Beberapa
fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar tak tersedia dan rusak. Anggaran menjadi kendalanya.
Terhitung
minggu ke empat perkuliahan, Ilham Octaviansyah dan teman kelasnya mendapat
tambahan mata kuliah. Saat itu di ruang 601 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)
dosen hendak menyampaikan materi teori ekonomi menggunakan proyektor. Nahas,
proyektor tak kunjung menyala meski sudah diotak-atik mahasiswa. Akhirnya,
dosen memupuskan tujuannya untuk belajar menggunakan slide show.
Mahasiswa
Jurusan Manajemen FEB ini telah mengadukan keluhannya ke office boy agar
proyektor di ruang 601 yang rusak segera diperbaiki. Namun, setelah dua minggu
ia melapor, proyektor di ruang tersebut tak kunjung diperbaiki. Alhasil, ia dan
teman kelasnya terpaksa mencari kelas lain lantaran ingin menggunakan slide
show.
Tak
hanya di ruang kuliah, Ilham juga mengeluhkan keadaan laboratorium komputer di
fakultasnya. Ia memaparkan, dari total 30 komputer masih terdapat beberapa yang
rusak. “Ada sekitar sepuluh buah,” ungkapnya, Jumat (13/5). Oleh sebab itu, tak
jarang, ia menggunakan satu komputer berdua dengan temannya. “Harusnya satu
mahasiswa pegang satu komputer,” sarannya.
Hal
yang sama pun dirasakan Edra Aditya. Mahasiswa Jurusan Kimia Fakultas Sains dan
Teknologi (FST) ini mengaku beberapa bahan kimia tak tersedia di laboratorium.
Seperti, bahan kimia tiosianat (SCN) dan hydrogen sulfide
(H2S). Terbukti, beberapa bahan kimia yang tertulis di modul tak tersedia di
ruang praktikum. “Kalau prakteknya menggunakan bahan yang sama, kita tahunya ya
cuma itu aja,” katanya, Jumat (13/5).
Edra
juga menyayangkan, tak tersedianya tempat pembuangan limbah bahan kimia di
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Sehingga setelah
melakukan praktikum, limbah bahan kimia dibuang di taman samping laboratorium. Padahal,
jika membuang limbah kimia secara sembarangan dapat membahayakan kesehatan makhluk
hidup yang ada di sekitar.
Untuk
kerusakan barang, Kepala Bagian (Kabag) Umum UIN Jakarta Suhendro Tri Anggono
mengatakan, pihak fakultas bisa melaporkannya ke kabag fakultas untuk kemudian
diperiksa teknisi rektorat. Kemudian, teknisi akan memeriksa kerusakan yang
terjadi, jika membutuhkan onderdil baru maka bisa menghubungi pihak fakultas. “Karena
anggaran untuk pemeliharaan barang di tiap fakultas pasti ada,” ungkapnya saat
ditemui di ruangannya, Rabu (4/5).
Kasubag
Rumah Tangga Elsomari mengucapkan, fakultas harus membuat surat laporan jika
terjadi kerusakan barang. Kemudian, Surat tersebut diserahkan ke Kabag Umum UIN
Jakarta dan dipindahkan langsung ke teknisi rektorat. Teknisi rektorat akan
memeriksa seberapa parah kerusakan barang tersebut.
Kondisi
barang yang rusak menentukan pengelola perbaikan. Somari menjelaskan, Jika
masih tergolong ringan biasanya langsung ditangani oleh teknisi. Tapi jika
teknisi sudah tidak bisa menangani kerusakan tersebut, maka perbaikan akan
dilakukan oleh pendor. “Biayanya pun akan diambil dari anggaran pemeliharaan,”
katanya, Kamis (12/5).
Untuk
pembelian barang baru, Hendro mengakui tahun ini UIN Jakarta tidak memiliki
anggaran lantaran harus menunggu persetujuan dari Kementrian Agama (Kemenag).
Sekretaris
Unit Layanan Pengadaan (ULP), Tata Tafta Djani membenarkan tidak adanya
anggaran pembelian barang tahun ini. “Kita sudah mengajukan daftar anggaran ke
Kemenag, namun hingga saat ini anggaran yang diajukan belum juga ada,”
paparnya, Rabu (4/5). Akan tetapi, anggaran untuk pembelian buku sudah
disetujui oleh Kemenag.
Kemenag,
sambung Tata, memiliki prioritas dalam mengeluarkan anggaran yang ia miliki.
Tata memaparkan, untuk pembelian barang baru, Bagian Perencanaan UIN Jakarta
harus mengajukan dana terlebih dahulu ke Kemenag. Setelah itu, Kemenag segera
memprosesnya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Jika disetujui Kemenkeu, baru
kita bisa membeli barang baru,” ucapnya.
Di samping
itu, Tata mengungkapkan, pengajuan dana ke Kemenag sama sulitnya dengan
penghapusan barang. Hal tersebut dibenarkan Sub bagian Akuntansi Instansi Simak
(AIS) Barang Milik Negara (BMN) Ummu Baroat. Ia menuturkan, penghapusan barang
dilakukan karena sudah mengalami kerusakan dan sudah tidak digunakan lagi.
“Proses penghapusan dinilai dari usia dan kondisi barang tersebut,” jelasnya,
Jumat (13/5).
Ummu
menambahkan, biaya pemeliharaan sudah tak berlaku bagi barang yang sudah masuk
penghapusan Simak BMN karena sudah tidak masuk barang milik UIN Jakarta. Selain
itu, untuk barang yang dicuri pun itu harus di masukan ke Simak BMN dengan
melampirkan surat berita kehilangan dari kepolisian. “Yah kalau tidak
dilaporkan, nanti pas Badan Pemeriksa Keuangan chek kita bingung
jawabnya,” tandasnya.
Yayang Zulkarnaen