Pelaksanaan
Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2015 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta diwarnai sejumlah pelanggaran. Mulai dari manipulasi nilai untuk
meloloskan kandidat, pelanggaran kode etik, hingga beberapa poster dan banneryang masih terpampang di hari
pemilihan.
Bagaimana
tanggapan Lita Ashliyha selaku Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lembaga
yang mengawasi berjalannya Pemira di UIN Jakarta tahun ini. Berikut wawancara
reporter Institut, Aisyah Nursyamsi
dengan Lita, Minggu (27/12).
Apa
saja tugas Bawaslu?
Salah
satu tugas kita adalah menerima, mencatat dan mendokumentasikan seluruh pelanggaran
yang ada di Pemira. Sedangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dilantikBawaslu.
Dibandingkan dengan Panwaslu, kinerja Bawaslu lebih penting, karena Panwaslu
hanya bertugas untuk mendukung kinerja dari Bawaslu.
Kita
ada 20 anggota Bawaslu yang dipilih dari seluruh fakultas. Ada 11 koordinator,
yang nantinya bertugas sebagai ketua dari Panwaslu.Tiga Badan Pengurus Harian (BPH):ketua, sekretaris dan bendahara.
Sisanya adalah anggota, yang menjadi divisi pengawasan. Bawaslu itu bersifat
mandiri dan independen.
Adakah laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu
selama Pemira lalu?
Saya
pernah menanyakan sebelumnya kepada divisi pengajuan dan advokasi, ternyata
tidak ada pelaporan sengketa yang masuk.Sampaisekarang. Ini mungkin karena Panwaslu
sudah turun tangan untuk menyelesaikan laporan pelanggaran yang terjadi di
fakultas.
Selama Pemira, ada beberapa calon yang tidak lolos
karena terbukti memanipulasi nilai, hingga penemuan beberapa poster atau banner
dari salah satu kandidat yang masih menempel usai masa kampanya selesai,
bagaimana tanggapan Anda?
Setiap
kinerja KPU kita awasi. Mulai debat
kandidat, kampanye sampai Pemira masih kita awasi. Takutnya di hari H masih
ada yang kampanye. Dan jika masih ada pelanggaran yang terjadi di hari H
berarti mungkin itu adalah salah satu bentuk kelalaian dari Panwaslu. Bawaslu
memberikan teguran, lalu memerintahkan untuk melakukan pencopotan.
Untuk
mengantisipasi kecurangan selama Pemira, apa kebijakan yang dibentuk Bawaslu?
Kalau
mengantisipasi, saya hanya menyarankan untuk berlaku jujur melakukan apa pun.
Sejauh ini belum ada program khusus. Dan mekanisme yang kami pakai masih sama
seperti tahun lalu. Selain itu, kita juga mengawasi setiap kinerja Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu
kan tidak memberi sanksi pelanggaran. Nah, kalau sebuah kasus dibawa ke Tim
Arbitrase, apakah Bawaslu tetap mengawasi hingga sanksi itu dijatuhkan?
Ya, kalau
abitrase yang memutuskan sanksi.Sedangkan tugas kita hanya mengawasi. Kita
tidak berbuat selain dari itu. Kita membuat klarifikasi pelanggaran, apakah itu
pelanggaran atau tidak.
Berarti Bawaslu hanya mengawasi. Termasuk
ketikakinerja Tim Arbitrasetidak berjalan dengan baik?
Iya.
Karena kalau keamanan itu sudah dari rektor. Wakil rektor juga sudah
menyediakan beberapa satpam yang juga ikut mengawasi. Bawaslu juga mengawasi.
Tentang
beberapa penemuan kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan selama Pemira, apa
tanggapan Anda?
Pelanggaran
dan kecurangan yang terjadi, seharusnya jangan sampai dibiasakan. Terjadinya
kericuhan di beberapa fakultas mungkin dikarenakan adanya salah satu golongan
yang tidak senang atau tidak puas. Hal inilah yang menyebabkan terjadinyachaous(ricuh). Berbeda kalau situasinya
aman-aman aja, mau menerima dan bersifat legowo.
Mahasiswa kok seperti itu.