebesar Rp2,4 juta.
Meski belum menerapkan sistem UKT tahun ini, Yusron mengakui
UIN Jakarta telah melakukan rapat mengenai pelaksanaan sistem tersebut.
Rencananya, UIN Jakarta akan menerapkan sistem UKT di tahun ajaran 2017/2018,
lantaran perlu adanya pemantapan dalam merancang sistem pembayaran baru. “Mulai
dari infrastruktur dan sosialisasinya harus benar-benar siap,” cetusnya.
Sosialisai sistem UKT, kata Yuson, akan dilakukan akhir semester ini.
Yusron memaparkan, UIN Jakarta akan menerapkan sistem UKT
dengan rancangan berbeda dari yang tertulis di KMA. Jika pada KMA tertulis
hanya mencapai enam golongan, UIN Jakarta akan menerapkan dengan tujuh
golongan. Tak hanya itu, UIN Jakarta pun akan menghapus golongan pertama dari
yang tertulis di KMA. “Jadi semua mahasiswa harus bayar uang kuliah,” tegasnya.
Berbeda dengan Yusron, Rektor UIN Jakarta Dede Rosyada
mengklaim sistem UKT telah dilakukan sejak Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mengeluarkan peraturan No.55 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem UKT
pada Perguruan Tinggi Negeri. “Sistem UKT sudah diterapkan sejak zaman
Komarudin Hidayat,” ujarnya, Rabu (16/11).
Selain itu Dede menjelaskan, penerapan sistem UKT yang
dilakukan UIN Jakarta baru sebatas pada tingkat pertama hingga ketiga. Adapun
untuk golongan keempat hingga keenam baru direncanakan pada tahun ini.
“Sekarang masih dalam tahap pembahasan,” katanya.
Namun, penerapan sistem UKT di UIN Jakarta belum dirasakan
mahasiswa, salah satunya bagi mahasiswa jurursan Muamalah, Alim. Mahasiswa
bidikmisi ini bahkan belum mendapatkan sosialisasi mengenai penerapan sistem
UKT dari UIN Jakarta. “Saya tahu adanya KMA tentang UKT dari grup WhatsApp penerima bidikmisi Perguruan Tinggi
Agama Islam Negeri se-Indonesia,” tutur Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum
tersebut, Kamis (10/11)
Lebih
lanjut Alim mengungkapkan, sistem UKT sejatinya dapat membantu mahasiswa yang
secara ekonomi sulit untuk menempuh pendidikan tinggi. Jika sistem UKT
diterapkan, akan memberikan kesempatan bagi mereka yang kurang mampu untuk
merasakan bangku kuliah. Namun, Alim berharap sistem UKT yang akan diterapkan
UIN Jakarta dilaksanakan dengan benar. Sehingga tidak ada ketimpangan saat
penentuan golongan pada mahasiswanya.
Jannah Arijah