![]() |
Dok: Pribadi |
Sistem Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tak ada perubahan sejak empat tahun lalu.
Padahal, selalu ada evaluasi tiap tahunnya.
Pelaksanaan KKN merupakan bagian dari tri dharma perguruan
tinggi di bidang pengabdian. Meski
sudah menjadi rutinitas tahunan di UIN Jakarta, KKN masih menyisakan sejumlah
persoalan.
Mulai dari tak adanya standardisasi dosen pembimbing (dospem)
KKN, ketidakmerataan pembagian dana sejumlah Rp10 juta yang diterima setiap
kelompok, hingga pelanggaran hak dan kewajiban oleh dospem KKN. Berikut hasil
wawancara reporter Institut, Arini Nurfadilah dengan Ketua PPM 2015,
Djaka Badrayana, Rabu (16/9).
Bagaimana Anda melihat
pelaksanaan KKN tahun ini?
Saat ini, mahasiswa hanya menjadikan KKN sebagai rutinitas
tahunan. Dari sisi substansi, KKN kini sering kali dijadikan sebagai wisata
sosial atau bakti sosial (baksos) yang direncanakan selama sebulan. Jika
melihat dari sistem pemilihan dospem juga belum sempurna, karena dosen yang
dipilih fakultas belum tentu bersedia, dan dosen yang bersedia belum tentu
memiliki komitmen.
Sebagian dospem tak
menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik, apa tanggapan Anda?
Untuk sistem KKN tahun ini, belum ada sanksi terkait hak dan
kewajiban dospem. Ke depannya, bentuk pembekalan dospem akan diganti menjadi workshop dan para dospem yang hadir akan
diberikan sertifikat sebagai syarat menjadi dospem.
Penilaian KKN lazimnya
diberikan dospem pada mahasiswa usai pelaksanaan kegiatan KKN, bagaimana
menurut Anda dengan dospem yang mengadakan tes tulis sebagai cara lain untuk memberikan nilai?
Saya tak bisa jawab itu salah atau tidak sebelum mengetahui
tujuan tes tulis tersebut. PPM tak akan merugikan mahasiswa dan tak ingin menggurui
dospem. Fungsi PPM hanya sebagai mediasi.
Sebagian dospem juga
lebih memilih melakukan pengabdian di luar tempat yang ditentukan PPM,
bagaimana dengan hal itu?
Di manapun tempatnya, yang penting laporannya lengkap dan
tidak melalaikan tanggung jawab mereka di desa KKN. Tempat KKN hanya sebagai
salah satu tempat yang disediakan PPM.
Seperti apa pengawasannya?
PPM mengawasi mahasiswa dan dospem dengan mendatangi tempat
KKN. Sedangkan bagi dospem yang melakukan pengabdian di luar tempat KKN, tidak
ada pengawasan. Itu tanggungan dosen
ke negara bukan pada PPM, sehingga tak ada pengawasan bagi dosen yang mengabdi
di luar daerah KKN. Tanpa diawasi pun, harusnya tiap dosen sadar kewajibannya
untuk melakukan pengabdian.
Sejauh ini, berapa jumlah
laporan soal KKN yang diterima PPM?
Secara lisan, hanya ada 5 dospem yang sudah tercatat di PPM. Biasanya,
mahasiswa melaporkan tindakan dospem dari cara penilaian dospem, gaya bimbingan,
komitmen untuk membimbing dan komunikasi.
Bagaimana penyelesaiannya?
Pertama, saya catat dan simpan sampai nilai mahasiswa keluar
di Academic Information System (AIS). Setelah itu, PPM mengadakan mediasi
antara kedua belah pihak (dosen dan mahasiswa yang bersangkutan). Pada intinya,
saya tak bisa melihat sepihak, harus konfirmasi lebih dulu pada dospem yang
bersangkutan dan jika terbukti bersalah, maka PPM menghapus dospem yang
bersangkutan dari daftar calon dospem di tahun mendatang.
Soal anggaran, mengapa
dana sejumlah Rp10 juta yang diterima setiap kelompok dari dospem tidak sama?
Sesuai nomenklatur, dana sejumlah Rp10 juta merupakan dana
KKN. Pengalokasian dana tersebut diatur sepenuhnya oleh dospem. PPM hanya mengarahkan
pada dospem untuk membagi pengalokasian dana tersebut pada mahasiswa. Karena
pada praktiknya, dospem bermitra dengan mahasiswa. Persoalaan terkait dinamika
hubungan dosen dengan kelompok KKN pun banyak ditemui. Namun, saya tak bisa
mengukur kekurangan KKN hanya dari persoalan dana.
Tindak lanjutnya?
Untuk tahun depan, saya akan mengajukan pemberian dana pada
ketua kelompok KKN, kalau pihak keuangan tak mengizinkan, tetap diberikan pada
dospem, namun dengan persentase yang jelas. Pada tahun sebelumnya, PPM sempat
mengajukan pembagian dana KKN diberikan langsung pada setiap ketua kelompok
KKN, namun, tak diizinkan oleh pihak keuangan pusat dengan alasan uang negara dan
tak bisa diberikan pada mahasiswa secara langsung.
Jika melihat kekurangan
KKN tahun ini, apa yang perlu dievaluasi?
Pertama, model rekrutmen dospem. Di tahun mendatang, PPM akan
membuka pendaftaran dospem KKN. Jadi, dosen yang ingin menjadi dospem harus
siap bersaing dan mempersiapkan laporan administrasi, proposal, dan form
pendaftaran. Kedua, perlu adanya workshop
untuk dosen, baik yang membimbing KKN maupun yang memberdayakan desa binaan
atau desa mitra. Poin terakhir, PPM perlu memperkuat tim monitoring, tim yang
mengontrol dan mengawasi kinerja dosen.
Lalu, sistem dan konsep
pengabdian seperti apa yang akan diterapkan di tahun mendatang?
Pengabdian masyarakat itu tetap terbagi dua, yaitu pengabdian
dosen dan mahasiswa. Untuk dosen, berupa desa binaan, sedangkan mahasiswa,
tetap KKN. Tapi, konsep KKN yang akan diubah. Nantinya, KKN bisa dicicil dari
semester satu. Para mahasiswa menjadi volunter di lembaga-lembaga sosial yang bermitra dengan PPM. Intinya, saya
ingin menjadikan Volunter sebagai lifestyle
mahasiswa. Jadi, KKN nantinya harus bersifat social service.