Selama
menjalani masa kuliah, mahasiswa mendapatkan dosen yang bertugas sebagai
penasihat akademik. Nahas, mahasiswa tak merasakan keberadaannya.
Hampir satu minggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) telah dimulai,
namun Kartu Rencana Studi (KRS) Dera Anjani masih belum disetujui. Mahasiswi
Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) ini sudah mencoba menghubungi Dosen Penasihat
Akademik (PA).Akan tetapi, usai melapor kepada Dosen PA, KRS Dera belum juga disetujui.
Walhasil, ia harus menulis absen secara manual saat mengikuti beberapa mata
kuliah.
Mahasiswi
semester lima ini menceritakan, ia jarang bertemu dengan Dosen PA. Biasanya
saat ingin menabung beberapa mata kuliah, Dera mendatangi ruang Dosen PA.Nahas,
usahanya hanya berbalas pesan singkat karena sang dosen tak kunjung datang.
“Apalagi sekarang dosen saya sedang sekolah di luar negeri. Jadi ya
memang tidak bisa bertatap muka langsung,” keluh Dera, Kamis (22/9).
Senada
dengan Dera, Nadia Hawarul Aini juga mengalami kesulitan dalam menghubungi
Dosen PA. Mahasiswi Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) menuturkan, Dosen PA
kurang peduli lantaran jarang sekali menanyakan kegiatan seputar perkuliahan
kepada mahasiswanya.
Sudah
berulang kali Nadia menghubungi Dosen PA untuk persetujuan KRS namuntak kunjung
mendapat respons.Tak sabar, ia pun
segera mendatangi ruang Dosen untuk
meminta persetujuan KRS agar namanya masuk ke dalam daftar absen mata kuliah
yang ia ambil.
Nadia
yang saat ini duduk di semester tiga juga menyayangkan fungsi Dosen PA tak lagi
seutuhnya mahasiswa rasakan. Menurutnya, apabila merujuk pada Buku Pedoman
Akademik Dosen PA wajib membimbing mahasiswa secara keseluruhan bukan
persetujuan KRS saja. “Saya kira Dosen PA bisa membimbing ternyata hanya
sebatas menyetujui KRS,” Kamis (22/9).
Padahal,
dalam Buku Pedoman Akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan Dosen PA. Seperti, melakukan
pertemuan minimal 4 kali tiap semester, membantu persetujuan KRS mahasiswa
bimbingannya, mengadakan komunikasi dengan orangtua mahasiswa yang memerlukan
penanganan khusus, dan kewajiban lainnya.
Menanggapi
hal tersebut, Wakil Dekan I Bidang Akademik FSH Euis Amalia mengatakan, selama
menjadi Dosen PA, ia memang jarang bertemu langsung dengan mahasiswa
bimbingannya. “Kan sudah ada email dan whatsapp jadi mahasiswa bisa berkomunikasi tanpa harus
bertemu langsung,” kata Euis, Rabu (21/9). Ia menambahkan, mahasiswa harus
lebih aktif agar bisa berinteraksi dengan dosen.
Senada
dengan Euis, Didin Sirojudin menuturkan, ia hanya mendapatkan sedikit mahasiswa yang datang untuk meminta
persetujuan KRS. Dosen yang juga pendiri Lembaga Kaligrafi Al-Quran ini
berharap mahasiswa datang ke ruangannya untuk meminta nasihat atau sekadar
konsultasi. “Setiap tahun anak didik saya bertambah akan tetapi tidak ada
(mahasiswa) yang datang,” ucapnya Rabu (21/9).
Lain
hal dengan Didin, Dosen Fakultas Ushuludin (FU) Syamsuri justru berharap anak
bimbingannya datang ke ruang dosen untuk menanyakan kegiatan perkuliahan. Ia
menyayangkan, tak ada satu pun mahasiswa yang mengunjungi ruangannya untuk
bertanya seputar kegiatan perkuliahan. “Seharusnya mahasiswa bisa menggunakan
haknya,” tegas Syamsuri, Kamis (22/9).
Sementara
itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fadhilah
Suralaga mengiyakan kinerja dosen PA masih kurang efektif. Oleh sebab itu,
penghargaan untuk dosen PA dalam bentuk nilai yang semula diberikan empat
Satuan Kredit Semester (SKS) dikurangi menjadi satu SKS saja. “Kalau tidak
efektif ya jangan terlalu banyak SKS
nanti keenakan dosennya,” ucapnya, Selasa (20/9).
Fadhilah
yang juga membimbing mahasiswa di Fakultas Psikologi ini menambahkan ia tetap
mengontrol kinerja dosen PA lewat laporan tiap fakultas dan saat menghadiri
rapat bersama rektorat dan dekanat. Saat ditanya sanksi, ia mengakui tak ada
sanksi yang diberikan kepada Dosen PA yang tak aktif. “Palingan teguran
diberikan kepada dosen PA yang tak aktif,” tandas Fadhilah.
Tak
hanya penghargaan berupa SKS, Dosen PA juga diberikan hak berupauang honor. Hal
tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Jakarta Siti
Sugiarti. Menurutnya, terdapat honor untuk dosen PA, namun honor tersebut tidak diberikan pada semua Dosen PA.
Sebelum
mendapat honor, Dosen PA terlebih dahulu harus membuat dokumen yang berfungsi
sebagai laporan hasil kerjanya selama membimbing mahasiswa. “Dokumen bisa
berupa buku konsultasi mahasiswa atau pun foto hasil kegiatan,” sambung Siti,
Selasa (20/9). Hanya dosen yang memenuhi syarat dan melaporkan ke Kabag
Keuangan yang mendapat honor. Dokumen itu diserahkan ke Kabag Keuangan tiap
satu semester.
Ia
pun menambahkan, hingga sekarang belum ada dosen yang mengajukan honor Dosen PA
yang sebulannya bernilai sebesar Rp20 ribu per mahasiswa.“Kami hanya
membayar honor dosen yang bekerja dan
melaporkan kepada Kabag Umum,”tutupnya.
Lia Esdwi Yani Syam Arif