Judul : Bung Hatta dan Ekonomi Islam
Penulis : Anwar Abbas
Editor : Mukhaer Pakkana
Penerbit : PT. Kompas Media Nusantara
Isi : xxiv+367 Halaman
Terbit : Januari 2010
ISBN : 978-979-709-499-7
Muhammad Hatta
atau Bung Hatta merupakan salah satu dari founding fathers Indonesia
merdeka karena pemikiran politiknya menjadi satu strategi untuk mencapai kemerdekaan
Indonesia. Paham dan kebijakan mengenai demokrasi politik dan ekonomi Bung
Hatta banyak tercantum dalam konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945. Selain itu, ia mendapatkan gelar Bapak Koperasi karena menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang sesuai
dengan perekonomian rakyat.
Paham dan
kebijakan Hatta tersebut tidak lepas dari latar belakang kehidupannya. Lahir
dan dibesarkan dalam keluarga Minangkabau yang taat beragama pada zaman
kolonialisme menyebabkan Hatta tidak setuju terhadap sistem ekonomi liberalisme-kapitalisme.
Menurut Hatta, sistem tersebut membuat yang kaya tambah kaya dan begitu pun
sebaliknya.
Sistem ekonomi
yang dilihat Hatta sesuai dengan permasalahan perekonomian rakyat Indonesia
adalah sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem ekonomi sosialisme yang dimaksud
Hatta tidak hanya berdasarkan politik sosial, tetapi juga mempunyai dukungan
moril dan agama, berbeda dengan sistem
ekonomi sosialisme di Barat.
Perbedaan antara
sistem ekonomi sosialisme Hatta dengan sistem ekonomi di Barat terletak pada
penggabungan dua unsur lain yaitu Islam dan khazanah budaya Indonesia. Pokok
pikiran Hatta ini tercantum dalam pasal 33, 34, dan 27 UUD 1945. Pada pasal
tersebut tampak bahwa agar terciptanya kesejahteraan ekonomi rakyat, Indonesia
harus membangun sistem ekonomi sendiri, yakni sistem ekonomi sosialis Indonesia
yang bukan Smithian (kapitalisme) dan Marxian (sosialisme Marxian)
Buku ini menerangkan
analisis kesamaan pemikiran ekonomi Hatta dengan sistem ekonomi Islam. Salah
satu pemikiran Hatta yang tercantum pada pasal 33 UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.” Dalam pasal tersebut Hatta telah meletakkan
strategi sistem ekonomi pemikirannya. Hal ini juga menunjukkan bahwa
perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama (at-ta’awun).
Penjelasan lain
mengenai analisis tersebut adalah pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan
bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pandangan Hatta
ini sejalan dengan hadis riwayat Abu Hurairah, yaitu “Tiga hal yang tidak
pernah dilarang (untuk dimiliki siapapun,) yaitu air, padang, dan api.”
Tak hanya itu,
dalam buku ini juga menjelaskan bahwa konsep koperasi Indonesia tidak bisa
dipisahkan dengan agama. Menurut Hatta, kesejahteraan hidup baru tercapai,
apabila ada keseimbangan antara kemakmuran jasmani dan rohani. Keseimbangan itu
hanya tercapai apabila seruan agama cukup berpengaruh dalam masyarakat.
Buku karangan
Anwar Abbas ini menerangkan pemikiran Hatta yang dilihat dari perspektif Islam.
Secara substansial jelas dapat dikatakan paralel dan kompatibel dengan ajaran
Islam. Hal ini sejalan dengan yang dikemukan oleh Sri-Edi Swasono yang melihat
bahwa ekonomi pancasila yakni hasil pemikiran Hatta bisa dikatakan seiringan
ekonomi syariah. Dalam sistem ekonomi ini, Hatta meyakini bahwa nilai dan
ajaran agama Islam dapat diterima siapa saja.
Kelebihan dari
buku Bung Hatta dan Ekonomi Islam adalah menjelaskan runtutan pemikiran ekonomi
Hatta dengan apik. Mulai dari titik awal pemikiran Hatta, latar belakang
kehidupan sosial dan politik yang memengaruhi pemikiran Hatta hingga kemudian
analisis pemikiran ekonomi Hatta dengan sistem ekonomi Islam. Penulis mampu memaparkan
dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami.
KA