Seperti
sebelumnya, aklamasi kembali dipilih dalam menentukan pimpinan baru Dewan
Eksekutif Mahasiswa tingkat Fakultas (Dema-F) Dirasat Islamiyah (FDI)
pada Pemilihan Umum (Pemilu) Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta
2016. Kali ini persoalan administrasi pendaftaran menjadi biang keladi kandasnya
pasangan calon bertarung memperebutkan kursi Dema-F FDI.
Salah
satunya ialah Denda Maulasa, saat dihubungi Institut, Sabtu (24/12) ia menuturkan,
dirinya tidak dapat melanjutkan pencalonan menjadi Dema FDI dikarenakan gagal
lolos dalam tahapan verifikasi berkas oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) FDI. Lebih lanjut ia menambahkan, awalnya ia bersama tim
pemenangannya telah berhasil mengumpulkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) melebihi jumlah
yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) UIN Jakarta.
Hanya saja, imbuh Denda, hasil verifikasi menyatakan ia bersama
pasangan calonnya yakni Faiz Badridduja dianggap tidak memenuhi syarat
pencalonan. Kala itu, KPPS FDI beralasan, kegagalan dirinya disebabkan KTM yang
ia kumpulkan tidak memenuhi 8% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) FDI yang
minimal 32 KTM pendukung. “Padahal sudah menyerahin KTM lebih dari yang
ditetapkan, tapi katanya banyak KTM yang sama,” cetus mahasiswa semester lima
ini.
Menanggapi
demikian, Koordinator KPPS FDI Yogi Saifullah membenarkan, syarat KTM pendukung merupakan
kendala utama bagi bakal calon nomor urut dua (Denda Maulasa & Faiz
Badridduja) urung menjadi bakal calon Dema-F. Ia menjelaskan, salah satu syarat
terpenting ialah mengumpulkan KTM pendukung sebanyak 8% atau 32 KTM dari seluruh
jumlah DPT FDI yaitu 391 mahasiswa.
Dalam
persoalan Denda, tambah Yogi, meskipun ia telah mengumpulkan sebanyak 56 KTM,
namun hanya 29 yang sah terverifikasi. Kondisi tersebut disebabkan 27 KTM lain yang
dikumpulkan Denda sama dengan yang didaftarkan bakal calon lainnya. Bila merujuk
pada peraturan KPU, KPPS hanya dapat mengesahkan KTM yang terlebih dahulu diserahkan.
Di
sisi lain, Denda mengakui dirinya pun belum memahami detail aturan Pemilu
Mahasiswa tahun ini. Akan tetapi, ia juga merasa KPU kurang menyosialisasi peraturan
yang telah dibuat. Ia pun cukup menyayangkan atas aklamasi yang kembali dialami
Dema FDI. “Padahal ini kan moment mahasiswa berdemokrasi,” ujarnya, Sabtu
(24/12).
Lebih
lanjut Yogi berharap, untuk Pemira tahun depan nanti, semua bakal calon Dema-F bisa
lebih teliti dalam membaca draf KPU terlebih dahulu. “Harap dipersiapkan dengan
baik supaya tidak lagi terjadi keteledoran seperti ini,” harapnya, Rabu
(21/12).
Ihwal
kurangnya sosialisasi peraturan KPU, Humas KPU UIN Jakarta Khaidir Ali
menegaskan, untuk peraturan tentang syarat KTM pendukung sejumlah 8% dari
jumlah DPT sudah sangat sesuai. Aturan tersebut, tambah ia, juga sudah dibahas
secara matang. “Dari persyaratan itu diharapkan calon yang mendaftar adalah
mahasiswa yang berperan aktif, dibuktikan dengan pengumpulan KTM pendukung
tersebut,” tutupnya, Jumat (23/12).
AKK