Dok: pribadi |
Surat
Keputusan (SK) Panitia Pelaksana Orientasi Pengenalan Akademik dan
Kemahasiswaan (OPAK) dalam buku pedoman OPAK 2015 menuai perdebatan. Pasalnya,
Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U), Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
tidak dilibatkan dalam kepanitiaan. Hal tersebut menjadi alasan UKM menarik
diri (walk out) dari rangkaian acara OPAK.
Berikut
hasil wawancara reporter Institut, dengan Ketua Panitia
Pelaksana OPAK 2015, yang juga menjabat Kepala Biro Administrasi Akademik
Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), Zaenal Arifin, Rabu (26/8).
Sejauh ini, bagaimana menurut Anda pelaksanaan OPAK 2015?
Pelaksanaan OPAK 2015 ini, berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya. Pihak rektorat dengan mahasiswa sepakat tidak ada senioritas dan
perploncoan. Pelaksanaannya pun lebih menekankan pada intelektualitas mahasiswa
baru. Hal ini mengacu visi Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yakni, Knowledge, Piety and Integrity.
Tahun ini kita juga menyetak buku pedoman OPAK terbitan UIN sendiri.
Benarkah Pedoman OPAK dibuat tanpa sepengetahuan Dema-U,
Sema-U, dan UKM?
Buku pedoman OPAK ini merupakan ide dari Wakil Rektor
III Bidang Kemahasiswaan. Dema pun
menyambut baik atas kehadiran buku ini.
Dalam penyusunannya buku ini mengacu pada buku-buku terbitan tahun sebelumnya dari Kementrian Agama (Kemenag).
Dalam SK Rektor tentang Panitia Pelaksana, kenapa tidak
ada nama mahasiswa yang seharusnya dilibatkan?
Dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 poin g Pedoman
Organisasi Kemahasiswaan (POK) PTAI 2013 berisi, panitia pelaksana OPAK terdiri
dari pimpinan, karyawan, dosen dan mahasiswa. Tetapi, nama panitia dari
mahasiswa belum dicantumkan dengan alasan kejar cetak. Bahkan jika diteliti
ulang SK rektor mengenai panitia pelaksana OPAK jajaran karyawan juga tidak
memiliki nomor yang jelas.
Namun, ada SK atau tidak semuanya harus bekerja sesuai
tugas dan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, hal ini harusnya tidak perlu dipermasalahkan. Mahasiswa harus tetap membantu
(support) pelaksanaan kegiatan OPAK yang memang sudah menjadi kewajibannya.
Sebenarnya, SK panitia pelaksana dari pihak mahasiswa
awalnya sudah ada. Hanya saja SK tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor (Warek) Bidang
Kemahasiswaan. Pertimbangan
dari beberapa pihak menyebutkan bahwa SK itu harus ditandatangani langsung oleh
rektor. Namun sampai hari pertama OPAK, SK terbaru dari rektor masih belum
jadi.
UKM menyatakan walk out dari rangkaian OPAK, bagaimana
tanggapan Anda?
Panitia sebenarnya sudah menyiapkan jadwal sejak awal
bulan puasa. Namun, keinginan untuk berpartisipasi atau tidak adalah hak warga
UKM. Terkait penarikan diri dari acara OPAK, menurut saya, acara ini adalah
kesempatan mereka untuk memperkenalkan UKM.
Misalkan saja, nama sudah tertera di SK, ya, harus
bekerja sesuai dengan tugas. Jika tidak, dalam kepanitiaan selanjutnya dapat
dihapuskan namanya. Begitupun dengan mahasiswa, seharusnya mereka tidak bersikap demikian. Lalu, jika benar warga
UKM tidak ikut berpartisipasi dalam acara OPAK, mereka dapat mengadakan acara roadshow UKM dan masalah dana, mereka
dapat mencari melalui sponsor.
Adakah sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang
melibatkan mahasiswa, seperti yang mereka rekomendasikan?
Mengenai sidang LPj, saya sangat mengapresiasi usulan
tersebut. Tetapi, saya pun kurang tahu akan kelanjutannya karena proses ini
sudah ditangani langsung oleh bagian keuangan. Adanya pertanggungjawaban
kegiatan OPAK dan transparasi dana itu perlu, namun tidak semua kalangan boleh
tahu.
KB
KB