Permasalahan karena tulisan di Faceboook kembali terjadi.
Kali ini menjerat salah satu dosen Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fidikom), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta Sunandar Ibnoe Nur. Dalam akun Facebook miliknya, Sunandar menulis pernyataan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Asshiddiqiyah
Kebon Jeruk Jakarta Kiai Nur Muhammad Iskandar adalah seorang pembela Ahok, dan
suka mengecilkan umat Islam sendiri.
Akibat tulisan tersebut, Ikatan Keluarga Alumni
Asshiddiqiyah (Iklas) UIN Jakarta menulis surat terbuka yang ditujukan kepada
Rektor UIN Jakarta Dede Rosyada. Dalam surat
tersebut, Iklas menyatakan tulisan Sunandar Ibnoe Nur telah menyakiti para
alumni Ponpes Asshiddiqiyah.
Lebih lanjut, surat terbuka itu juga menyatakan Sunandar telah melanggar Kode
Etik Dosen Pasal 5 yakni mengucap kata yang tidak sopan, mengucap kata yang menyakiti orang lain, dan mencemarkan nama baik. Tak hanya itu, Sunandar juga dianggap melanggar Undang-Undang (UU) ITE No.
11 tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3 tentang muatan penghinaan
dan pencemaran nama baik. Dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1
miliar.
Iklas UIN Jakarta meminta Dede Rosyada memberikan sanksi berat kepada
Sunandar Ibnoe Nur. Sunandar juga
diminta untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga besar Kiai Nur Muhammad
Iskandar, dan apabila kedua permintaan ini tak terpenuhi selambat-lambatnya 3
hari, maka Iklas UIN Jakarta akan melaporkan Sunandar ke pihak yang berwajib.
Mendapat surat terbuka itu, Rektor Dede Rosyada memerintahkan Dekan Fidikom Arief Subhan untuk melakukan mediasi
antara Iklas UIN dan Sunandar. Perintah dari Dede itu langsung ditanggapi oleh
Arief yang langsung
mengatur jadwal pertemuan. “Mediasi
dilakukan agar permasalahan cepat selesai, tidak berlarut-larut,” tutur Arief ketika membuka mediasi, Senin (9/1).
Dalam mediasi yang digelar di ruang teater Aqib Suminto, Fidikom, Sunandar meminta maaf atas apa
yang telah dilakukannya. Hal tersebut murni kesalahan dan kekhilafannya sebagai
manusia. “Pak kiai (Nur Muhammad Iskandar) itu teman saya, saya tidak punya
sedikitpun masalah dengan beliau, sekali lagi maaf beribu-ribu maaf,” kata Sunandar, Senin (9/1).
Kemudian, Sunandar mengatakan dirinya tidak mempunyai
niat sedikitpun untuk melakukan pencemaran nama baik atau mengecilkan Kiai Nur
Muhammad Iskandar. Tulisan yang Ia posting
tidak diedit sedikitpun. Ia membagikan
tulisan tersebut lantaran melihat kesaksian seorang tokoh di persidangan Ahok.
“Awalnya persepsi tentang saksi, akhirnya saya membagikan tulisan yang tersebar
di grup whatsaap, keteledoran saya tidak teliti,” jelasnya.
Salah satu pembimbing Ponpes Asshiddiqiyah Abdul Kholik yang turut hadir
dalam mediasi, mengatakan kejadian ini merupakan ujian bagi kita semua, tak
hanya Pak Sunandar. Hal
terpenting adalah bagaimana mengambil hikmah dari sebuah kejadian ini. “Semoga
silaturahim kita tidak putus gara-gara masalah ini, kita (UIN dan
Asshiddiqiyah) ini keluarga,” harap Abdul Kholik, Senin (09/01).
Abdul Kholik juga menjelaskan, Sunandar menerima sikap yang ditujukan Iklas
kepadanya. Terkait sanksi, itu diserahkan kepada rektor UIN Jakarta yang
mempunyai kewenangan. “Kita tidak bisa mengintervensi,” tutupnya.
MU