“Tanpa kehadiran Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia,
umat Islam masih bisa bersatu. Yang memecah belah Islam bukan FPI dan Ormas
lainnya. Tapi, justru yang memecah belah adalah NU. Ganti saja namanya jangan
Nahdlatul Ulama tapi Nahdlatul Udud. Pecat Ketua Umum PBNU yang penjilat itu!
Kau jilat-jilat itu pantatnya Ahok dan Jokowi wahai para ulama penjilat”.
Demikian kutipan
status Facebook (FB) Dheny Goler Tea
yang ia tulis pada Jumat, 4 November 2016 lalu.
Tak lama berselang, status ini menuai pelbagai respons dari para netizen.
Salah satu netizen
Efin Faridho berkomentar terkait status Goler,
“Mulutmu harimau mu. Jangan salahkan orang lain ketika ada yang
menamparmu dalam bentuk apapun,”
tulisnya singkat.
Tak hanya dari netizen,
Gerakan Pemuda (GP) Anshor sebagai organisasi kemasyarakatan pemuda di
Indonesia yang berada di bawah naungan NU juga turut merespons status tersebut. Merasa nama institusinya dilecehkan, pada 5 November, GP Anshor melaporkan
Goler kepada Kepolisian Resort Tangerang Selatan dengan tuduhan dugaan
pelanggaran Undang-Undang
ITE tentang pencemaran nama baik.
Belakangan
diketahui pemilik akun FB itu merupakan salah satu mahasiswa di Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan inisial DI. Mahasiswa
semester sembilan ini pun mengaku pada
awalnya kesal dengan sikap pimpinan NU yang menerbitkan surat himbauan untuk
tak membawa atribut NU pada aksi demo damai pada Jumat, (4/11) lalu. Tak mampu
mengendalikan emosi menjadi sebab
ia menulis status tersebut.
Tak menyangka
tulisannya menjadi sorotan masyarakat dan berbuntut dengan dilaporkan kepada
kepolisian,
DI mengungkapkan penyesalannya atas apa
yang sudah ia lakukan. Lebih lanjut, ia menegaskan
tindakannya itu tidak mengatasnamakan institusi maupun organisasi yang sedang
ia ikuti. “Saya mengakui ini kesalahan. Saya telah meminta maaf kepada seluruh
warga NU di Indonesia," ungkapnya, Kamis, (10/11).
Menanggapi hal
tersebut, Wakil Dekan III Bidang
Kemahasiswaan Fakultas Ushuluddin (FU)
UIN
Jakarta Suryadinata mangaku telah memanggil DI pada Senin, 7 November lalu. Langkah itu ia
tempuh untuk mendengarkan keterangan DI atas kasus yang membelitnya. Pertemuan
itu berjalan selama lebih kurang 30 menit di Ruang Dekanat lantai empat FU.
Dalam pertemuan itu,
Surya mengakui tak memberikan sanksi dari pihak fakultas terhadap DI. “Kami
hanya memberikan teguran dan nasehat pada pelaku,” tandas Surya, Rabu, (9/11).
AZ