Pemilihan Raya (Pemira)
menjadi agenda tahunan di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta. Pada acara ini, setiap mahasiswa mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi
aktif di dalam politik kampus. Namun ada beberapa jurusan yang tidak serta
merta terlibat dalam kompetisi di Pemira.
Beberapa jurusan tersebut
adalah Pendidikan Biologi, Pendidikan Kimia, Sistem Informasi (SI), Matematika,
Kimia, Fisika, Biologi, Agribisnis, dan Kesejahteraan Sosial. Jurusan-jurusan
tersebut mempunyai cara sendiri untuk memilih calonnya, yaitu melalui musyawarah. “Kita ada musyawarah
besar, di dalamnya itu ada LPJ dari periode sebelumnya, ada pemilihan calon
ketua, AD- ART, GBHO, sama GBHK,” kata
Andini Novitasari, Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan
Kimia, Selasa (20/12).
Andini menambahkan, meskipun
hanya satu calon ketua HMPS, namun menurutnya, jurusan Pendidikan Kimia sudah
mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan KPU. “Kita juga menyerahkan berkas ke
KPU,” katanya.
Selain HMPS Pendidikan
Kimia, hal serupa terjadi di Jurusan SI Fakultas Sains dan Teknologi (FST). Ketua
Baru HMPS SI, Ahmad Faishal Imaduddin mengatakan, jurusan SI mengadakan Musyawarah
Mahasiswa (Muswa) untuk memilih calon ketua yang akan diajukan ke KPU.”Calon
kita dari dari tiap tahun hanya satu,” ujarnya
Penyebab lain dari
aklamasi di SI, yaitu dari mahasiswa sendiri, menurutnya kurangnya partisipasi untuk
mencalonkan diri menjadi mahasiswa SI menjadi penyebab aklamasi. “Mahasiswa SI
cenderung fokus pada akademik dibanding organisasi,” katanya.
Selaku Ketua KPU,
Anugerah menyayangkan adanya pemilihan lewat jalur musyawarah. Karena pemilihan
seperti itu kurang adil, sebab di saat yang bersamaan jurusan lain melewati
jalur kompetisi yang diadakan KPU. “Satu calon saja yang diajukan ke KPU itu
rentan,” ujarnya, Senin (19/12).
KPU tidak menyalahkan
cara yang diambil oleh beberapa jurusan tersebut, lanjut Anugerah. Tapi dengan aklamasi
ini sangat beresiko. Misalkan, hanya ada satu bakal calon yang masuk ke KPU, kemudian
tidak lolos verifikasi, dikhawatirkan tidak adanya kepemimpinan di jurusan
tersebut. “Ini berdampak pada pembekuan jurusan tersebut,” katanya.
Terkait aklamasi, Anugerah
menjelaskan, tidak ada aturan khusus yang mengatur boleh atau tidaknya
aklamasi. “Tugas KPU hanya menyeleksi berkas bakal calon yang masuk, sedangkan
untuk aklamasi itu tidak ada aturan khusus,” katanya.
Menanggapi kasus
tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Yusran Razak justru memandang
aklamasi tidak sepenuhnya buruk, tapi di satu sisi memang adanya musyawarah itu
menghasilkan pemimpin yang benar-benar diharapkan dari hasil musyawarah.
“Musyawarah dapat menghasilkan ketua yang diharapkan,” ungkapnya. Jumat
(23/12).
Yusron menambahkan, baik one man one vote yang diselenggarakan
oleh KPU maupun aklamasi itu keduanya baik, karena ada positif dan negatifnya.
“Yang terpenting adalah stabilitas, seperti tidak adanya chaos,” ujarnya.
FFA