![]() |
Sampai
saat ini Kemenristek Dikti tak kunjung memberi izin pada tiga prodi FSDAL.
Merasa dirugikan, wali mahasiswa mengadakan audiensi dengan pihak UIN Jakarta
guna memperjelas status mahasiswa.
Melihat banyaknya konflik pertambangan di
Indonesia serta penambang yang bermasalah dengan masyarakat sekitar, menjadi
latar belakang Tim Pembentuk Fakultas Sumber Daya Alam dan Lingkungan (FSDAL)
dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta membuka tiga
program studi (prodi) baru pada 2014. Dengan membuka Prodi Teknik Pertambangan,
Teknik Perminyakan, dan Teknik Geologi, UIN Jakarta berharap dapat mencetak
lulusan yang paham mengenai pengelolaan sumber daya alam.
Pada September 2013,
Rektor UIN Jakarta periode 2010-2014, Komaruddin Hidayat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)
dengan PT Chevron yang diwakili A Hamid Batubara. Menurut M.K Tadjudin,
pembentukan FSDAL merupakan ide bagus untuk UIN Jakarta lantaran menjadi
universitas Islam pertama yang membuka prodi tersebut.
Tim pembentuk FSDAL kemudian mengurus izin pembentukan
fakultas ke Kementerian Agama (Kemenag). Tak hanya itu, UIN Jakarta juga
meminta izin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristek Dikti) untuk tiga program studi di bawah FSDAL.
Sayangnya, sampai
penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2014/2015, Kemenristek Dikti tak kunjung
memberikan izin pada tiga prodi FSDAL. Meski izin belum turun, UIN Jakarta
nekat menerima mahasiswa untuk tiga prodi tersebut melalui Seleksi Penerimaan
Mahasiswa Baru (SPMB) Mandiri pada 2014 dengan menginduk di Fakultas Sains dan
Teknologi (FST).
Mengenai penerimaan
mahasiswa FSDAL pada 2014, M.K. Tadjudin mengatakan hal tersebut dilakukan
karena ada tekanan dari pihak kerjasama yang sudah memberikan dana. “Mungkin PT
Chevron meminta agar perkuliahan mahasiswa FSDAL segera dimulai, sehingga UIN
Jakarta menerima mahasiswa FSDAL meski belum dapat izin untuk ketiga prodi
itu,” ujar M.K. Tadjudin saat ditemui di rumahnya, Kamis (17/3).
M.K. Tadjudin
menyayangkan sikap rektor dan wakil rektor (warek) sekarang ini yang menurutnya
kurang semangat dalam melanjutkan proses pendirian tiga prodi tersebut. Ia
berharap, rektor sekarang optimis dalam mengurus perizinan prodi di bawah
FSDAL. “Dulu Fakultas Kedokteran dan Imu Kesehatan (FKIK) juga tak gampang
mendapat izin, sampai menghubungi wakil presiden. Asal ada lobi-lobian yang bagus, saya kira izin untuk
ketiga prodi itu akan turun,” kata Dekan FKIK periode 2010-2014 ini.
Sampai mahasiswa FSDAL
menginjak semester ke-2, Kemenristek Dikti belum memberi izin pada tiga prodi
tersebut. Warek Bidang Administrasi Umum, Abdul Hamid mengaku ia baru
mengetahui terkait perizinan tiga prodi di FSDAL belum rampung ketika ia
menjabat sebagai Warek Administrasi Umum. Meski begitu, sambungnya, UIN Jakarta
terus berusaha untuk mendapatkan izin dari Kemenristek Dikti.
Hamid membenarkan adanya
kesalahan UIN Jakarta pada kepemimpinan sebelumnya. “Dengan meneruskan
perizinan prodi itu merupakan bentuk tanggung jawab UIN Jakarta. Kami bertugas
meluruskan sesuatu yang salah pada pemimpinan sebelumnya,” kata Hamid, Rabu
(16/3).
Hingga 2016 masalah
perizinan tak kunjung rampung. Alhasil, wali dari 75 mahasiswa FSDAL mengetahui
bahwa status anak mereka belum terdaftar sebagai mahasiswa UIN Jakarta. Pada 9
Februari 2016 wali dan mahasiswa melaksanakan audiensi dengan pihak UIN Jakarta
dan menuntut perizinan tiga prodi Teknik Pertambangan, Teknik Perminyakan dan
Teknik Geologi segera turun.
Perihal izin, Hamid
menyatakan salah satu alasan Kemenristek Dikti belum memberikan izin karena
prodi yang diajukan UIN Jakarta merupakan prodi umum. Setelah Hamid menghubungi
Kemenristek Dikti, prodi umum pada universitas di bawah Kemenag tak bisa lebih
banyak daripada prodi agama. Begitu pun pada kepemimpinan Komaruddin Hidayat,
M.K. Tadjudin menyampaikan saat itu jumlah prodi umum yang ada di UIN Jakarta
Persentase sama dengan prodi agama sehingga Kemenristek Dikti tak menurunkan
izin prodi.
Seusai meminta
konfirmasi terkait izin pada Kemenristek Dikti, Hamid menjamin izin segera
turun, namun hanya untuk satu prodi yaitu Prodi Teknik Pertambangan. UIN
Jakarta memilih Prodi Teknik pertambangan setelah Kemenristek Dikti memberi
pilihan. Alasannya, dosen pengampu di prodi tersebut lebih banyak. “Izin untuk
Prodi Pertambangan baru akan turun sekitar Maret atau April 2016,” tutur Hamid.
Menanggapi hal tersebut,
Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi, Ridwan menyatakan, mulai
2015 pembentukan prodi baru melalui sistem online. Mungkin, tambah Ridwan, pada 2014
UIN Jakarta masih menggunakan sistem manual. “Saat ini yang menyeleksi adalah
sistem online menggunakan komputer, jadi apabila
ada persyaratan yang kurang secara otomatis sistem akan menolak,” paparnya,
Kamis (17/3).
Menurut data yang
dimiliki Kemenristek Dikti, Ridwan mencatat ada 2300 prodi dari seluruh
Indonesia yang mengajukan pembentukan prodi pada 2015, setelah diseleksi, hanya
300 prodi yang melakukan pendaftaran ulang setelah seleksi, termasuk UIN
Jakarta. Terkait pengajuan izin ketiga prodi dari UIN Jakarta, Ridwan tak dapat
menjelaskan apa alasan tiga prodi dari UIN Jakarta belum mendapatkan izin
karena yang menyeleksi adalah sistem online dan tim evaluasi.
Menyangkut
UIN Jakarta yang membuka prodi umum sebelum ada izin, kata Ridwan, itu
melanggar Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Universitas yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat sanksi administrasi
dengan peringatan tertulis, penghentian sementara bantuan biaya pendidikan
biaya dari pemerintah, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan
pendidikan dan penghentian pembinaan.
Ika Puspitasari