Beberapa
prodi di UIN Jakarta bantah kekurangan dosen tetap. Padahal, sesuai data di PD
Dikti, masih ada sembilan prodi belum memiliki dosen tetap sejumlah yang
ditentukan Dikti.
Selasa,
23 Juni 2015 Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
mendapat surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor
4798/E.E2.3/KL/2015 tentang jumlah minimal dosen tetap di program studi (prodi)
lengkap dengan sanksinya. Di dalamnya jelas tertera, prodi yang memiliki jumlah
dosen minimal enam orang pada Pangkalan Data (PD) Pendidikan Tinggi (Dikti) per
tanggal 31 Juli 2015 akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan
sela waktu dua bulan berturut-turut dan terakhir, akan di non-aktifkan.
Menurut
Kemendikbud—Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti) saat ini—aturan tersebut dibuat dan diberlakukan untuk
semua universitas dalam rangka pembinaan agar menjadi perguruan tinggi yang bermutu.
Jika
mengacu pada PD Dikti, sembilan prodi di UIN Jakarta masih belum memiliki enam
dosen tetap. Di antara prodi-prodi itu, Hukum Pidana Islam (HPI) dan Pendidikan
Guru Raudhatul Athfal (PGRA) di jenjang strata satu (S1). Sedangkan di jenjang
strata dua (S2), Dirasat Islamiyah, Ekonomi Syariah, Filsafat Agama, Hukum
Keluarga, Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Pengkajian Islam, dan Sejarah
Kebudayaan Islam (SKI).
Namun,
data yang ada di PD Dikti tidak sesuai dengan jumlah dosen di beberapa prodi
UIN Jakarta karena pihak jurusan dan fakultas yang bersangkutan mengaku sudah
memperbarui data dosen dan mahasiswa, misalnya Prodi HPI di Fakultas Syariah
dan Hukum (FSH).
Sesuai
PD Dikti, Jurusan HPI FSH hanya memiliki empat dosen tetap, tetapi sampai saat
ini terhitung delapan dosen tetap ber-homebase
HPI. Wakil Dekan (Wadek) Bidang Akademik FSH, Euis Amalia mengatakan, kebaruan
data di PD Dikti sangat berpengaruh, terlebih bagi prodi-prodi yang sedang
akreditasi. “Kalau Dikti mengecek, kasihan prodi yang sedang akreditasi,
bisa-bisa ditolak borangnya,” ujar Euis, Jumat (18/3).
Euis
sangat menyayangkan pihak Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UIN Jakarta yang dalam hal
ini bertugas memperbarui data, baik jumlah dosen, mahasiswa, mata kuliah,
alumni, NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). Ia
pun berharap, UIN mampu menyelesaikan pekerjaan rumahnya untuk mengintegrasikan
data Academic Information System (AIS) UIN Jakarta dengan PD Dikti .
Secara
terpisah, Ketua Magister Prodi Filsafat Agama, Atiyatul Ulya juga membantah
kekurangan dosen tetap di prodi yang dipimpinnya. Menurutnya, saat ini data
yang ada di situs forlap.dikti .go.id
belum bisa dijadikan acuan. “Data UIN Jakarta di PD Dikti
masih bermasalah,” ujarnya, Kamis (17/3).
Atiyatul melanjutkan,
pada dasarnya bukan hanya data dosen yang bermasalah, jumlah mahasiswa, Nomor
Induk Dosen Nasional (NIDN), alumni, pun mata kuliah masih menjadi perbincangan
yang belum tuntas.
Perbedaan
data dosen tetap UIN Jakarta dengan data di PD Dikti pun turut dirasakan Kaprodi
Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
(FITK), Eni Rosyda Syarbaini. Ia menjelaskan, dari awal berdiri fakultas ini, dosen
tetap PGRA sudah melebihi batas minimum. “Kalau belum memiliki enam dosen tetap
ya tidak bisa buka prodi,” kata Eni
saat ditemui di ruangannya, Rabu (16/3).
Hingga
saat ini, PGRA tengah memiliki enam dosen tetap. Namun, jika mengacu pada PD
Dikti, PGRA hanya memiliki lima dosen tetap.
Menanggapi
hal tersebut, Ketua LPM UIN Jakarta, Sururin menjelaskan, adanya ketidaksesuaian
data di PD Dikti dan UIN Jakarta karena PD Dikti hanya bisa menginput data
dosen yang mempunyai NIDN dan NIDK. Padahal, LPM sudah melaporkan data terbaru
UIN Jakarta ke PD Dikti pada Rabu, 15 Maret lalu.
Ketika
ditanya kendala memperbarui data, menurut Sururin ada empat hal yang perlu
diperhatikan. Pertama, dosen tidak punya NIDN atau NIDK, data mahasiswa cuti di
AIS belum disinkronisasi dengan mahasiswa non-aktif di PD Dikti. Selain
itu, biodata dan data transaksi mahasiswa belum lengkap, terakhir jumlah SKS tidak
sama dengan jumlah tatap muka, praktik, simulasi, dan lapangan.
Karenanya,
Sururin menambahkan, LPM terus berupaya membantu dosen untuk mengurus NIDN atau
NIDK. Selain itu, akan
membentuk tim task force untuk
memperbaiki dan update data.
Direktur
Pengembangan dan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristek Dikti Ridwan
menjelaskan, UIN Jakarta belum memperbarui data tahun 2016. “Data terakhir yang
kami terima memang data November 2015,” katanya.
Namun,
saat ditanya sanksi yang diberikan pada UIN Jakarta karena kurangnya jumlah
dosen di beberapa prodi, Dikti mengaku tak memiliki wewenang karena UIN masih
berada di bawah Kementrian Agama (Kemenag). “Kami hanya sebagai pembuat aturan
terkait perguruan tinggi, baik Islam maupun umum,” jelas Dikti, Kamis (17/3).
Arini Nurfadilah