Pihak kampus mensosialisasikan larangan organisasi ekstra masuk
kampus. Penerapan sanksi pun masih
dianggap lemah dan kurang menimbulkan efek jera.
Ketegangan
soal larangan kegiatan organisasi ekstra kampus di dalam kampus kembali menyeruak
di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Surat pemberitahuan
yang ditandatangani Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Yusron Razak pada Selasa (6/9) mengingatkan
kembali mengenai beberapa larangan terkait organisasi ekstra kampus.
Surat
pemberitahuan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu telah disampaikan pada semua
dekan fakultas. Surat tersebut berisi larangan pemasangan bendera, lambang, atribut, dan
simbol/identitas yang mencirikan organisasi ekstra kampus. Serta mencakup
bentuk kata, nyanyian dan gambar, bendera yang dikibarkan, dipajang dan
disebarkan di dalam kampus.
Namun
faktanya, di dalam kampus masih terdapat aktivitas organisasi ekstra. Aktivitas ini seperti
pemasangan bendera, lambang bahkan adanya standing banner berlogo
organisasi ekstra. Dengan berbagai atribut yang terpasang menjadi tempat
pendaftaran bagi anggota baru.
Menurut
Yusron Razak, sanksi untuk pelanggaran tersebut berkaitan
dengan larangan mengganggu ketertiban kampus yang tertera di Kode Etik
Mahasiswa. Jika terbukti melanggar, sanksi pertama yang akan diberlakukan
adalah teguran. “Dibubarkan
oleh satpam,” tegasnya, Jumat (16/9). Sanksi selanjutnya berupa pelarangan
mengikuti semua kegiatan di UIN Jakarta atau skorsing selama satu
semester.
Yusron
juga menambahkan, sanksi yang ada baru bersifat persuasif atau imbauan secara
halus. Selain itu, jika beberapa fakultas masih ada yang melegalkan aktivitas
organisasi ekstra, maka dosen yang terlibat bisa diadili di mahkamah etik
dosen.
Sebenarnya
peraturan tentang larangan organisasi ekstra telah berlaku sejak lama. Sehingga
surat pemberitahuan dikeluarkan kembali sebagai penegasan karena terlihat ada
intensitas perpecahan antar organisasi ekstra di kampus saat penyelenggaraan
Orientasi Pengenalan Akademik (OPAK) akhir Agustus lalu. “Kemarin, ketika OPAK,
ada gesekan antar organisasi itu di dalam kampus,” ujarnya.
Larangan
organisasi ekstra pun diatur sebenarnya oleh Direktorat Jendral Pendidikan
Tinggi Islam (Diktis). Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Diktis Amsal
Bakhtiar, organisasi ekstra kampus harusnya berada di luar kampus. “Namanya
ekstra, ya harus di luar kampus kan,” tegas Amsal saat ditemui di
ruangannya, Senin (19/9).
Menanggapi
hal itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat Zainuddin
Asri menuturkan alasan masih dibukanya stand pendaftaran di
dalam kampus ialah agar ada sosialisasi bagi mahasiswa baru. Selain itu,
menurut Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat Muhammad
Rafsanjani, ilmu itu tidak hanya didapat dari kuliah di dalam kelas. Sehingga
tak ada masalah jika organisasi ekstra mengadakan diskusi dalam kampus.
Terkait
sanksi yang diberikan selama ini, menurut Rafsan masih kurang efektif. Terbukti
sampai saat ini masih terdapat sejumlah pelanggaran di beberapa fakultas. Ia pun
menawarkan solusi agar ada pengecualian berupa dibolehkan pemasangan atribut
organisasi ekstra saat membuka pendaftaran. “Sekitar seminggu lah,”terangnya,
Senin (19/9).
Sama
halnya Rafsan, Zainuddin Asri mengatakan,
sanksi berupa teguran belum efektif dan masih bisa dimungkinkan adanya
pelanggaran. “Wajar saja kalau ada yang curi kesempatan,” sahutnya, Jumat
(23/9). Ia pun menyayangkan adanya pelarangan organisasi ekstra di dalam
kampus. Pasalnya, ia menilai organisasi ekstra telah memberikan sumbangsih besar
terhadap kemajuan UIN Jakarta.
Yusron
pun membenarkan, peran dari organisasi ekstra sangatlah besar dalam membangun
UIN Jakarta, bahkan sejak era Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA)
dulu sampai menjadi universitas sekarang. Terbukti tiga organisasi ekstra besar
yaitu HMI, PMII, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)mendapatkan fasilitas
sekretariat di sekitar wilayah UIN Jakarta. “Kalau itu memang sudah ada dari
dulu,” terangnya.
Sependapat
dengan Yusron, Amsal pun tak
menampik bahwa
organisasi ekstra memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan tradisi
intelektual di Ciputat. Soal sanksi pelanggaran atas peraturan ini, Amsal menegaskan
sanksi diserahkan kepada rektor sebagai pimpinan kampus yang mempunyai otonom
untuk itu.
Dalam
hal ini, Yusron berharap nanti ada Satuan Petugas (Satgas) yang terdiri dari
mahasiswa semester tujuh. Mereka bertugas melaporkan jika ada pelanggaran
terkait organisasi ekstra di dalam kampus. “Maunya saya, ada juga yang menjadi
satgas,” tambahnya. Sebelumnya, tugas pengawasan dibebankan kepada satpam,
dosen, dan pimpinan fakultas.
Kembali
Yusron menugaskan pada intinya, tujuan diberlakukannya peraturan tersebut bahwa
pihak kampus menginginkan ketertiban di dalam kampus agar tidak menimbulkan
keributan yang tidak perlu. Sehingga suasana perkuliahan dapat berjalan dengan
baik sebagaimana mestinya.
Macam Organisasi Ekstra
Kebenaran
tentang larangan organisasi ekstra beraktivitas di dalam kampus menimbulkan
sejumlah pertanyaan. Pasalnya, pengertian organisasi ekstra sendiri menjadi
bias mengingat banyaknya organisasi baru menjamur dan mendirikan stand pendaftaran
di dalam kampus.
Amsal
pun mengatakan, organisasi ekstra itu tidak terbatas. Dalam hal ini siapapun
dapat membuat organisasi ekstra. “Bayangkan, betapa ribetnya kalo nanti
itu masuk semua,” tegasnya.
Menurut
Yusron Razak, organisasi ekstra itu di luar organisasi intra yaitu Dewan
Eksekutif Mahasiswa baik universitas dan fakultas, Senat Mahasiswa baik
universitas dan fakultas, Himpunan Mahasiswa Jurusan serta Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM). Artinya organisasi berbasis kedaerahan, bahkan minat dan bakat
mahasiswa juga merupakan organisasi ekstra.
Selain
itu, Yusron Razak pun menambahkan perlunya semacam pemikiran ulang dari organisasi-organisasi
yang terus bermunculan di UIN Jakarta. Jika nantinya mahasiswa ingin membuat
organisasi baru disarankan bisa berafiliasi dengan pihak jurusan ataupun
bergabung dengan UKM. “Kalo mau buat UKM baru ya tinggal dibicarakan
lagi,” sahutnya.
Eli Murtiana