![]() |
(Sumber: portalkbr.com) |
Kasus
pelecehan seksual yang dilakukan salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
kepada mahasiswinya (FN), tak kunjung menemukan titik terang. Setelah menggugat
balik FN dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan tuduhan yang sama, Andri Rivelino, bekas dosen Fakultas Ilmu Sosial (FIS) sekaligus pelaku kasus pelecehan seksual terhadap FN juga melaporkan reporter Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Didaktika UNJ, Indra
Gunawan kepada Polda Metro Jaya Jakarta Timur.
Seperti
dikutip dari hasil wawancara khusus Indra dengan kuasa hukum Andri, Slamet
Hasan pada Senin (8/6) lalu, pihak Andri
menilai pemberitaan yang dimuat didaktikaunj.com
tidak berimbang. Dalam beberapa pemberitaan itu misalnya, Slamet keberatan
dengan pemberitaan yang hanya memuat keterangan pihak FN dengan tidak ada
komentar pihak Andri.
Untuk
menyelesaikan kasus itu, sejauh ini,
pihak LPM Didaktika sudah mengajukan mediasi ke Dewan Pers melalui Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Pers. Pasalnya sesuai ketentuan, menurut Indra, tuduhan pihak Andri
mestinya dibawa ke Dewan Pers karena berkaitan dengan kode etik jurnalistik. “Sebenarnya pelapor bisa menggunakan hak
jawabnya tanpa harus melaporkan kami,” tuturnya kepada Institut saat diwawancarai via telepon Jumat,
(18/9).
Pada Senin
(14/9) lalu, Indra juga memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan didampingi LBH Pers. Seperti dilansir, portalkbr.com, di ruang penyidik, Indra
menjawab 16 pertanyaan mengenai statusnya sebagai saksi atas tuduhan Andri
Rivelino terhadap pemberitaan tertanggal 13, 17, dan 30 April di laman didaktikaunj.com.
Menanggapi
kasus tersebut, Ketua LPM DIDAKTIKA Virdika Rizky Utama mengatakan, sampai sejauh ini, belum ada
kemajuan dari masalah ini. “Pelaku seolah mencari-cari masalah baru, dan dosen dibebaskan begitu saja,” ujarnya, Kamis (17/9).
Virdika
mengaku, hingga kini organisasinya telah mendapat
dua kali surat pemanggilan dari Polda Metro
Jaya, yakni pada 27 Agustus
dan 7 September. Namun, pihaknya baru memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada
pemanggilan ke dua. “Hal itu dikarenakan surat pertama bertepatan berlangsungnya
kegiatan Orientasi Studi Pengenalan Kampus (Ospek) mahasiswa baru UNJ,”
ungkapnya.
Virdika
juga menegaskan, LPM DIDAKTIKA akan siap melayani hak jawab dari pihak Andri
terkait kasus tersebut. “Kalaupun sampai kepada dewan kode etik jurnalis, kami
pun siap mengemukakan bukti kuat terkait pemberitaan yang ada di web LPM
Didaktika,” pungkasnya.
Triana Sugesti