Kasus sengketa
tanah di Desa Cikuya, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang hingga kini belum
menemui penyelesaian. Pasalnya, sejak dibeli oleh Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada 9 Maret 1996 dari P T Anugerah Cipta
Buana (ACB), UIN Jakarta hingga kini belum mempunyai hak milik sepenuhnya
terhadap tanah seluas 40 hektare seharga Rp5 miliar.
Berbagai upaya
telah dilakukan oleh UIN Jakarta untuk menyelesaikan sengketa yang telah
berlangsung 20 tahun itu. Pada tahun 1997 Rektor UIN Jakarta Azyumardi Azra
memasang pagar dan di lahan pemasangan plang bertuliskan tanah ini milik UIN
Jakarta di tanah seluas 40 hektare itu. Langkah itu dilakukan Azra untuk sertifikasi
tanah di kawasan tersebut. Namun keesokan harinya plang itu dicoret-coret dan
dicopot.
Pada masa Komaruddin
Hidayat dibentuk tim kerja khusus (Add hoc). Diketuai oleh A.M. Fatwa tim ini bertugas untuk
menyelesaikan sengketa tanah Cikuya. Berdasarkan Penelusuran tim di lapangan, persolan kian massif. Pasalnya 3 hektare tanah
Cikuya diklaim oleh Taufik Helmi—mantan staf Fadel Muhamad—.Lebih lanjut, sekitar 14 hektare dari tanah masih dikuasai
oleh PT Swadaya, PT Enggal Karya dan masyarakat setempat.
Tak kunjung
menuai hasil, Dede Rosyada melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Fadel
Muhammad selaku direktur utama ACB pada kurun waktu tersebut. Langkah ini
ditempuh UIN Jakarta karena pimpinan ACB itu tak memenuhi janjinya. “Kami
menyatakan somasi terbuka” kata Abu Bakar J. Lamatapo, Rabu (26/10). Apabila
tak mendapatkan respons dalam 7 x 24 jam, tambah Abu Bakar, UIN Jakarta akan menempuh
jalur hukum.
Di samping itu,
UIN pun berencana melaporkan Taufiq Helmi kepada pihak yang berwajib. Taufiq
diduga melanggar pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
pengerusakkan fasilitas umum. Menurut Abu Bakar, Taufiq pun akan dijerat dengan
pasal berlapis KUHP pasal 362 dan 363 tentang pencurian. “Kami akan mendakwa
Taufiq dengan hukum pidana dan perdata,” ungkap Abu Bakar terkait klaim tanah
secara sepihak oleh Taufiq.
Sementara itu, Kepala
Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta Subarja mengatakan sejak tahun 2008 tanah
Cikuya sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dengan kode barang
2.01.02.02.002.1. Namun, tanah itu belum didukung dengan bukti kepemilikan yang
sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.06/2007. Kenyataan ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia setiap tahunnya. “Akhirnya somasi dilayangkan UIN Jakarta,” katanya, Rabu (26/10).
AM