Acara DCDC Ngabuburit Goes To Campus yang diadakan di Lapangan Student Center (SC) Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dibatalkan, Kamis (9/6). Acara yang diselenggarakan Dewan
Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta ini tidak sesuai dengan izin pelaksanaan yang
diajukan ke pihak kampus.
Baca: Polemik Acara DCDC
Baca: Polemik Acara DCDC
Kerja sama
tersebut melanggar peraturan
UIN Jakarta yang tidak membenarkan adanya
iklan produk rokok di kampus. Hal ini diungkapkan Oleh Yusron Razak selaku
Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan. “Dia hanya mengajukan semacam
proposal untuk melaksanakan acara ngabuburit dan seminar budaya, tidak ada sponsor rokok,” ujar Yusron, Kamis (9/6). Namun di
lapangan pihak kampus menemukan terdapat logo produk rokok Djarum Coklat yang
tercantum dalam acara tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan
Bambang Prihono menuturkan, permohonan
tempat
disetujui
karena
tidak tercantum nama DCDC dalam
pengajuan surat izin. Pihaknya juga tidak mengetahui adanya kerjasama
dengan perusahaan rokok. “Ada sedikit kamuflase dalam pengajuan izin,” ungkap Bambang, Jum’at (10/6).
Ketika ditanya mengenai izin yang diajukan, Ketua Dema UIN
Jakarta Ahmad Al Darda menyatakan, pihaknya hanya bekerjasama dengan manajemen
artis Pos Entertainment untuk melaksanakan acara ngabuburit. “Pos Entertainment yang mencetuskan
DCDC sebagai nama acara,” ujarnya (9/6).
Mengenai sanksi yang diberikan kepada pihak
DEMA UIN Jakarta, Yusron mengakui belum memberikan sanksi setelah pembatalan acara
tersebut. “Belum ada sanksi lain,
sanksinya baru pembatalan
acara,” tutur Yusron, Kamis (9/6).
AZ