Pembuatan SOP Plagiarisme berlarut-larut. Keseriusan UIN Jakarta tangani plagiarisme dipertanyakan.
Hingga
kini, Komisi Etik Senat Universitas Islam Negeri (UIN)Syarif Hidayatullah Jakarta
masih merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) plagiarisme yang recananya
bakal rampung akhir 2015 ini. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Jakarta,
Sururin menjelaskan sebelum SOP diterapkan, harus ada Surat Keputusan (SK)
Rektor terlebih dulu. “SOP bisa dianggap sebagaipedoman penanganan plagiarismejikasudah
ada SK Rektor,” jelasnya, Rabu (21/10).
Sururin
menjelaskan, Tak adanya SOP mampu memicu persoalan dalam mengukur tingkatplagiarisme.“Kita
kan enggak tahu berapa besar
persentase suatu karya ilmiah bisa dikatakan sebagai plagiarisme. Makanya sanksi
pun belum bisa ditentukan,”ungkapnya.
Sejauh
ini, untuk menangani plagiarisme di lingkungan kampus,Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta hanya mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2010
tentang pencegahan dan penanggulangan plagiarisme di perguruan tinggi.
Dalam
pasal 1 ayat 1 Permendiknas RI Nomor 17 tahun 2010 menjelaskan plagiat adalah
perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba
memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian
atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya
ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Lalu
pasal 2 ayat 1 poin a menyatakan plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada
mengacu dan/atau mengutip istilah kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau
informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara
memadai.
Empat
bulan yang lalu, LPM menerima satu laporan tindak plagiarisme oleh dosen UIN
Jakarta. Tapi kasus plagiarisme tersebut belum dapat disahkan sebagai tindakan
plagiarisme.“SOP-nya masih dalam proses. Kami ingin membuat payung hukum untuk
menyelaraskan semua aturan penanganan plagiarisme di UIN Jakarta,” papar
Sururin.
Menyoal proses pembuatan SOP, Sekretaris Komisi Etik Senat UIN Jakarta, Amany Lubis menuturkan, tahun ini ada empat hal yang sedang dirancang Komisi Etik Senat UIN Jakarta yakni kode etik mahasiswa, dosen, karyawan, dan kelembagaan UIN Jakarta. Sebenarnya, jelas Amani, kode etik sivitas akademika sudah ada, namun perlu disesuaikan lagi karena belum ada aturan rinci mengenai plagiarisme.
Meski
belum punya aturan tersendiri terkait plagiarisme, Amani memaparkan UIN Jakarta
sebetulnya mengikuti peraturan Permendiknas nomor 17 tahun 2010. “Kalau ada kasus plagiat, fakultas serta rektorat dan jajarannya harus bisa bertindak dengan menjatuhkan sanksi meski tak ada
aturan dari kampus,” katanya, Jumat (18/9).
Menurut
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Fadhilah Suralaga, sanksi sosial dan sanksi
moral akan diberikan untuk tindak plagiarisme yang bukan berkaitan dengan
perolehan gelar. Sanksi tersebut misalnya pelaku plagiarisme tidak akan
mendapat kepercayaan lagi dari sivitas akademika lainnya. “Kemudian kalau
menyangkut gelar, sanksi bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau
pemberhentian,” jelas Fadhilah.
Sedangkan
menurut Rektor UIN Jakarta, Dede Rosyada, Komisi Etik Senat UIN Jakarta tak
punya wewenang mengajukan sanksi kepada pihak rektorat untuk pelaku plagiarisme.
Maka, lanjut Dede, secepatnya UIN Jakarta akan membentuk Mahkamah Etik yang
berwenang memberi rekomendasi sanksi.
“Rektorat
menerima rekomendasi sanksi dari Mahkamah Etik. Walaupun begitu, rektor hanya
bisa memberi sanksi teguran lisan dan peringatan tertulis saja. Selebihnya
diserahkan kepada Kemenag,” papar Dede.
Cata Jitu Cegah Plagiarisme
Kasus
plagiarisme memang kerap terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Pada
2013 silam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat 808 kasus
plagiarisme dalam proses sertifikasi dosen. Memasuki akhir 2014 lalu, Rektor
UIN Maliki Malang, 80 persen bukunya dituding telah menjiplak dari sembilan
makalah mahasiswa pasca sarjana UIN Malang.
Banyaknya
kasus plagiarisme membuat Universitas Indonesia (UI) punya cara sendiri dalam
mencegah tindak plagiarisme. UI mempunyai perangkat lunak yang dipakai untuk
mendeteksi karya ilmiah seluruh sivitas akademika kampus. Pun, mengenai peraturan,
UI sudah memiliki Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor
208/SK/R/UI/2009 tentang pedoman penyelesaian masalah plagiarisme.
Menanggapi
hal itu, Dede mengatakan, UIN Jakarta sesegera mungkin akan membeli perangkat
lunak anti-plagiarisme. “Sebenarnya, untuk mendeteksi plagiarisme bisa dengan
cara manual yaitu memeriksa karya ilmiah yang dimaksud. Tapi kami usahakan pada
2015 ini atau awal 2016 UIN Jakarta sudah memiliki perangkat lunak pendeteksi
plagiarisme,” katanya, Jumat (23/10).
Selain
membeli perangkat lunak anti-plagiarisme, upaya pencegahan yang paling efektif
menurut Dede adalah pemberian sanksi kepada pelaku plagiarisme. Menurutnya, efek
jera akan timbul setelah orang menerima hukuman. “Plagiarisme itu kejahatan
akademik karena mengambil karya orang tanpa menyebutkan sumber. Dia (pelaku)
mau kelihatan pintar tapi sebenarnya enggak,” tutupnya.
Jeannita Kirana