Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 tertulis, pendidikan menjadi hak bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, kesatuan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) melakukan aksi penolakan komersialisasi pendidikan di depan Bank Mandiri Universitas Islam Negeri (UIN) SyarifHidayatullah Jakarta, Jumat (9/9).
Koordinator
lapangan Soedra Ali mengatakan, aksi ini menuntut pemerintah menurunkan biaya
pendidikan dan menolak komersialisasi pendidikan. Ia juga mengatakan, melalui
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) sebagai Badan Hukum. Pemerintah membebaskan pengelolaan PTN secara
mandiri. “Atas dasar itu, parkir di UIN harus bayar karena pihak swasta yang
mengelola,” ujarnya, Jumat (9/9).
Mahasiswa
Fakultas Syariah dan Hukum ini menilai, adanya PP Nomor 61 Tahun 1999 menjadi
dasar rektorat untuk meminta pihak swasta mengelola parkir. Selain itu, bentuk
nyata komersialisasi di UIN Jakarta adalah pengelolaan Kafe Cangkir oleh Dharma
Wanita. “Sudah banyak bukti bahwa kampus dijadikan ladang bisnis,” kata Soedra
ketika ditemui di tempat aksi.
Menanggapi
aksi GPPI, Wakil Rektor (Warek) III bidang kemahasiswaan, Yusron Razak berdalih
adanya komersialisasi pendidikan di UIN Jakarta. Menurutnya, komersialisasi yang dituntutkan oleh demonstran itu adalah suatu hal yang mengada-ada. “Udah sering
mereka demo seperti ini, tapi tuntutan aksi tidak benar,” pungkasnya, Jumat
(9/9).
Hal
itu ditanggapi kembali oleh Muhammad Zalfa. Ia mengatakan, seringnya mereka melakukan aksi dikarenakan
tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi. Mereka tidak menghiraukan usiran Warek
dan tetap bersuara. “UIN masih terdapat banyak komersialisasi,” ujarnya, Jumat
(9/9).
Menurut
salah satu mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Aryajaya Alamsyah, parkir
berbayar di UIN termasuk dalam komersialisasi pendidikan di kampus. “Kita
kuliah sudah bayar, tapi parkir disuruh bayar lagi,” keluhnya, Jumat (9/9). Ia
berharap, pihak pejabat kampus segera menurunkan biaya kuliah dan menghapuskan
penarikan uang parkir bagi mahasiswa, agar para mahasiswa lebih nyaman untuk
mengenyam pendidikan.
DSM