Hujan deras
disertai angin mengguyur Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah reda,
rutinitas Abdul Ropik berjalan seperti biasanya. Bermodal topi serta jaket, ia melawan
dingin sore itu, Rabu (1/6). Ropik merupakan pegawai Gerbang Berkah (GB)
Parking yang bertugas di Wisma Usaha Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Setiap bekerja, Ropik
menempuh perjalanan sekitar 20 kilometer dari rumahnya. Tiap kali perjalanan, Ropik
harus mengeluarkan uang sekitar Rp15 ribu untuk bensin sepeda motornya. Sedangkan, ia hanya
menerima gaji sejumlah Rp1,6 juta dari GB Parking. Gaji yang Ropik terima tidaklah
cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Demi mengurangi pengeluaran, ia
harus membawa bekal nasi dari rumah.
Meski telah
bekerja menjadi pegawai GB Parking selama hampir setahun, hingga kini, Ropik
tak kunjung mendapat kenaikan gaji yang sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tangsel 2016 atau sebesar Rp3,044 juta. Sulitnya lapangan pekerjaan memaksa Ropik tetap
bertahan dengan gaji Rp1,6 juta per bulan. “Mau enggak mau ya kita jalanin,” ungkapnya, Rabu (1/6).
Senada Ropik, salah
satu pegawai GB Parking yang enggan disebutkan namanya, mengaku, pada bulan
pertama ia bekerja di GB Parking hanya mendapat gaji Rp1 juta—sekarang Rp1,6
juta—masih tidak cukup untuk menghidupi istri dan satu orang anaknya.
Bahkan, pegawai
tersebut terpaksa meminjam uang demi menutupi kebutuhan sehari-hari. Selama
sebulan, ia mengeluarkan uang sekitar Rp2 juta untuk keperluan rumah tangganya.
“Kerja di GB Parking katanya gaji bakal terjamin, tapi mana buktinya?” keluhnya,
Rabu (1/6).
Sementara itu, dilansir
dari Tabloid Institut edisi April
2016, Direktur Bisnis GB Parking Nindya Nezara mengatakan, gaji pegawai sudah
sesuai dengan UMK Tangsel meski hal tersebut dibantah Supervisor GB Parking
Yandi.
Menurut pasal 90
ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan/pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik Upah Mininum Provinsi
(UMP), UMR, maupun Upah Minimum Sektoral (UMS).
Adapun sanksi yang
diterima perusahaan/pegawai yang memberi gaji kurang dari UMK/Upah Minimum Provinsi akan terancam penjara
satu sampai empat tahun atau denda sebesar Rp100 sampai Rp400 juta sesuai pasal
185 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
PP