Ketua
Koordinator Komisi Pemilihan Pemungutan Suara (KPPS) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tingkat Fakultas dengan inisial NA dan MDB terpaksa
harus mengundurkan diri dari tugasnya lantaran dinilai lalai atas kecurangan
yang terjadi dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Pengunduran
diri NA dan MDB selaku Ketua Koordinator KPPS dan Ketua Bawaslu Tingkat
Fakultas bermula dari laporan yang diterima Wakil Dekan (Wadek) bidang
Kemahasiswaan FEB, Desmadi Shahruddin dari Tim Penguji Kelayakan calon anggota
KPPS dan Bawaslu FEB. Laporan itu berisi dugaan mark up nilai terhadap beberapa berkas calon anggota KPPS dan Bawaslu
di FEB.
Dalam
laporan itu, Desmadi melihat beberapa data penilaian untuk proses seleksi calon
anggota KPPS dan Bawaslu FEB yang dikumpulkan tim pengawas berbeda dengan data
yang ada di Tim Independent. “Itu
terlihat dari berkas penilaian yang tidak rapi dan banyak coretan,” ujarnya,
Jumat (11/12).
Desmadi
menduga, kecurangan dilakukan oleh salah satu tim pengawas penyerahan berkas.
Saat itu, NA dan MDB kebetulan dua di antaranya. Selain keduanya memang selaku Ketua
Koordinator KPU dan Banwaslu tingkat fakultas. Namun tak hanya NA dan MDB, ada
dua anggota tim pengawas lain yang berasal dari Senat
Mahasiswa (Sema) FEB. “Tapi saya tidak tahu secara pasti pelakunya,” jelasnya
lagi, Senin (14/12).
Ditemui Institut, NA dan MDB menampik atas
dugaan keduanya melakukan mark up nilai
terhadap beberapa berkas seleksi calon anggota KPPS dan Bawaslu FEB. NA mengaku
keputusannya mengundurkan diri murni karena ia memang lalai atas tugasnya
sebagai Ketua Koordinator KPPS tingkat fakultas. “Kita itu kurang teliti, karena
banyaknya berkas yang kita pegang dan rapiin,”
ujarnya, Kamis (17/12).
Menurut
MDB, kelalaian terjadi lantaran saat itu ia merasa kewalahan karena jumlah
berkas yang masuk terlalu banyak. Dari lima jurusan, ada 60 berkas yang masuk.
Dan hanya ia dan NA yang menanganinya. “Itu lumayan berat,” katanya, Kamis
(17/12).
Meki
begitu, NA dan MDB tetap harus mengundurkan diri dan diganti oleh Sudjana
Romayudi (Ketua Koordinator KPPS Tingkat Fakultas) dan Yazid Fathan Aziz (Ketua
Bawaslu Tingkat Fakutas). Meski keduanya belum terbukti bersalah atas bukti
terjadinya kecurangan tersebut, namun NA dan MDB tetap mengundurkan diri karena
dinilai telah lalai atas tugas keduanya.
Akibat
pelanggaran itu, penyerahan verifikasi berkas anggota KPU dan Bawaslu FEB ke
KPU pusat pun tak sesuai dengan jadwal semula. Jadwal yang seharusnya dilakukan
pada Jumat (11/12) harus diundur hingga Senin (14/12).
Sementara
itu Dekan FEB, Arief Mufraini menjelaskan, pelanggaran yang terjadi pada Pemira
harus ditindaklanjuti dengan tegas. “Saya hanya menginginkan Pemira di FEB
sesuai dengan asas Pemilihan Umum (Pemilu), yakni bersih dan adil,” katanya,
Jumat (11/12).
(Berita
ini sebagai ralat atas berita sebelumnya, dengan judul “Manipulasi Berkas Calon KPU dan Banwaslu”. Redaksi memohon maaf
atas klaim ketersangkaan terhadap NA dan MDB dalam berita tersebut).
Redaksi